Selasa, 25 Agustus 2015

KPK Didesak Segera Tahan Bupati Bener Meriah

Okezone.com

Kamis, 6 Agustus 2015 - 12:59 wib

Salman Mardira: Jurnalis



BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menahan Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani. Ruslan sudah dijadikan tersangka korupsi proyek pembangunan dermaga Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang diduga merugikan negara Rp116 miliar.

"Penting bagi KPK untuk melakukan penahanan terhadap tersangka, mengingat tersangka masih menjadi penyelenggara negara dan berpotensi dapat melakukan perbuatan yang berulang," kata Kordinator Masyarakat Transparansi Aceh, Alfian di Banda Aceh kepada Okezone, Kamis (6/8/2015).

Ruslan yang merupakan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) periode 2010-2011, diduga terlibat korupsi dalam proyek pembangunan dermaga yang bersumber dari APBN senilai Rp259 miliar. KPK sebelumnya juga sudah menahan dua tersangka lain terkait kasus ini.

Alfian meminta KPK tak berhenti di situ, tapi dapat menelusuri siapa saja yang terlibat dalam mengeluarkan kebijakan atau menerima aliran dana proyek tahun 2011 tersebut. "KPK dapat menyelesaikan kasus tersebut secara menyeluruh terhadap orang-orang yang diduga terlibat tanpa melakukan pelimpahan kasus kepada Kejagung maupun Polri," ujar Alfian.

Hal senada diutarakan Kadiv Advokasi Korupsi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjong. Dugaannya ada banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini dan belum diperiksa oleh KPK. "Kasus ini dilakukan sangat sistematik dan terstruktur, KPK juga perlu memeriksa pihak-pihak lainnya yang diduga ikut terlibat masif dalam kasus tersebut,” sebutnya.

Menurutnya, KPK harus segera menindaklanjuti kasus tersebut terhadap mantan Ketua BPKS, Saiful Ahmad yang telah ditetapkan tersangka lebih dulu ketimbang Ruslan. “KPK harus segera menindaklanjuti terhadap mantan Ketua BPKS yang sudah ditetapkan terhadap sebelumnya, karena kami melihat tersangka tersebut belum ada tindaklanjut yang jelas oleh KPK,” kata Hayatuddin.

KPK juga diminta segera membongkar kasus lainnya terkait BPKS yakni soal pembebasan lahan dan pembanguan dermaga Lhokweng yang diduga menimbulkan korupsi dan sampai sekarang belum diproses KPK. “Kasus tersebut berindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp28,7 miliar," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar