Selasa, 25 Agustus 2015

KPK Tetapkan Bupati Bener Meriah Aceh Tersangka Koruptor



05 Agustus 2015 11:31


Bupati Bener Meriah, Aceh, Ruslan Abudl Gani

JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, Ruslan Abdul Gani sebagai tersangka korupsi proyek proyek pembangunan Dermaga Sabang pada kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun anggaran 2011.

Hal ini ditegaskan Plt Wakil ketua KPK, Johan Budi SP, sesaat lalu di kantornya di Jalan HR Rasuna Said, Jaksel. Disebutkan, akibat perbuatan Ruslan, negara dirugikan miliaran rupiah.

"Modusnya mark up dan penunjukan langsung (pemenang proyek tanpa lelang)," kata Johan.

Ditambahkan Johan, Ruslan ditetapkan tersangka selaku Kepala Badan Perusahaan Kawasan Sabang (BPKS).

"Dua alat bukti permulaan yang cukup dan ada tindak pidana korupsi yang menjerat bupati Bener Meriah," pungkasnya, seraya mengatakan kalau Ruslan dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo 55 ayat ke-1 KUHP.


Terpisah, penetapan Bupato Bener Meriah sebagai tersangka, diapresiasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Lhokseumawe, sesaat lalu.

“Dengan ditetapkannya Ruslan sebagai tersangka, ini membuktikan bahwa KPK juga serius dalam memberantas korupsi di Aceh," kata staf LBH Banda Aceh pos Lhokseumawe, Jefrie Maulana SH pada wartawan sesaat lalu di kantornya.

Karenanya, Jefrie juga mengharapkan KPK bekerja dengan maksimal sehingga proses penyidikan tidak terhambat dan bisa segera tuntas.

“Untuk para pejabat yang masih bersih dari korupsi kami mengimbau agar terus menjaga diri agar terhindar dari tindak pidana korupsi dan tetap fokus serta serius membangun Aceh,” pungkasnya.(MS-07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar