Kamis, 27 Agustus 2015

Saksi Kasus Akmal Akui Terima Ganti Rugi Lahan



Selasa, 25 Agustus 2015 14:32

BANDA ACEH - Tujuh warga Kecamatan Babah Roet, Abdya, mengaku ikut menerima ganti rugi pembayaran lahan dan sebagian ditukar guling dengan lahan lainnya oleh Pemkab Abdya dalam proyek pengadaan lahan untuk pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) di Dusun Lhok Gayo, Desa Pantee Rakyat, Kecamatan Babahrot, Abdya pada 2011, yang didakwa merugikan negara Rp 793.551.000.

Pengakuan ini mereka sampaikan saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus ini dengan terdakwa mantan bupati setempat, Akmal Ibrahim di Pengadilan Tipikor, Banda Aceh, Senin (24/8). Para saksi itu adalah Suhaimi (47), Abdul Jalil (64), Muhammad Din (44), Banta (55), Siti Hawa (49), Muazzam (51), dan Jefi Eriyanto (33).

Intinya majelis hakim mempertanyakan kepada para saksi asal mula mereka menguasai lahan, yang kemudian diganti rugi oleh Pemkab. Namun jawaban hampir seragam, mereka membeli lahan yang diduga milik negara itu dari pihak lainnya. “Saya membeli tanah tersebut dari Abbas dan Purnama beberapa tahun lalu, namun tidak memiliki surat karena jual beli masih dalam ikatan keluarga,” jawab saksi Jefi Eriyanto.

Dalam sidang itu juga terungkap, selain ganti rugi dengan uang, ada lima saksi yang mengaku lahan milik mereka ditukar guling dengan lahan lain. Akmal didampingi pengacaranya, Zul Azmi SH, Rasminta Sembiring SH, dan Mukhlis Mukhtar SH, di akhir sidang menanggapi keterangan saksi. Dia menegaskan bahwa kesepakatan tukar guling lahan antara dirinya dengan saksi, merupakan permintaan dari mereka, bukan permintaan Akmal.

Sidang dimulai sekitar pukul 12.10 WIB berakhir pukul 17.40 WIB. Majelis hakim diketuai Muhifuddin MH dibantu hakim anggota, Syaiful Has’ari SH dan Hamidi Djamil SH menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya, Senin (31/8).

Selain Akmal, ada tiga mantan pejabat Abdya lainnya yang juga diproses hukum dalam perkara ini, salah satunya mantan Sekda, Yufrizal. Dia ketika itu sebagai pengguna anggaran. Kini Akmal dan tiga mantan pejabat itu ditahan di Rutan Banda Aceh di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.(mr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar