Kamis, 06 Agustus 2015
Kita Ikuti Proses Hukum
Rabu, 5 Agustus 2015 15:09
TAKENGON – Bupati Bener Meriah, Ir Ruslan Abdul Gani mengatakan akan tetap mengikuti proses hukum terkait penetapannya sebagai tersangka korupsi oleh KPK terkait pembangunan dermaga bongkar BPKS.
Ruslan mengatakan itu menjawab Serambi melalui ponselnya, Selasa (4/8) malam. Menurut Ruslan, ia mengetahui dirinnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK setelah membaca berita di runningteks salah satu televisi swasta. “Sampai saat ini belum ada surat resmi yang saya terima dari KPK terkait penetapan saya sebagai tersangka. Saya tahunya juga setelah membaca berita,” kata Ruslan yang sedang mengikuti pendidikan di Lemhanas.
Ruslan memastikan dirinya tetap mengikuti proses hukum karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, meski belum menerima surat resmi dari KPK “Proses hukum inikan harus kita ikuti. Ya kalau kita ada salah ikuti saja. Apalagi mungkin KPK telah menemukan alat bukti baru. Mungkin nanti baru ada panggilan,” sebut Ruslan.
Ketika disinggung tentang berapa kali sudah menjalani proses pemeriksaan oleh KPK sehingga kini statusnya ditetapkan sebagai tersangka, Ruslan menyebutkan, beberapa bulan terakhir ia belum pernah dipanggil (oleh KPK). Namun, setahun sebelumnya pernah diperiksa KPK sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. “Mungkin sudah setahun lalu saya dimintai keterangan oleh KPK. Sudah saya jelaskan semua kronologisnya,” ujar Bupati Bener Meriah tersebut.
Berita penetapan Ruslan Abdul Gani menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK, dengan cepat menyebar di kalangan masyarakat Bener Meriah maupun Aceh Tengah. Kabar itu juga menyebar cepat di berbagai media sosial. Bersamaan dengan itu, beragam tanggapan bermunculan. Ada yang merasa prihatin dan tak sedikit pula yang mencerca, baik secara blak-blakan maupun sindiran.(my)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar