Selasa, 25 Agustus 2015
Kasus Silpa Aceh Singkil Rp 32,5 Miliar, Bupati Dilapor ke KPK
24 April 2015 14:10
Bupati Singkil, H Safriadi
JAKARTA | Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran ( Silpa ) APBK Aceh Singkil Rp 32.5 miliar mendapat dilaporkan elemen masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Anggaran negara itu diduga ditilap bupati dan kroni-krininya di jajaran pemerintahan dan legislatif.
"Ini membuktikan kinerja Bupati Aceh Singkil dinilai buruk. Penanggungjawab Silpa pada satuan kerja perangkat kabupaten ( SKPK ) Aceh Singkil yang buruk," kata Kabaksyah, salah satu pimpinan elemen masyarakat yang melaporkan kasus ini melalui mahasiswa dan penggiat anti korupsi di Jakarta, Jumat (24/4/2015).
Dalam surat elektrioniknya yang disampaikan pada elemen mahasiswa dan penggiat anti korupsi di Jakarta guna disampaikan ke KPK, Mabes Polri dan Kejaksaan Agsung, disebutkan Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia ( LPPN-RI ) Kabupaten Aceh Singkil, Khabaksah bahwa Silpa adalah anggaran yang tidak berhasil diserap dalam APBK Tahun berjalan.
"Silpa yang besar memperlihatkan penyerapan anggaran yang lemah. Melihat silpa APBJ Aceh Singkil 2014 yang sebesar 23.5 Miliar dinilai sangat besar. Menurut saya itu besar kemungkinan, kinerja SKPK penyerapannya sangat buruk dan patutu untuk dipertanyakan," tegasnya.
Khabasakah juga menyatakan silpa 2014 di Aceh Singkil adalah yang terbesar sepanjang sejarah Aceh Singkil. Selain menunjukkan banyaknya pekerjaan yang tidak diselesaikan oleh SKPK untuk bekerja secara maksimal.
Dikesempatan yang sama Khabakasah juga menduga jika dana silpa APBK Aceh Singkil Tahun 2014 adalah dana siluman dikarenakan dana tersebut muncul didalam APBK Murni ( induk ) seharusnya menurutnya, dana Silpa tesebut muncul di APBK-P. Disamping itu lanjutnya dana tesebut juga diduga tidak ada dibahas dalam Banggar Anggaran di DPRK Aceh Singkilakan tetapi anggaran tersebut juga telah diterima oleh Fraksi yang ada di Gedung wakil rakyat yang terhormat tersebut.
Kalu untuk kepentingan politik dana tersebut menurut hemat kqmi sah-sah saja digunakan karena sudah diterima oleh Fraksi di DPRK Aceh Singkil, akan tetapinsecara anggota DPRK Nya sejauh investigasi yang kami lakukan masih ada yang tidak menerima, dan kalau untuk kepentingan rakyat, maka keberadaan dana SILPA atau dana yang diduga Siluman tersebut sudah sepantasnya dan swharusnya dipertanyakan oleh Publik dari dari mana dan kenapa di APBK Induk bisa Muncul sana SILPA TA 2014 Mencapai Puluhan Miliar " jelas dan tanyanya sambil di iyakan oleh rekannya satu lembaga" Rahimi Manik
Selanjutnya pihak LPPNRI juga mendesak pihak kajati Aceh dan KPK agar turun tangan guna untuk menyelidiki keberadaan dana SILPA Aceh Singkil tahunAnggaran 2014 yang digunakan adalah dana siluman.
"Kami mempertanyakan silpa ini diantaranya apakah karena adanya penghematan atau justeu karena buruknya perencanaan program kerja Bupati Aceh Singkilndan apakah layak dana tersebut muncul di APBK murni tahun 2015," pungkasnya.
Terkait hal di atas, Bupati Singkil, Safriadi saat dikonfirmasi redaksi www.medanseru.co via selularnya 0811642XXX tidak bersedia mengangkat telepon selular. Dikonfirmasi SMS juga tak dijawab.(MS-07/MS-Skl)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar