Rabu, 26 Agustus 2015

Usut Kasus Korupsi di Aceh, LBH Apresiasi KPK



Rabu, 5 Agustus 2015 09:55



Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Lhokseumawe mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mengusut kasus korupsi di Aceh, dibuktikan dari penetapan Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani sebagai tersangka pada proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2011.

“Dengan ditetapkannya Ruslan sebagai tersangka, ini membuktikan bahwa KPK juga serius dalam memberantas korupsi di Tanah Rencong,‎" ujar Jefrie Maulana, S.H., staff LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe Jefrie Maulana SH, dalam rilisnya, Rabu (5/8/2015).

Disamping itu, Jefrie juga mengharapkan KPK bekerja dengan maksimal sehingga proses penyidikan tidak terhambat dan bisa segera tuntas.
“Untuk para pejabat yang masih bersih dari korupsi kami mengimbau agar terus menjaga diri agar terhindar dari tindak pidana korupsi dan tetap fokus serta serius membangun Aceh,” tegas Jefrie.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, Ruslan Abdul Gani sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Sabang pada kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun anggaran 2011.
Akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 116 miliar.‎(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar