Rabu, 26 Agustus 2015
Kasus Korupsi di BPR, Jaksa Periksa 12 Saksi
Selasa, 4 Agustus 2015 14:18
LHOKSUKON - Kejari Lhoksukon, Aceh Utara sudah memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan korupsi Rp 20 miliar pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sabee Meusampe Aceh Utara yang bersumber dari APBK 2007. Seperti diketahui, Rp 20 miliar dana Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (PER) pada bank itu diperuntukkan bagi warga, tapi pembagiannya tak sesuai keputusan Pemkab setempat.
Kajari Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah MH melalui Kasi Pidana Khusus, Oktalian Darmawan kepada Serambi, Senin (3/8), menyebutkan, kendati sudah memeriksa 12 saksi, tapi penyidik masih membutuhkan keterangan dari saksi baru untuk mendalami apakah ada tersangka lain dalam kasus itu atau tidak.
Saksi yang sudah diperiksa itu, sebutnya, masing-masing penerima bantuan, komisaris dan karyawan BPR Sabee Meusampe, pegawai Bank Indonesia (BI) Lhokseumawe, dan staf bagian ekonomi Setdakab Aceh Utara. Dalam kasus itu, tambah Oktalian, penyidik juga sudah menyita sejumlah dokumen.
Untuk diketahui, dalam kasus itu penyidik sudah menetapkan mantan Wakil Bupati Aceh Utara, Syarifuddin dan mantan Direktur Utama BPR Sabee Meusampem Luthfiah sebagai tersangka. Kasus itu mulai diselidiki jaksa pada akhir 2014.(jaf)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar