Kamis, 06 Agustus 2015

Jaksa Bantah Dakwaan terhadap Akmal tak Cermat



Selasa, 4 Agustus 2015 15:27

BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Aceh meminta majelis hakim agar tidak menerima eksepsi (keberatan) mantan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, terdakwa korupsi proyek pengadaan lahan untuk pembangunan PKS di Dusun Lhok Gayo, Desa Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, Abdya, saat ia menjabat pada 2011. Kerugian negara dalam proyek ini Rp 794 lebih.

JPU Suhendra SH dan Ibnu Sakdan SH menyampaikan hal ini dalam replik yang mereka bacakan secara bergiliran dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (3/8). Replik ini menanggapi salah satu poin eksepsi pengacara terdakwa pada sidang sebelumnya.

Menurut JPU, dakwaan yang dibacakan pihaknya sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP. JPU Suhendra menambahkan keberatan yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukumnya pada sidang sebelumnya tidak terkait dengan materi syarat sah atau batalnya surat dakwaan.

Sebelumnya, terdakwa Akmal bersama penasihat hukumnya menyatakan jaksa tebang pilih menetapkan tersangka/terdakwa. Padahal tugas dan tanggung jawab pengadaan lahan untuk pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) itu merupakan kewenangan panitia pengadaan.

Usai mendengarkan tanggapan JPU, majelis hakim diketuai Muhifuddin SH MH dibantu hakim anggota, Syaiful Has’ari SH dan Hamidi Djamil SH menetapkan sidang lanjutan dengan agenda putusan sela, Senin (10/8).

Seperti diketahui, ada tiga terdakwa lainnya dalam perkara ini, yaitu mantan Sekda Abdya Yufrizal selaku Pengguna Anggaran (PA), M Nasir, Wakil Ketua Panitia Pengadaan lahan tersebut, serta Said Jailani selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sama seperti Akmal, ketiganya yang hingga kini masih ditahan di Rutan Banda Aceh di Kajhu, juga sedang dalam proses sidang.(mz)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar