Rabu, 26 Agustus 2015

Kasus Korupsi Kredit Aceh Utara Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi

okezone.com

Kamis, 30 Januari 2014 - 21:04 wib

Salman Mardira : Jurnalis

BANDA ACEH - Kasus pinjaman kredit oleh Pemerintah Aceh Utara pada Bank Pembangunan Daerah Aceh senilai Rp7,5 miliar, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh. Kasus ini diduga melibatkan pejabat Pemkab Aceh Utara dan menimbulkan kerugian negara.

Koordinator Bidang Advokasi Korupsi Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Baihaqi, mengatakan, pihaknya sudah pernah melaporkan kasus ini pada Desember 2012. Karena belum ada kemajuan, MaTA kembali melaporkannya dan menyerahkan tambahan barang bukti ke Kejati Aceh.

“Penyerahan laporan dan alat bukti tambahan ini bertujuan membantu pihak Kejati Aceh dalam percepatan kasus tersebut,” katanya di Banda Aceh, Kamis (30/1/2014).

Catatan pihaknya, sejak kasus itu dilaporkan pertama kali, sedikitnya sudah 15 saksi diperiksa Kejati Aceh, namun belum ada yang dijadikan sebagai tersangka.

Menurutnya pinjaman tersebut diambil Pemkab Aceh Utara pada BPD Aceh (sekarang Bank Aceh-red) cabang Kota Lhokseumawe, direncakan untuk membiayai kegiatan pembangunan tahun 2009. Peminjaman dilakukan karena pemkab saat itu belum menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Perubahan Aceh Utara 2009.

“Namun faktanya, pinjaman tersebut tidak dialokasikan untuk membiayai kegiatan pembangunan sebagaimana rencana sebelumnya. Akan tetapi dana tersebut malah dibagi-bagi kepada beberapa oknum di lingkungan Pemerintah Aceh Utara dan juga kolega Bupati Aceh Utara pada saat itu,” ujar Baihaqi.

Berdasarkan analisa MaTA, kasus itu memenuhi unsur tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor. Karena pinjaman itu diduga tak dimasukkan ke rekening kas umum daerah, melainkan ke rekening giro pribadi milik pejabat Pemkab Aceh Utara.

Selanjutnya pihaknya menemukan aspek merugikan keuangan negara karena pinjaman atas perintah Bupati Aceh Utara saat itu, tak dipakai untuk membiayai pembangunan, tapi diduga diberikan kepada beberapa oknum pejabat.

Selain itu, lanjut Baihaqi, ada aspek penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah dan aspek memperkaya diri sendiri dari pinjaman tersebut. “MaTA mensinyalir terdapat tujuh orang oknum yang diindikasikan terlibat, dan mereka merupakan oknum-oknum kolega dari Bupati Aceh Utara pada saat itu,” tukasnya.

Pihaknya meminta kejaksaan memasang target waktu penyelesaian kasus ini, agar publik mendapat kejelasan atas penegakan hukum.
(ris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar