Kamis, 06 Agustus 2015

Jaksa Usut Dana BOS di SMA Sakti dan Keumala



Rabu, 5 Agustus 2015 13:30

* Total Mencapai Rp 1,8 M

SIGLI - Penyidik Kejaksaan Cabang Kejaksaan Negeri( Cabjari) Kota Bakti, telah mengusut dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Bantuan Operasional (DBO) di SMA 1 Sakti dan SMA 1 Keumala, Pidie. Total dana BOS dan DBO yang dikelola dua sekolah tersebut selama tahun 2013 hingga 2014 sekitar Rp 1,8 miliar lebih. Rinciannya, dana BOS dan DBO di SMA 1 Sakti Rp 1.591.841.600, dan SMA 1 Keumala Rp 333.139.000.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Kota Bakti, Wahyudi SH, yang ditanyai Serambi Selasa (4/8) mengatakan, pengusutan dugaan korupsi terhadap pengelolaan dana BOS dan DBO di SMA Keumala dan Sakti telah dilakukan penyidik Kejaksaan pada tahun 2015. Untuk SMA Sakti mulai dilakukan awal Februari dan SMA Keumala bulan Nopember tahun ini.
“Kami juga telah memanggil semua saksi untuk dimintai keterangan. Saksi tersebut dari dewan guru, kepala sekolah dan pegawai yang bekerja pada Dinas Pendidikan (Disdik) Pidie yang adanya hubungan dengan pengelolaan dana BOS dan DBO,” katanya.

Dikatakan, hasil pemeriksaan saksi menujukkan di SMA 1 Sakti memperoleh dana BOS dan DBO 2013-2014 mencapai Rp 1.591.841.600. Dana tersebut sebesar Rp 1.185.000.000 dipegang Kepala SMA 1 Sakti, Drs M Iksan. Sementara Rp 406.180.000 dikelola Bendahara SMA tersebut. Sehingga hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh adanya kerugian negara sebesar Rp 250 juta.

“Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS dan DBO di SMA 1 Sakti telah selesai. Saat ini hanya melengkapi pemberkasan untuk kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Yang kita tetapkan tersangka baru satu orang, yakni kepala sekolah. Beliau tidak kami tahan karena kooperatif,” katanya.

Kata Wahyudi, pengelolaan dana BOS dan DBO di SMA 1 Keumala yang mendapatkan dana mencapai Rp 333.139.000 sejak tahun 2013-2014. Dana tersebut sebesar Rp 328.139.000, dipegang Kepala SMA 1 Keumala, Drs Hasballah. Sedangkan Rp 5 juta dikelola Bendahara SMA Tersebut. “ Proses penyidikan di SMA 1 Keumala telah selesai. Saat ini kami menunggu hasil audit BPKP Aceh terhadap kerugian negara dalam pengelolaan dana tersebut,” katanya.

Dijelaskan, ditemukan adanya penyimpangan dana tersebut karena kepala sekolah mengelola dana bantuan itu sendiri, tanpa melibatkan komite sekolah serta perangkat sekola. Sehingga terdapat pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Bahkan, katanya, kepala sekolah membuat tanda tangan palsu dari toko-toko penyediaan barang. “Kepala sekolah juga membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang isinya tidak sesuai dengan pengeluaran sebenarnya,”jelasnya.(naz)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar