Kamis, 06 Agustus 2015

Kejati Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Pusat Perkantoran Aceh Timur





Baihaqi Jbir
Nanggroe | 23/07/2015

BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka berinisial T Is dan N, terkait kasus korupsi pembangunan Pusat Perkantoran Kabupaten Aceh Timur, yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,3 miliar.

Penahanan kedua tersangka dilakukan akibat tidak koperatif selama proses pemeriksaan yang dilakukan tim pidana khusus (pidsus) Kejati Aceh.

"Surat perintah penahanan sudah saya tandatangani," kata Kajati Aceh Tarmizi, SH, MH, kepada wartawan usai syukuran Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-55, Rabu (22/07/2015) pagi.

Tarmizi menjelaskan, pada tahun 2009-2010 dan 2011 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur membangun sejumlah pusat perkantoran di Idi, dengan anggaran mencapai Rp 38 miliar yang pembangunannya dilaksanakan oleh PT. Haka Utama.

Di akhir tahun 2011, tim Inspektorat Aceh menemukan sejumlah gedung kantor tidak selesai dibangun, namun laporan dan anggarannya telah ditarik 100 persen.

Tersangka N merupakan Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan (PPTK), sementara T. IS adalah Direktur PT. Haka Utama selaku rekanan.

"Kasus dugaan korupsi ini sudah ditangani tim Kejati sejak akhir tahun 2014 dan keduanya ditetapkan tersangka pada 31 Maret 2015," katanya saat didampingi Kasipenkum Amir Hamzah.

Selain itu, Kejati Aceh dan Kejari seluruh Aceh sejak Januari hingga Juni 2015 telah menyelesaikan 29 penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, 18 penyidikan dan 32 penuntutan terdiri dari 18 kasus dari Kejaksaan dan 14 kasus dari polisi.

Sementara itu, uang negara yang telah berhasil diselamatkan mencapai Rp. 1,645 miliar dari perkara karupsi di lima Kejari yaitu Sigli Rp. 110 juta, Lhokseumawe Rp. 1 miliar, Calang Rp. 25,4 juta, Tapaktuan Rp 434,694 juta dan Kutacane Rp. 75 juta. (Baihaqi Jbir)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar