Kamis, 27 Agustus 2015

Saksi Kasus Akmal Akui Terima Ganti Rugi Lahan



Selasa, 25 Agustus 2015 14:32

BANDA ACEH - Tujuh warga Kecamatan Babah Roet, Abdya, mengaku ikut menerima ganti rugi pembayaran lahan dan sebagian ditukar guling dengan lahan lainnya oleh Pemkab Abdya dalam proyek pengadaan lahan untuk pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) di Dusun Lhok Gayo, Desa Pantee Rakyat, Kecamatan Babahrot, Abdya pada 2011, yang didakwa merugikan negara Rp 793.551.000.

Pengakuan ini mereka sampaikan saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus ini dengan terdakwa mantan bupati setempat, Akmal Ibrahim di Pengadilan Tipikor, Banda Aceh, Senin (24/8). Para saksi itu adalah Suhaimi (47), Abdul Jalil (64), Muhammad Din (44), Banta (55), Siti Hawa (49), Muazzam (51), dan Jefi Eriyanto (33).

Intinya majelis hakim mempertanyakan kepada para saksi asal mula mereka menguasai lahan, yang kemudian diganti rugi oleh Pemkab. Namun jawaban hampir seragam, mereka membeli lahan yang diduga milik negara itu dari pihak lainnya. “Saya membeli tanah tersebut dari Abbas dan Purnama beberapa tahun lalu, namun tidak memiliki surat karena jual beli masih dalam ikatan keluarga,” jawab saksi Jefi Eriyanto.

Dalam sidang itu juga terungkap, selain ganti rugi dengan uang, ada lima saksi yang mengaku lahan milik mereka ditukar guling dengan lahan lain. Akmal didampingi pengacaranya, Zul Azmi SH, Rasminta Sembiring SH, dan Mukhlis Mukhtar SH, di akhir sidang menanggapi keterangan saksi. Dia menegaskan bahwa kesepakatan tukar guling lahan antara dirinya dengan saksi, merupakan permintaan dari mereka, bukan permintaan Akmal.

Sidang dimulai sekitar pukul 12.10 WIB berakhir pukul 17.40 WIB. Majelis hakim diketuai Muhifuddin MH dibantu hakim anggota, Syaiful Has’ari SH dan Hamidi Djamil SH menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya, Senin (31/8).

Selain Akmal, ada tiga mantan pejabat Abdya lainnya yang juga diproses hukum dalam perkara ini, salah satunya mantan Sekda, Yufrizal. Dia ketika itu sebagai pengguna anggaran. Kini Akmal dan tiga mantan pejabat itu ditahan di Rutan Banda Aceh di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.(mr)

Rabu, 26 Agustus 2015

Jaksa Bidik Pabrik Kakao dan IC



Rabu, 26 Agustus 2015 14:40

* Diperintahkan Kejati Aceh

KUTACANE - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutacane, Aceh Tenggara (Agara) mulai membidik proyek pembangunan pabrik kakao di Badar dan Islamic Center (IC) di Lawe Pakam. Hal itu seiring adanya perintah dari Kejati Aceh untuk mengusut kedua bangunan itu yang telah berdiri, tetapi belum juga difungsikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutacane, Edi Dikdaya SH MSI, kepada Serambi, Selasa (25/8) mengakui telah mendapat perintah dari Kejati Aceh untuk membidik pembangunan pabrik kakao dan Islamic Center di Lawe Pakam. Dia menilai, bangunan itu sudah sudah berdiri secara kasat mata, tetapi belum belum sempurna, bahkan pemanfaatannya bukan yang sebenarnya.

“Mulai pekan depan, kami akan melakukan penyelidikan terhadap kedua proyek itu untuk mengetahui ada indikasi korupsi atau tidak,” katanya. Dia menjelaskan, jIka hanya melanggar administrasi, maka penyelidikan akan dihentikan, tetapi jika ada dugaan korupsi dan merugikan keuangan megara, maka kasus itu akan ditingkatkan dan dituntaskan.

Dikatakan, pihaknya sudah memeriksa Sekda Agara tentang aset daerah dan pihak lainnya sebanyak lima orang. “Pemeriksaan itu masih sebatas wawancara dan belum ada pihak lain yang diperiksa,” tambahnya. Dia mengaku telah telah mengumpulkan data bahan keterangan (puldata dan pulbaket) untuk menuntaskan tugas tersebut.

Seperti dilansir sebelumnya, pabrik pengolah biji kakao milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh Tenggara (Agara) yang telah rampung dibangun pada 2010 akan difungsikan pada 2015 mendatang. Pembangunan gedung dan pengadaan peralatan yang menghabiskan dana Rp 1 miliar lebih itu dibangun pada 2010 melalui dana APBK dan dilanjutkan 2012 dengan dana APBA.

Sekretaris Disperindag Agara yang juga PPTK proyek pembangunan pabrik kakao, Sultan Siregar, Rabu (20/8/2015) menyatakan pembangunan sudah rampung 100 persen, sehingga dapat difungsikan tahun depan. Dia menjelaskan, pabrik tidak telantar, karena tenaga ahli pengolah mesin belum ada, termasuk izin Amdal dari Bappelda yang sedang dalam pengurusan.

Sultan berharap, tenaga ahli dan para pekerja pabrik akan dilengkapi tahun depan, sehingga kakao para petani dapat ditampung untuk diolah menjadi fasta. Prihal utang kepada PLN sebesar Rp 40 juta saat ujicoba mesin, dia mengaku akan segera melunasinya. Dia menambahkan, pagar pabrik juga akan dibangun.

Sebelumnya, dua LSM di Agara menyorot pembangunan pagar pabrik kakao dengan anggaran Rp 460 juta bersumber dari Otsus sebesar Rp 460 juta, karena belum berfungsi. “Ini proyek mubazir dan pemborosan anggaran, karena pabrik belum difungsikan dan masih banyak desa lain yang membutuhkan pemerataan pembangunan,” ujar Ketua LSM Lembaga Anti Korupsi Aceh Tenggara (Lankgar), Nawi Sekedang.

Dia mengungkapkan, bagian plafon bangunan telah rusak dan MCK juga tidak bisa berfungsi lagi. “Bangunan sudah berdiri beberapa tahun, tetapi tidak difungsikan, berarti ada yang tidak beres.” duganya. Dia meminta Kejati atau Polda Aceh mengusut pembangunan pabrik kakao yang menghabiskan dana miliaran rupiah yang bersumber dari APBK dan APBA.

Demikian juga dengan bangunan Islamic Center di Desa Lawe Pakam, perbatasan Aceh Tenggara dan Tanah Karo, Sumut yang belum juga difungsikan. Padahal, dana yang bersumber dari APBA sudah dihabiskan puluhan miliaran rupiah.(as)

Kasus Korupsi di BPR, Jaksa Periksa 12 Saksi



Selasa, 4 Agustus 2015 14:18

LHOKSUKON - Kejari Lhoksukon, Aceh Utara sudah memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan korupsi Rp 20 miliar pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sabee Meusampe Aceh Utara yang bersumber dari APBK 2007. Seperti diketahui, Rp 20 miliar dana Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (PER) pada bank itu diperuntukkan bagi warga, tapi pembagiannya tak sesuai keputusan Pemkab setempat.

Kajari Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah MH melalui Kasi Pidana Khusus, Oktalian Darmawan kepada Serambi, Senin (3/8), menyebutkan, kendati sudah memeriksa 12 saksi, tapi penyidik masih membutuhkan keterangan dari saksi baru untuk mendalami apakah ada tersangka lain dalam kasus itu atau tidak.

Saksi yang sudah diperiksa itu, sebutnya, masing-masing penerima bantuan, komisaris dan karyawan BPR Sabee Meusampe, pegawai Bank Indonesia (BI) Lhokseumawe, dan staf bagian ekonomi Setdakab Aceh Utara. Dalam kasus itu, tambah Oktalian, penyidik juga sudah menyita sejumlah dokumen.

Untuk diketahui, dalam kasus itu penyidik sudah menetapkan mantan Wakil Bupati Aceh Utara, Syarifuddin dan mantan Direktur Utama BPR Sabee Meusampem Luthfiah sebagai tersangka. Kasus itu mulai diselidiki jaksa pada akhir 2014.(jaf)

GeRak: Ruslan Tersangka Kelima dan Bukan yang Terakhir



Kamis, 6 Agustus 2015 17:47

Laporan Eddy Fitriady | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penetapan tersangka Bupati Bener Meriah yang juga mantan bos Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Ruslan Abdul Gani (RAG) oleh KPK masih menjadi pembicaraan hangat masyarakat Aceh sejak dua hari terakhir. Terbaru, Ruslan masih dibolehkan bertugas sebagai Bupati Bener Meriah, sebagaimana dikatakan Kapuspen Kemendagri, Dodi Riadmadji.

“Kalau belum ditahan KPK, walau statusnya sudah tersangka, masih tetap menjalankan wewenang, fungsi dan kewajiban sebagai bupati,” kata Dodi.

Sementara itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askalani lewat sambungan telepon mengapresiasi penetapan status tersangka atas RAG. "Kami apresiasi kerja KPK, dan sekedar informasi, RAG merupakan tersangka kelima dalam kasus yang merugikan negara ratusan miliyar ini," ujarnya dalam program Cakrawala, Kamis (6/8/2015).

Menurut dia, GeRak Aceh yakin bahwa RAG bukanlah orang terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek dermaga sabang itu. "KPK pernah menyebutkan, ada sekitar sepuluh (10) orang yang berpotensi menjadi tersangka, sekarang sudah lima kan," jelas dia.
Dia menambahkan, sedikitnya ada 18 proyek BPKS yang diduga merugikan negara. Hal itu menurutnya, belum termasuk penyimpangan yang terjadi saat pembebasan lahan. "Pembebasan lahan saja kita taksir 200 Miliyar lebih. Ya semoga ini menjadi pelajaran bagi BPKS," tandasnya.

Dalam edisi kali ini, Cakrawala membedah Salam Serambi edisi Kamis (6/8/2015) yang berjudul "KPK Mulai Serius Bersihkan BPKS." Hadir sebagai narasumber di studio, Redaktur Liputan Khusus Serambi Indonesia, Said Kamaruzzaman didampingi Host Nico Firza.
Said mengatakan, pembangunan dermaga Sabang oleh BPKS merugikan negara sekitar Rp 116 Miliyar. Menurutnya, ada penggelembungan dana yang dilakukan oknum pejabat BPKS yang merugikan negara. "Ada mark-up di banyak proyek BPKS, dan kita berharap KPK akan mengungkap tersangkanya satu persatu," jelas dia.(*)

Usut Kasus Korupsi di Aceh, LBH Apresiasi KPK



Rabu, 5 Agustus 2015 09:55



Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Lhokseumawe mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mengusut kasus korupsi di Aceh, dibuktikan dari penetapan Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani sebagai tersangka pada proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2011.

“Dengan ditetapkannya Ruslan sebagai tersangka, ini membuktikan bahwa KPK juga serius dalam memberantas korupsi di Tanah Rencong,‎" ujar Jefrie Maulana, S.H., staff LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe Jefrie Maulana SH, dalam rilisnya, Rabu (5/8/2015).

Disamping itu, Jefrie juga mengharapkan KPK bekerja dengan maksimal sehingga proses penyidikan tidak terhambat dan bisa segera tuntas.
“Untuk para pejabat yang masih bersih dari korupsi kami mengimbau agar terus menjaga diri agar terhindar dari tindak pidana korupsi dan tetap fokus serta serius membangun Aceh,” tegas Jefrie.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, Ruslan Abdul Gani sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Sabang pada kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun anggaran 2011.
Akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 116 miliar.‎(*)

Kapolri Diminta Serius Usut Korupsi di RSU Zainal Abidin

okezone.com

Jum'at, 3 Agustus 2012 - 08:54 wib

Salman Mardira : Jurnalis

BANDA ACEH - Gerakan Anti-korupsi (Gerak) Aceh mempertanyakan komitemen Kapolri Jenderal Polisi Timor Pradopo dalam menuntaskan kasus korupsi pengadaan alat radio diagnostic (CT-Scan dan MRI) di RSU Zainal Abidin, Banda Aceh, yang diduga merugikan negara Rp18 miliar.

Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan ke Mabes Polri, kasus yang terungkap pada 2009 itu belum ada titik terang.

“Preseden buruk terhadap aparatur penengak hukum di Indonesia, khususnya di Provinsi Aceh,” kata Hayatullah, Kadiv Advokasi Korupsi Gerak Aceh, Jumat (3/8/2012).

Pihaknya mengaku sudah mengirim surat langsung ke Kapolri terkait hal tersebut. Kasus ini sudah dilaporkan sejak 31 Maret 2009 ke KPK. Setelah ditanyakan kembali setahun kemudian, diketahui KPK telah melimpahkannya ke Mabes Polri untuk penanganan dan proses hukum secara tuntas.

Jika lama diendapkan, dikhawatir akan terjadi penghilangan barang bukti sehingga menyulitkan menjerat pelaku.

“Kapolri perlu memberikan penjelasan terhadap proses dan posisi penanganan kasus indikasi tindak pidana korupsi di RSU Zainal Abidin,” ujarnya.
(ton)

Pengadilan Tipikor Bebaskan 3 Terdakwa Korupsi

okezone.com

Selasa, 12 November 2013 - 11:42 wib

Salman Mardira : Jurnalis



BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh, membebaskan tiga terdakwa korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Cut Mutia (RSUCM) Kota Lhokseumawe senilai Rp3,5 miliar.

Ketiganya adalah Direktur RSUCM yang juga kuasa pengguna anggaran, Anita Syafrida, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Surdeni Sulaiman dan M Saladin Akbar selaku rekanan proyek itu.

Ketua majelis hakim, Muhammad Taswir dalam amar putusannya kemarin, menyatakan, ketiganya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan melanggar pasal dalam Undang-Undang Tipikor.

"Oleh sebab itu terdakwa dibebaskan atas semua dakwaan dan tuntutan jaksa. Biaya perkara dibebankan kepada negara," kata Taswir didampingi dua hakim anggota, Ainal Mardiah dan Hamidi Djamil, Selasa (12/11/2013).

Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Anita 1,6 tahun penjara. Sedangkang Surdeni dan Saladin dituntut masing-masing dua tahun dan denda Rp150 juta. Saladin juga dituntut bayar ganti rugi kepada negara Rp1,3 miliar.

Jaksa menyatakan ketiga terdakwa memalsukan dokumen seolah-olah pengadaan sudah kelar 100 persen, agar bisa mencairkan anggaran sehingga merugikan negara Rp3,5 miliar dari total dana proyek senilai Rp25 miliar.

Menurut majelis, perbuatan terdakwa dalam pengadaan alat kesehatan RSUCM dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2012, sudah sesuai aturan. Penyedia jasa sudah memenuhi peralatan yang dibutuhkan dan sudah berfungsi untuk masyarakat.

Sementara alat-alat yang rusak dan tak berfungsi, kata hakim, sudah dikembalikan ke PT Visa Karya Mandiri selaku rekanan dan akan diganti sehingga negara tak dirugikan. "Tak terjadi kerugian negara," katanya.

JPU tak terima putusan tersebut. Mereka menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas pembebasan terhadap ketiga terdakwa.
(ahm)

Kasus Korupsi Kredit Aceh Utara Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi

okezone.com

Kamis, 30 Januari 2014 - 21:04 wib

Salman Mardira : Jurnalis

BANDA ACEH - Kasus pinjaman kredit oleh Pemerintah Aceh Utara pada Bank Pembangunan Daerah Aceh senilai Rp7,5 miliar, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh. Kasus ini diduga melibatkan pejabat Pemkab Aceh Utara dan menimbulkan kerugian negara.

Koordinator Bidang Advokasi Korupsi Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Baihaqi, mengatakan, pihaknya sudah pernah melaporkan kasus ini pada Desember 2012. Karena belum ada kemajuan, MaTA kembali melaporkannya dan menyerahkan tambahan barang bukti ke Kejati Aceh.

“Penyerahan laporan dan alat bukti tambahan ini bertujuan membantu pihak Kejati Aceh dalam percepatan kasus tersebut,” katanya di Banda Aceh, Kamis (30/1/2014).

Catatan pihaknya, sejak kasus itu dilaporkan pertama kali, sedikitnya sudah 15 saksi diperiksa Kejati Aceh, namun belum ada yang dijadikan sebagai tersangka.

Menurutnya pinjaman tersebut diambil Pemkab Aceh Utara pada BPD Aceh (sekarang Bank Aceh-red) cabang Kota Lhokseumawe, direncakan untuk membiayai kegiatan pembangunan tahun 2009. Peminjaman dilakukan karena pemkab saat itu belum menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Perubahan Aceh Utara 2009.

“Namun faktanya, pinjaman tersebut tidak dialokasikan untuk membiayai kegiatan pembangunan sebagaimana rencana sebelumnya. Akan tetapi dana tersebut malah dibagi-bagi kepada beberapa oknum di lingkungan Pemerintah Aceh Utara dan juga kolega Bupati Aceh Utara pada saat itu,” ujar Baihaqi.

Berdasarkan analisa MaTA, kasus itu memenuhi unsur tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor. Karena pinjaman itu diduga tak dimasukkan ke rekening kas umum daerah, melainkan ke rekening giro pribadi milik pejabat Pemkab Aceh Utara.

Selanjutnya pihaknya menemukan aspek merugikan keuangan negara karena pinjaman atas perintah Bupati Aceh Utara saat itu, tak dipakai untuk membiayai pembangunan, tapi diduga diberikan kepada beberapa oknum pejabat.

Selain itu, lanjut Baihaqi, ada aspek penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah dan aspek memperkaya diri sendiri dari pinjaman tersebut. “MaTA mensinyalir terdapat tujuh orang oknum yang diindikasikan terlibat, dan mereka merupakan oknum-oknum kolega dari Bupati Aceh Utara pada saat itu,” tukasnya.

Pihaknya meminta kejaksaan memasang target waktu penyelesaian kasus ini, agar publik mendapat kejelasan atas penegakan hukum.
(ris)

Menteri Azwar Ogah Buka Penyelewengan Proyek Dermaga Sabang

okezone.com

Jum'at, 28 Februari 2014 - 14:59 wib

Mustholih : Jurnalis

JAKARTA - Menteri Negara Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, enggan membeberkan materi penyidikan terkait kasus pelaksanaan proyek pembangunan dermaga Sabang 2006-2010. Dia mengatakan, proyek dermaga tersebut terjadi setelah dia menjabat sebagai Gubernur Aceh.

"Saya telah memberikan keterangan tentang kasus pembangunan pelabuhan dermaga Sabang. Saya menjabat gubernur defenitif mulai Januari 2005 sampai Desember 2005," kata dia usai diperiksa KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (8/2/2014).

Dia menolak berkomentar apakah terjadi penyelewengan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

"Begitu aja kan. Tadikan saya sudah ditanya, saya menjadi saksi, selain itu saya tidak mau," ujar Azwar seraya berlalu menaiki mobil Hyundai putih jenis H-1 dengan nomor polisi B 1508 RF0.

Dalam kasus ini, Ramadhani merupakan pejabat pembuat komitmen Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS. Sedangkan, Heru merupakan Kepala PT NK Cabang Sumatra Utara dan Aceh merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.

Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp249 miliar.

Gawat, Rp10 Triliun Anggaran Aceh Diduga Diselewengkan

okezone.com

Jum'at, 28 Februari 2014 - 20:06 wib

Salman Mandira : Jurnalis

BANDA ACEH - Aceh dinilai belum bebas dari korupsi, terlebih dengan melimpahnya dana yang diperoleh provinsi itu. Dalam kurun empat tahun terakhir, ditemukan 2.399 kasus dugaan penyimpangan anggaran, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp10,3 triliun.

Temuan tersebut diungkapkan Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) berdasarkan rekapitulasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap keuangan Aceh periode 2009-2013.

Direktur Investigasi dan Advokasi Seknas FITRA, Uchok Sky Khadafi, memerinci untuk level Pemprov Aceh ditemukan 331 kasus dugaan penyimpangan anggaran dengan potensi kerugian negara senilai Rp7,4 triliun. Sedangkan pada level 23 pemerintah kabupaten/kota di Aceh, total uang daerah yang diselewengkan mencapai Rp2,94 triliun dari 2.068 kasus.

Banyaknya kasus penyimpangan ini, kata dia, karena tak ditindaklanjuti oleh aparat hukum, Pemprov, maupun pemerintah kabupaten/kota atas hasil audit yang rutin dilakukan BPK. “Sehingga, kasus-kasus dari tahun 2009-2013 semakin menumpuk, dan menjadikan hasil audit BPK hanya dianggap sampah oleh Pemda,” ujar Uchok yang didampingi Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, dalam konferensi pers di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Jumat (28/2/2014).

Kalau dilihat berdasarkan kabupaten/kota, sebutnya, penyelewengan anggaran paling tinggi terjadi di Aceh Utara dengan total dugaan penyimpangan mencapai Rp1,4 triliun dari 143 kasus. Disusul Aceh Timur dan Bireun masing-masing sebesar Rp132 miliar dari 82 dan 83 kasus, Simeulu Rp123 miliar dari 89 kasus, serta Aceh Tenggara senilai Rp113 miliar dengan 86 kasus.

Menurutnya, modus yang dilakukan pelaku untuk menyelewengkan anggaran tersebut dengan menyiasati perjalanan dinas atau perjalana fiktif, penerimaan dana hibah dan bantuan kepada pemerintah desa namun tidak dipertanggungjawabkan perimaannya. Selanjutnya penggelambungan biaya pengadaan alat-alat kesehatan, belanja sosial tak disampaikan kepada yang berhak, dan pemberian dana hibah yang terus-menerus kepada organisasi atau yayasan yang sama.

GeRAK mencatat dalam kurun 2010-2013 ada 11 organisasi dan yayasan yang menerima dana hibah dari Pemerintah Aceh secara terus-menerus. Kemudian ada 11 partai politik di parlemen Aceh yang menerima sumbangan dari APBD, tapi belum membuat laporan pertanggungjawaban. Selanjutnya realisasi belanja hibah kepada instansi vertikal belum dipertanggungjawabkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

Uchok menambahkan, tingginya angka penyimpangan anggaran di Aceh juga dipengaruhi mahalnya biaya pribadi wakil rakyat yang dibebankan kepada keuangan daerah. Misalnya untuk premi asuransi bagi 69 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh pada 2013 yang mencapai Rp3 miliar atau Rp44,8 juta per orang. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp2 miliar.

FITRA dan GeRAK Aceh meminta penegak hukum dapat mengusut tuntas temuan-temuan BPK tersebut, karena kalau tidak kasus-serupa akan terus bertambah. Ia menilai lemahnya penegakan hukum di Aceh selama ini karena lembaga vertikal seperti kepolisian dan kejaksaan sudah diperdaya dengan alokasi anggaran dari pemerintah daerah yang seharusnya tak boleh mereka terima.

“Lembaga-lembaga vertikal mendapat alokasi anggaran dari daerah, sehingga menghambat pemberantasan korupsi. Padahal, lembaga vertikal seperti kejaksaan, kepolisian tidak boleh menerima dana dari daerah karena sudah ada alokasi dari pusat,” ujar Askhalani, Koordinator GeRAK Aceh.
(ris)

Dilapor ke KPK, Gubernur Aceh Bantah Korupsi Dana Bansos

okezone.com

Jum'at, 28 Maret 2014 - 12:29 wib

Salman Mandira : jurnalis


Gubernur Aceh, Zaini Abdullah/tengah (foto: Ampelsa/Antara)

BANDA ACEH - Gubernur Aceh Zaini Abdullah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga terlibat dalam korupsi dana bantuan sosial (bansos). Namun dia membantah tudingan adanya korupsi pada penyaluran bansos tersebut.

Bantahan itu disampaikan Plt Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh, Murthalamuddin terkait dilaporkannya Zaini ke KPK oleh LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) dan Gerakan Antikorupsi (Gerak) Aceh, atas dugaan korupsi dana bansos senilai Rp35,4 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA).

Menurutnya penyaluran hibah dan bansos tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Gubernur Aceh yang berlaku. “Mekanismenya adalah proposal yang masuk diverifikasi oleh SKPA (Satuan Kerja Perangkat Aceh) teknis. Verifikasi dilakukan terkait legalitas administrasi dan verifikasi faktual calon penerima (pengusul),” kata Murthala dalam pernyataan tertulis dikirim ke Okezone, Jumat (28/3/2014).

Sebagaimana diberitakan, Fitra dan Gerak Aceh melaporkan Gubernur Aceh ke KPK, karena diduga melakukan korupsi dana bansos yang diperuntukkan kepada 788 kelompok usaha ternak di desa-desa dalam 23 kabupaten/kota di Aceh.

Dalam pernyataan klarifikasinya, Murthala minta siapapun yang berbicara ke publik agar memahami aturan sehingga tidak menjurus ke fitnah. Fitra dan Gerak diminta berpikir lebih jernih agar tidak menjadi alat politik dan menjadi komoditas negatif menjelang Pemilu.

“Kami selalu ingin diawasi dalam menjalankan amanah rakyat dan pemanfaatan dana publik. Tapi Fitra dan Gerak sepertinya ingin cari panggung dengan momentum pemilu. Kepada media dan publik kami harap tidak terprovokasi oleh ulah segelintir pihak yang ingin memojokkan pemerintah dengan menyembunyikan partisan mereka atau kepentingan-kepentingan instan,” ujarnya.

Murthala menjelaskan, verifikasi penerima dana bansos yang dituding korupsi itu dilakukan sebelum Kebijakan Umum Anggaran dari Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di ajukan.

“Hasil verifikasi ini, kemudian dibuat rekomendasi oleh SKPA tersebut, selanjutnya diajukan dalam KUA PPAS ke Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA). TAPA boleh menerima atau menolak usulan ini. Dasar rekomendasi ini kemudian dianggarkan dalam APBA, calon penerima dan jumlah bantuan sudah detail disebutkan sejak diusulkan,” sebutnya.

Dalam APBA, lanjut Murthala, ini juga detail disebutkan. “Oleh karenanya tidak ada kekuasaan siapapun untuk mengutak atik bantuan termasuk Gubernur pada saat pencairan.”

“SK Gubernur hanya perintah pencairan, bukan penunjukan alokasi penerima bantuan. SK Gubernur mengacu pada qanun APBA dan DPA. Jadi tidak ada dasar hukum gubernur atau siapapun di tuding korupsi,” tambah Murthala.

Menurutnya Pemerintah Aceh terbuka kepada publik. Pihaknya telah meneken kerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tentang akses data transaksi rekening pemerintah kabupaten/kota se- Aceh secara online pada PT. Bank Aceh dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

“Ini untuk memberi akses kepada BPK, mengakses semua data transaksi keuangan Pemerintah di Aceh langsung secara online. Tujuannya untuk mencegah mutasi kas daerah yang menyalahi aturan keuangan,” pungkasnya.
(ris)

Tersangka Korupsi Disahkan Jadi Anggota Parlemen Aceh

okezone.com

Rabu, 1 Oktober 2014 - 15:30 wib

Salman Mandira : Jurnalis

BANDA ACEH - Dua tersangka korupsi dilantik menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2014-2019. Aktivis anti-korupsi mengecam pengukuhan terhadap keduanya dan meminta Partai Aceh sebagai pengusungnya untuk menggantinya.

Kedua legislator itu adalah Muhammad Isa dan Abubakar A Latif, asal daerah pemilihan Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe. Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka korupsi dana investasi perusahaan daerah pembangunan Lhokseumawe senilai Rp5 milyar.

Kordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menyayangkan kedua tersangka ikut dilantik sebagai wakil rakyat. "Ini menjadi indikator pemerintah belum serius dalam percepatan pemberantasan korupsi," katanya kepada Okezone di Banda Aceh, Rabu (1/10/2014).

Kedua tersangka dilantik bersama 79 legistator terpilih menjadi anggota DPRA oleh Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar di Gedung DPRA, 30 September, kemarin. Sebelum dilantik mereka diambil sumpah oleh Ketua Kejaksaan Tinggi Aceh.

Alfian mengatakan pihaknya sempat mendesak agar kedua politikus partai lokal itu tidak dilantik, sehingga bisa lebih fokus menghadapi proses hukum. Karena jika sudah dilantik dan dianggap pejabat negara, dikhawatirkan proses hukumnya akan makin lama dan mengikuti prosedur yang ada.

Menurutnya Menteri Dalam Negeri perlu meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) agar membuat rekomendasi ke Mendagri, untuk menunda keduanya sebagai anggota Parlemen Aceh sampai memiliki hukum tetap.

Sedangkan partai pengusungnya harus mengambil langkah tegas terhadap kadernya. "Langkah partai sangat penting dalam upaya mendukung pemberantasan korupsi di Aceh dan ini juga menjadi tras partai dalam mengusung parlemen bersih," sebutnya.

Abubakar dan Isa terjerat korupsi saat masih menjadi petinggi Badan Usaha Milik Daerah di Lhokseumawe. Kejaksaan Negeri setempat menetapkan status keduanya sebagai tersangka korupsi sejak 20 September lalu, namun tidak ditahan.

Sekretaris DPRA, A Hamid Zein mengatakan, kedua legislator itu tetap dilantik karena belum memiliki keputusan hukum tetap. Sementara KIP Aceh mengaku hingga kini belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Kejari tentang penetapan status keduanya sebagai tersangka, sehingga tak bisa merekomendasi penundaan pelantikan.

Korupsi di Aceh Rugikan Negara Rp796 Miliar

okezone.com

Salman Mandira : Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2014 - 08:50 wib



BANDA ACEH – Korupsi masih membelenggu Aceh yang berstatus provinsi otonomi khusus. Sepanjang tahun ini ada 43 kasus korupsi yang belum tuntas disidik aparat penegak hukum, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp796 miliar.

Koordinator Gerakan Anti-korupsi (Gerak) Aceh, Askhalani, mengatakan, jumlah kasus korupsi paling banyak terdapat pada sektor pengadaan barang dan jasa. Disusul penyalahgunaan dana bansos dan hibah yang diberikan pada pihak ketiga, terutama yang bersumber dari dana aspirasi anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/kota.

Menurutnya, korupsi di Aceh makin mengkhawatirkan, seiring dengan meningkatnya jumlah anggaran yang dikelola pemerintah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Melimpahnya uang terutama dari dana otonomi khusus dimiliki Aceh, dinilai menyuburkan prakktik korupsi.

“Korupsi yang kronis ini disebabkan oleh mentalitas pejabat daerah yang memang berorentasi untuk memperkaya diri sendiri, kelompok, dan korporasinya,” ujarnya, Selasa (9/12/2014).

Berdasarkan hasil monitoring GeRAK Aceh, sepanjang 2014 terhadap 43 kasus korupsi di Aceh yang kini masih ditangani kepolisian, kejaksaan bahkan KPK. Kesemua kasus yang muncul sangat dipengaruhi oleh faktor unsur kesengajaan, bahkan dilakukan secara terstruktur dan terencana.

Sebagai contoh, kata dia, kasus korupsi Yayasan Cakra Donya yang anggarannya bersumber dari dana Aspirasi Anggota DPRA dari wilayah pemilihan Lhokseumawe dan Aceh Utara. Kasus ini diduga melibatkan satu keluarga pejabat di Lhokseumawe. Pengadilan sudah mengagendakan akan menyidangkan kasus ini mulai pekan depan.

Dana hibah dan bansos paling banyak terindikasi korupsi. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari 2009 sampai 2013, ditemukan fakta total kasus hibah mencapai 572 kasus yang berpotensi merugikan kerugian keuangan negara mencapai Rp468 miliar, dari total dana yang dikelola itu mencapai Rp500 miliar.

Askhalani menyayangkan sikap kepolisian dan kejaksaan di Aceh, yang minim menindak lanjuti temuan BPK dan masih terkesan tebang pilih dalam menangani kasus korupsi. Selain itu, persoalan lain adalah dugaan intervensi penguasa kepada penegak hukum terhadap kasus korupsi yang ditangani.

“Tak jarang tersangkanya dijadikan ATM berjalan, dengan sengaja memperlama penanganan kasus,” ujarnya.

Dicontohkan seperti kasus dugaan korupsi pengadaan traktor di Dinas Pertanian Aceh, pengadaan boat 40 GT di Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, kasus pengerukan Kuala Gigeng di Aceh Besar, kasus pengadaan alat kesehatan RSU Aceh Barat Daya, dan kasus lainya yang hingga kini belum jelas ditangani kepolisian maupun kejaksaan.

Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dinilai juga kerap ikut memperlambat penuntasan sebuah kasus, dengan berlarut-larutnya audit. “Hal ini ditemukan pada kasus pengadaan Traktor di Dinas Pertanian Aceh, Kasus Alkes di RSU Abdya, Kasus korupsi di PDPL di Lhokseumawe,” sebut Askhalani.

Menurutnya, perlu adanya komitmen dan konsistensi secara nyata dari penegak hukum di Aceh, untuk memberantas korupsi yang membudaya di pemerintahan. Kalau tidak, anggaran yang melimpah dimiliki Aceh hingga beberapa tahun ke depan, tak akan berimbas pada kesejahteraan rakyat.

“Penyelesaian kasus korupsi adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada aparat hukum dengan menyelesaikan seluruh kasus korupsi yang sudah ditangani," terangnya.

Masyarakat diajak ikut memerangi dan melaporkan seluruh kejahatan korupsi yang terjadi di sekitarnya, karena korupsi bagian dari kejahatan Hak Asasi Manusia yang luar biasa.

Selasa, 25 Agustus 2015

Diduga Jual Izin Pertambangan, Enam Perusahaan Dilaporkan ke KPK

okezone.com

Salman Mandira : Jurnalis

Jum'at, 12 Desember 2014 - 16:14 wib



BANDA ACEH – Dua kasus dugaan korupsi sektor lingkungan di Aceh dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan. Kasus tersebut adalah dugaan penjualan izin usaha pertambangan (IUP) di Aceh Selatan kepada perusahaan asing dan penyalahgunaan izin atas hak guna usaha (HGU) di Aceh Tamiang.

Pelaporan dilakukan Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh atas hasil investigasi yang telah mereka lakukan di dua kabupaten itu. “Ditemukan bahwa enam perusahaan tambang beroperasi di Aceh Selatan telah menjual konsesi kepada perusahaan asing asal Australia,” kata Askhalani, Koordinator GeRAK Aceh, di Banda Aceh, Jumat (12/12/2014).

Keenam perusahaan tersebut yakni PT BAM, PT MMU, PT MKM, PT AMN, PT AWC, dan PT ATP. Mereka telah mengantongi IUP konsesi pertambangan emas seluas 40 ribu hektare yang kemudian diduga kuat sudah dijual ke PT PRL, perusahaan konsorsium asal Australia.

Menurut hasil investigasi, kata Askhalani, IUP yang sudah dikantongi oleh keenam perusahaan itu diduga dijadikan angunan kepada pengusaha asing dengan potensi transaksi yang diperoleh senilai Rp1,5 miliar.

“Uang tersebut diberikan sebagai jaminan modal awal untuk memperoleh IUP dari Pemerintah Aceh Selatan. Uang awal yang telah diberikan itu patut diduga sebagai uang untuk melakukan transaksi penyuapan kepada pemerintah daerah dalam mempercepat pengesahan IUP yang diusulkan oleh pihak perusahaan,” ujarnya.

Dari investigasi lapangan yang dilaksanakan di 40 desa meliputi konsesi wilayah izin pertambangan keenam perusahaan itu, lanjut dia, ditemukan fakta hampir seluruh izin tidak diketahui oleh kepala desa, tokoh masyarakat, dan pemukim setempat.

“Ini menunjukkan bahwa proses perizinan keenam perusahaan tersebut diduga menyalahi aspek hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” ujarnya.

Dari enam perusahaan tambang itu, empat di antaranya diduga masuk kawasan hutan lindung. Data Dirjen Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan pada 10 Juli 2014 menyebutkan bahwa keempatnya adalah PT AMN yang memiliki luas 9.444,27 ha, PT ATP 7.184,44 ha, PT BAM 1.317,13 ha, dan PT MKM 375,34 ha.

Askhalani mengatakan, IUP perusahaan tersebut diduga kuat tidak mengantongi dan memiliki amdal.

Kasus lain dilaporkan ke KPK dalam waktu bersamaan adalah indikasi tindak pidana penyalahgunaan izin atas HGU PT BL dan PT TR yang beroperasi di Kabupaten Aceh Tamiang.

PT BL diduga sudah mengubah peruntukan HGU sejak 2011 dengan menanam kelapa sawit secara serentak di wilayah bekas HGU bidang perikanan yang dikantongi izinnya. Perubahan ini dinilai ilegal karena dilakukan tanpa melakukan permohonan perubahan status.

GeRAK Aceh menduga ada permainan dalam perubahan ini. Sebab, di sekitar lokasi HGU berdiri patok panjang atas nama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

PT BL dalam kegiatannya memiliki anak perusahaan, yakni PT TR yang juga memiliki aktivitas pembukaan hutan di wilayah sama dengan HGU diusulkan, PT TR yang bergerak pada penanaman dan pengembangan lahan kelapa sawit.

Askhalani menyebutkan, PT TR diketahui memiliki lahan sekira 450 ha. Sebanyak 250 ha di antaranya adalah kawasan rawa bakau dan mulai beroperasi sejak 1990.

“Dari hasil pendalaman terhadap perusahaan ini diketahui bahwa PT TR membagi wilayah kapling kerjanya terdiri dari Tanjong Raya 1, 2, dan 3, dan hasil penelusuran atas dokumen diketahui PT ini sama sekali tidak memiliki izin HGU,” tuturnya.

Kedua perusahaan tersebut terletak di Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara dan Matang Seupeng, Kecamatan Banda Mulia. Sebagian areal kebun sawit termasuk kawasan hutan konservasi wilayah bakau.

Izin HGU dimiliki kedua perusahaan tersebut dinilai telah mematikan sumber pendapatan masyarakat dari sektor kelautan dan perikanan di wilayah pesisir Aceh Tamiang.

“Dari dokumen dan informasi yang diperoleh ada 3.000 hektare areal bakau telah ditanam perkebunan kelapan sawit. Padahal, areal bakau tersebut selama ini tempat pengembangbiakan udang, ikan, dan lainnya.”

GeRAK Aceh bersama Seknas Fitra mengaku telah melaporkan kedua kasus tersebut ke KPK dengan melengkapi bukti-bukti hasil investigasinya dengan nomor laporan 74707 dan 74708. “Penyelesaian kasus ini sangat penting dilakukan oleh KPK untuk memastikan upaya hokum,” katanya

Polda Aceh Kembali Usut Korupsi Pajak Bireun Rp28 M

okecone.com

Senin, 16 Maret 2015 - 21:41 wib

Salman Mardira
Jurnalis

BANDA ACEH - Polda Aceh kembali mengusut kasus dugaan korupsi pajak Kabupaten Bireun tahun 2007-2010 yang penyidikannya sempat dihentikan tiga tahun lalu. Kasus dengan tersangka mantan Bendahara Umum Daerah setempat, Muslem Syamaun ini diperkirakan merugikan negara Rp28 miliar.

Kapolda Aceh, Irjen Husein Hamidi, berjanji akan menuntaskan kasus ini. "Ini sudah kita periksa ulang, sudah diperiksa saksi-saksi oleh Dit Reskrimsus, nanti akan ditindak lanjuti penyidikannya,” ujarnya saat ditanyai wartawan di Banda Aceh, Senin (16/3/2015).

Menurutnya kasus ini sempat menuai polemik dalam hal kewenangan penyidikan antara kepolisian dan penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Akhirnya setelah diminta keterangan beberapa ahli, maka diputuskan kasus hilangnya pajak ini masuk dalam ranah pidana khusus korupsi.

“Karena barang yang sudah dipungut, dimanfaatkan oleh yang bersangkutan. Jadi, bukan pelanggaran pajak, karena dulu ini sempat dikira penggelapan pajak oleh penyidik DJP,” kata Husein.

Kasus ini sempat dihentikan penyidikannya pada Maret 2012, karena terjadi silang pendapat antarpenegak hukum. Polda Aceh sebenarnya sudah merampungkan penyidikan dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Namun belakangan kejaksaan menolak menangani, dan menghentikan penyidikannya dengan alasan kasus ini bukan tindak pidana korupsi, melainkan hanya kasus pelanggaran perpajakan yang penanganannya diserahkan ke DJP.

Kebijakan ini menuai kecaman dari para aktivis antikorupsi, karena sejak dialihkan ke DJP kasus ini dinilai mengambang. Bahkan tersangkanya masih menjadi pejabat penting di Pemkab Bireun.

Kasus terjadi di Pemkab Bireun ini bermula dari laporan Kanwil DJP Aceh tahun 2010, yang menyatakan adanya dugaan penggelapan uang pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang sudah dipungut di Bireun. Uang yang sudah dipungut itu diduga tak disetor ke kas negara, melainkan dipinjamkan ke orang lain oleh tersangka.

Hasil audit sementara Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan potensi kerugian negara Rp28 miliar. Sementara DJP Aceh mengatakan potensi kerugian mencapai Rp50 miliar.

KPK Didesak Segera Tahan Bupati Bener Meriah

Okezone.com

Kamis, 6 Agustus 2015 - 12:59 wib

Salman Mardira: Jurnalis



BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menahan Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani. Ruslan sudah dijadikan tersangka korupsi proyek pembangunan dermaga Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang diduga merugikan negara Rp116 miliar.

"Penting bagi KPK untuk melakukan penahanan terhadap tersangka, mengingat tersangka masih menjadi penyelenggara negara dan berpotensi dapat melakukan perbuatan yang berulang," kata Kordinator Masyarakat Transparansi Aceh, Alfian di Banda Aceh kepada Okezone, Kamis (6/8/2015).

Ruslan yang merupakan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) periode 2010-2011, diduga terlibat korupsi dalam proyek pembangunan dermaga yang bersumber dari APBN senilai Rp259 miliar. KPK sebelumnya juga sudah menahan dua tersangka lain terkait kasus ini.

Alfian meminta KPK tak berhenti di situ, tapi dapat menelusuri siapa saja yang terlibat dalam mengeluarkan kebijakan atau menerima aliran dana proyek tahun 2011 tersebut. "KPK dapat menyelesaikan kasus tersebut secara menyeluruh terhadap orang-orang yang diduga terlibat tanpa melakukan pelimpahan kasus kepada Kejagung maupun Polri," ujar Alfian.

Hal senada diutarakan Kadiv Advokasi Korupsi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjong. Dugaannya ada banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini dan belum diperiksa oleh KPK. "Kasus ini dilakukan sangat sistematik dan terstruktur, KPK juga perlu memeriksa pihak-pihak lainnya yang diduga ikut terlibat masif dalam kasus tersebut,” sebutnya.

Menurutnya, KPK harus segera menindaklanjuti kasus tersebut terhadap mantan Ketua BPKS, Saiful Ahmad yang telah ditetapkan tersangka lebih dulu ketimbang Ruslan. “KPK harus segera menindaklanjuti terhadap mantan Ketua BPKS yang sudah ditetapkan terhadap sebelumnya, karena kami melihat tersangka tersebut belum ada tindaklanjut yang jelas oleh KPK,” kata Hayatuddin.

KPK juga diminta segera membongkar kasus lainnya terkait BPKS yakni soal pembebasan lahan dan pembanguan dermaga Lhokweng yang diduga menimbulkan korupsi dan sampai sekarang belum diproses KPK. “Kasus tersebut berindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp28,7 miliar," ujarnya.

Dugaan Korupsi 17 Paket Proyek di Dinas Pengairan Aceh

Jum'at, 7 Agustus 2015 - 09:56 wib
Salman Mardira : Jurnalis

BANDA ACEH - Kejaksaan maupun kepolisian didesak mengusut sangkaan korupsi di Dinas Pengairan Provinsi Aceh. Pasalnya ada 17 paket proyek dikelola dinas itu pada 2013-2014 diduga dikerjakan tanpa melalui proses tender atau hanya lewat Penunjukan Langsung (PL).

Koordinator Gerakan Antikorupsi (Gerak) Aceh, Askhalani mengatakan, proyek bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) yang dikerjakan lewat PL itu berpotensi menimbulkan korupsi dengan dugaan kerugian negara hingga Rp224 miliar.

Berdasarkan investigasi pihaknya terdapat beberapa temuan, di antaranya proyek-proyek itu diduga nilainya di atas Rp200 juta, namun dinas tak melakukan pelelangan umum sebagaimana amanah Undang-Undang penyediaan barang dan jasa.

"Dinas Pengairan dengan mudahnya melakukan proses penunjukan langsung," kata Askhalani di Banda Aceh, Jumat (7/8/2015).

Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 tahun 2015, Perpres No 70 tahun 2012 atas perubahan Perpres No 54 tahun 2010 yang berbunyi setiap pekerjaan di atas Rp200 juta harus dilakukan proses tender kecuali dalam keadaan tertentu seperti bencana alam, atau penanganan darurat.

"Akan tetapi dalam konteks ini proyek yang di-PL-kan oleh Dinas Pengairan Aceh sama sekali tidak memiliki hubungan dalam keadaaan tertentu," sebutnya.

Sebanyak 17 paket pekerjaan yang dilaksanakan Dinas Pengairan pada 2013-2014, menurut dia, adalah pembangunan jetty di beberapa kabupaten seperti Aceh Besar, Aceh Jaya, Pidie, Bireuen, Sabang dan Aceh Utara.

Askhalani mengatakan, dari laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan Aceh atas keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2014 pada 23 Mei 2015, ditemukan bahwa 17 proyek pekerjaan tersebut banyak kejanggalan seperti volumenya tak sesuai dengan administrasi.

Disebutkan tiga proyek berbeda ditemukan dari audit BPK yaitu pembangunan jetty Krueng Teunom, Aceh Jaya, jetty di Ulee Lheu, Banda Aceh dan Jetty Kuala Krueng Sarah Leupung, Aceh Besar. Dari pemeriksaan tersebut, kata dia, adanya potensi yang dapat merugikan keuangan negara terutama lewat grativikasi dan suap.

Dia mendesak aparat penegak hukum mengusut temuan BPK dan dugaan korupsi itu. Gubernur Aceh juga diminta mengevaluasi kinerja Dinas Pengairan.

2 Bupati aktif di Aceh dibidik Kejati terkait kasus korupsi





Reporter : Afif | Selasa, 9 Desember 2014 20:52

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh saat ini tengah membidik dua Bupati di Aceh atas dugaan terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Saat ini pihak penyidik sedang memburu satu alat bukti pendukung untuk meyakinan keduanya terlibat kasus merugikan keuangan negara.

Kepala Kejati Aceh, Tarmizi dalam pertemuan di ruang Aula Kejati Aceh dalam peringatan hari anti korupsi se-dunia, Selasa (9/12) mengatakan, dugaan keterlibatan kedua Bupati ini terjadi pada dua kasus berbeda. Namun memiliki modus hampir serupa, yakni turut menerima aliran dana dari sebuah kasus kejahatan korupsi.

"Kejadian ini di saat keduanya belum menduduki kursi nomor satu di Kabupatennya masing-masing," kata Tarmizi.

Bupati Gayo Lues, Ibnu Hasyim misalnya, dia patut diduga turut menerima aliran dana senilai Rp 1,305 miliar atas kasus Kasbon fiktif Aceh Tenggara tahun 2004-2006 Rp 21,4 miliar. Saat kejadian Ibnu Hasyim menduduki jabatan Kabag Keuangan Aceh Tenggara.

Selanjutnya, Bupati Aceh Utara Muhammad Thai, dia diduga menerima aliran dana dari pinjaman Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara tahun 2009 senilai Rp 654 juta dari total pinjaman Rp 7,5 miliar. Saat itu posisi Muhammad Thaib sebagai Staf Ahli Bupati Aceh Utara, Ilyas Pase.

Kedua kasus yang disidik Kejati Aceh tersebut sedang dalam proses sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Untuk kasus Kasbon fiktif Aceh Tenggara hanya ada dua terdakwa, mantan Sekda Marthen Desky dan mantan pemegang Kas, M Yusuf I.

Sementara kasus Aceh Utara juga hanya ada dua terdakwa, mantan Kabag Ekonomi dan Investasi Aceh Utara, Melody Thaher dan mantan Bupati Ilyas Pase yang masih buron.

"Iya benar, keterlibatan keduanya masih kami selidiki. Dua alat bukti pendukung saja, kami akan menetapkan siapapun menjadi tersangka, meski dia seorang Bupati," tukasnya.

Tarmizi menegaskan akan berupaya membongkar dan menyeret para pelaku korupsi di Aceh ke penjara. Namun hal itu akan terwujud apabila penyidik dapat menemukan minimal dua alat bukti dari kejahatan korupsi yang dilakukan.

Dikatakannya, untuk dua Bupati ini pihaknya belum mendapatkan data akurat, apakah aliran dana yang masuk ke rekening mereka ada sangkut paut dengan kejahatan korupsi yang terjadi.

"Artinya, apakah beliau-beliau ini ikut serta mengambil anggaran atau hanya menerima aliran dananya saja. Ini yang kami belum dapatkan. Sebab, kebijakan yang dilakukan merupakan kunci dalam menetapkan seorang bersalah atau tidak," ujarnya.

Begitupun, Tarmizi berjanji akan terus berupaya untuk mencari fakta atas kasus-kasus korupsi yang ditangani. Pada dua kasus ini, katanya, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru meski posisi kasus sudah di Pengadilan Tipikor.

KPK Tetapkan Bupati Bener Meriah Aceh Tersangka Koruptor



05 Agustus 2015 11:31


Bupati Bener Meriah, Aceh, Ruslan Abudl Gani

JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, Ruslan Abdul Gani sebagai tersangka korupsi proyek proyek pembangunan Dermaga Sabang pada kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun anggaran 2011.

Hal ini ditegaskan Plt Wakil ketua KPK, Johan Budi SP, sesaat lalu di kantornya di Jalan HR Rasuna Said, Jaksel. Disebutkan, akibat perbuatan Ruslan, negara dirugikan miliaran rupiah.

"Modusnya mark up dan penunjukan langsung (pemenang proyek tanpa lelang)," kata Johan.

Ditambahkan Johan, Ruslan ditetapkan tersangka selaku Kepala Badan Perusahaan Kawasan Sabang (BPKS).

"Dua alat bukti permulaan yang cukup dan ada tindak pidana korupsi yang menjerat bupati Bener Meriah," pungkasnya, seraya mengatakan kalau Ruslan dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo 55 ayat ke-1 KUHP.


Terpisah, penetapan Bupato Bener Meriah sebagai tersangka, diapresiasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Lhokseumawe, sesaat lalu.

“Dengan ditetapkannya Ruslan sebagai tersangka, ini membuktikan bahwa KPK juga serius dalam memberantas korupsi di Aceh," kata staf LBH Banda Aceh pos Lhokseumawe, Jefrie Maulana SH pada wartawan sesaat lalu di kantornya.

Karenanya, Jefrie juga mengharapkan KPK bekerja dengan maksimal sehingga proses penyidikan tidak terhambat dan bisa segera tuntas.

“Untuk para pejabat yang masih bersih dari korupsi kami mengimbau agar terus menjaga diri agar terhindar dari tindak pidana korupsi dan tetap fokus serta serius membangun Aceh,” pungkasnya.(MS-07)

Lagi, KPK Didesak Tangkap Bupati Singkil dan Kroninya



05 Mei 2015 14:45


Bupati Singkil H Safriadi diapit Wabup Dulmusrid dan Wakil Ketua DPRK H Fakhrudin Pardosi ( kiri) serta Sekdakab Drs H M Yakub Ks MM dan Kepala Bappeda H

JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus didesak menggarap kasus dugaan korupsi Bupati Singkil, Syafriadi Manik dan para wakil rakyat di DPRK pimpinan Mulyadi. Atas dugaan korupsi bupati yang merupakan abang adik dengan Ketua DPRK Aceh Singkil itu, negara diperkirakan mengalami kerigian mencapai puluhan miliar rupiah.

"Tahun ke tahun anggaran SILPA tak diperdakan. Diduga digunakan untuk memperkaya diri, keluarga dan golongan. Bahkan diduga APBD dan anggaran SILPA digunakan bupati dan adik serta kroni-kroninya untuk menambah modal usaha perluasan areal perkebunan, modal pangkalan gas elpiji, dan modal perambahan maupun alih pungsi hutan di Singkil serta kabupaten berdekatan," kata Julham Effendy Desky, Selasa (5/5/2015) di kantor Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan rasuna Said, jakarta Selatan.

Disebutkan Julham yang datang ke KPK guna membantu pihak lembaga anti rasuah menambah data dan keterangan atau bukti dugaan korupsi besar-besaran bupati serta ketua DPRK Singkil, sejauh ini apapun tindakan ilegal bupati dan dugaan kongkalikong anggaran negara, diduga selalu dibekingi oknum petinggi Polri serta Kejaksaan.

"Jangankan petinggi Polri di Aceh, begitu juga petinggi Kejaksaan di sana. Dugaan korupsi serta pembalakan dan alih pungsi hutan di Singkil diduga dibekingi petinggi Polri dan Kejaksaan Agung di Jakarta. Per bulan diduga ada setoran ke Mabes Polri dan kejagung," tambah Julham.
Terkait hal ini, Ketua DPRK Singkil, Mulyadi yang dicoba dikonfirmasi wartawan, kemarin, malah emosi. Dia meminta wartawan di daerah itu bahkan yang datang dari Jakarta guna investigasi serta konfirmasi, jangan banyak ulah serta macam-macam.

"Jangan macam-macam kalian di sini (Singkil)," kata rekan wartawan, menirukan amarah Mulyadi.

Sementara abangnya yang merupakan bupati Singkil, Syafriadi, sejak kedatangan pihak Kementerian Dalam Negeri, kemarin, memilih pelit bicara pada waretawan.

Sebelumnya diberitakan, desakan penangkapan oknum Bupati Syafriadi Manik dan adik kandungnya selaku Ketua DPRK Singkil, Provinsi Aceh, Mulyadi, terkait kongkalikong dana SILPA mencapai Rp 32 miliar lebih, alih pungsi dan perambahan hutan negara, semakin gencar. Tak cuma didesak kalangan aktivis dan mahasiswa asal Aceh yang ada di Jakarta, mahasiswa dan aktivis di Aceh Singkil juga berharap agar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun memeriksa dan menggelandang Syafriadi Cs ke balik jeruji besi KPK.

"Bertahun-tahun usaha kilang dan perambahan hutan serta alih pungsi hutan negara di Singkil yang dilakukan Syafriadi dibekingi polisi serta jaksa. Lain lagi tiga pangkalan gas oplosan dan penimbunannya. Pernah digrebek Mabes Polri dipimpin Kombes Charles Mapraung saat itu, dan Syafriadi ditetapkan sebagai tersangka, namun usaha kilang dan perambahan hutannya sampai kini berjalan lancar. Begitu juga perkebunan sawit hasil alih pungsi hutan negara yang dikuasai Syafriadi dan adiknya yang ketua DPRK Singkil," kata Yusrizal, salah satu mahasiswa dan penggiat anti korupsi kelahiran Tapak Tuan, Aceh, selaku pelapor kasus dugaan korupsi Bupati dan Ketua DPRD Singkil ke KPK, Jumat (1/5/2015).

Disebutkannya, penggrebekan kilang kayu hasil perambahan dan rumah Syafriadi beberapa waktu lalu oleh Mabes Polri, diduga hanya sebagai awal untuk transaksional. Sejak saat itu Bupati Singkil dan adiknya selaku Ketua DPRK Singkil itu diduga per bulannya menyetor ke petinggi Bareskrim Polri.

"Juga diduga ke petinggi Kejaksaan Agsung. Sudah terlalu banyak di negara ini oknum polisi korup. memelihara para koruptor sebagai anjungan tunai mandiri (ATM) berjalan," pungkas Yusrizal.

Kemarin sebagaimana Jumat (5/1/2015), puluhan massa mahasiswa dan penggiat anti korupsi juga mendatangi kantor KPK di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Kasel. Massa memberi semangat pada KPK, guna melawan kriminalisasi Polri pada penyidik KPK, Novel Bawesdan. Utamanya, meminta KPK menutrunkan tim penyidik dan menangkap Bupati Singkil Syapriadi Manik dan adiknya Ketua DPRK serta para kerabatnya yang 'memainkan' anggaran negara di DPRK tersebut.

"Pembahasan anggaran bisa saja dilakukan di rumah dinas atau pribadi bupati atau ketua DPRK. Bupati dan ketua DPRK abang adik. Makanya alih pubngsi hutan register untuk perkebunan sawit keluarga mereka juga berjalan lancar. Belakangan, keluarga besar bupati Singkil itu juga membawa-bawa nama Ketua KPU RI. Disebut kalau Ketua KPU itu merupakan beking kuat guna melancarkan usaha ilegal Syafriadi Cs di Singkil," timpal Teuku Abdul Muzakir, salah seorang tokoh mahasiswa penggiat anti korupsi asal Aceh di Jakarta, via selular.

"ironisnya lagi, tak cuma disebut setor ke Kejagung dan Bareskrim Polri. Oknum bupati Sisngkil itu juga disebut salah satu 'pemain' Gubernur Aceh mengumpulkan dana ilegal. Setahu saya Gubernur tak seperti itu. Tapi namanya dicatut oknum-oknum pimpinan SKPD Pemkab Singkil, agar seolah dekat dengan Syafriadi dan adiknya yang ketua DPRK," kata Abdul Muzakir akrab disapa Agam.

Sebagaimana diwartakan kru www.medanseru.co dikoordinir Juniper Sinamo yang sengaja turun dari redaksi ke Aceh Singkil, ditegaskan kalau KPK dedesak menurunkan tim penyidik ke Pemkab Singkil, Provinsi Aceh. Ini terkait dugaan korupsi besar-besaran bupati Syafriadi Manik alias Oyon dan adik serta kerabat maupun kroninya selaku pimpinan SKPD dan duduk di DPRD Pemkab setempat.

"Tangkap dan penjarakan Bupati Singkil. Selain diduga korupsi anggaran negara lewat APBD bersama saudara dan keroninya di DPRD, Bupati juga terduga big bos perambah hutan di daerah ini," pinta massa mahasiswa dan elemen penggiat anti korupsi asal Provinsi Aceh, di kantor KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (29/4/2015).

"Kilang kayu dan rumah Syafriadi dulu juga sudah pernah digrebek dan dia ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka. Tapi bisa ikut Pilkada 2012 dan akhirnya terpilih. Kemenangannya sebagai bupati, juga diduga sarat nepotisme. Di KPU hampir semua keluarganya," kata Ahmad Marzuki, koordinator aksi belasan mahasiswa dan penggiat anti korupsi asal Aceh itu.

Disebutkan massa, kemarin mereka juga sudah melaporkan resmi dugaan korupsi terakir Bupati Singkil itu ke Mabes Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung. Nilai kerugian negara lebih dari Rp 32 miliar. Hal itu diluar kasus alih pungsi hutan dan perambahan daerah aliran sungai (DAS) di Singkil.

"Dana sisa lebih pembiayaan anggaran APBK Aceh Singkil Rp 32.5 miliar diduga dibagi-bagi bupati dengan sejumlah pimpinan SKPD juga anggota DPRD yang tak lain adalah saudara dan kroni-kroninya," tambah Ahmad, seraya mempertegas kalau ketua DPRD Singkil masih merupakan kerabat Syafriadi Manik.

"Pimpinan dewan saudaranya. Orang KPU dan beberapa pimpinan SKPD juga. Korupsi berjamaah sedang marak-maraknya terjadi di Pemkab Singkil. usut, tangkap Oyon," timpal Ahmad, disambut yel-yel 'perambah hutan dan bekas tersangka pidana kok menjabat bupati'.

"Habis merambah hutan, kini giliran Oyon merambah duit negara lewat APBD," kata Yuzizal, mahasiswa semester akhir Universita Indonesia, asal kelahiran Tapak Tuan, Aceh.

Disebutkan, Silpa Pemkab Aceh Singkil 2014 adalah yang terbesar sepanjang sejarah kabupaten yang berdiri tahun 1999 itu. Ini disebabkan banyaknya pekerjaan yang tidak diselesaikan oleh SKPK untuk bekerja secara maksimal.

Terkaut hal di atas, bupati Singkil, Syafriadi Manik yang dikonfirmasi mengatakan, semua sudah beres dan tak benar ada korupsi. "Dua juta saja pun tak mungkin ada sisa dan terbukti. Semua sudah beres. Waratwan juga sudah saya hadapkan dengan ketua tim, sudah ya pak..sudah ya pak...," kata Syafriadi, via selular, sesaat lalu.

Big Bos Perambah Hutan Singkil

Disebutkan juga, selain diduga korupsi besar-besaran secara berjamaah dengan DPRD setempat yang rata-rata kerabat dekat Syafriadi Manik, bupati Singkil itu juga sempat ditetapkan pihak Kepolisian sebagai tersangka dalam hal perambahan hutan. Kilang kayu hasil rambahan dan rumah milik Oyon sebelum menjabat bupati, juga di police line. Namun diduga karena kongkalikong, akhirnya Syafriadi lepas dari jerat pidana dan sampai kini diduga masih menjadi anjungan tunai mandiri (ATM) berjalan oknum petinggi Kejaksaan dan Kepolisian.

"Oyon itu big bos perambah hutan di Kabupaten Singkil. Banjir dan bencana longsor itu tanggungjawabnya. Kenapa pula selama ini bencana akibat perambahan hutan di Singkil dibantu negara melalui APBN," kata Ahmad.

Beberapa aktu lalu, Ahmad dan sejumlah mahasiswa Aceh juga sudah mendesak agar Gubernur Aceh, Zaini Abdullah segera menonaktifkan Syafriadi dari jabatan. Itu dikarenakan banyaknya kasus yang diduga melilit bog bos perambah hutan yang kini menjabat sebagai orang nomor satu di Pemkab Singkil tersebut.

"Kami minta Pak Gubernur Aceh menindak Bupati Singkil. Jangan sampai bupati itu menambah deretan pejabat koruptor asal Aceh yang ditahan KPK," kata Ahmad, seraya mengatakan perusahaan perambah hutan milik Syafriadi yakni PT Dalanta Anugerah Persada (DAP).

"Sampai sekarang PT Dalanta Anugrah Persada milik bupati itu masih terus melakukan perambahan. Kita juga heran, kenapa Gubernur Aceh sampai sejauh ini terkesan tutup mata," pungkasnya.

Massa yang mendatangi dan meminta penyidik KPK itu diterima staf Dumas. Para mahasiswa disarankan menambah data dan bukti-bukti dugaan korupsi Bupati dan DPRD Singkil. Sedang kasus perambahan yang disampaikan massa, disarankan diserahkan ke Mabes Polri, sebab kasusnya juga sudah sempat ditangani Kepolisian yang kini dikomando Badrodin Haiti.(MS-07/MS-63)

Kasus Silpa Aceh Singkil Rp 32,5 Miliar, Bupati Dilapor ke KPK



24 April 2015 14:10


Bupati Singkil, H Safriadi

JAKARTA | Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran ( Silpa ) APBK Aceh Singkil Rp 32.5 miliar mendapat dilaporkan elemen masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Anggaran negara itu diduga ditilap bupati dan kroni-krininya di jajaran pemerintahan dan legislatif.

"Ini membuktikan kinerja Bupati Aceh Singkil dinilai buruk. Penanggungjawab Silpa pada satuan kerja perangkat kabupaten ( SKPK ) Aceh Singkil yang buruk," kata Kabaksyah, salah satu pimpinan elemen masyarakat yang melaporkan kasus ini melalui mahasiswa dan penggiat anti korupsi di Jakarta, Jumat (24/4/2015).

Dalam surat elektrioniknya yang disampaikan pada elemen mahasiswa dan penggiat anti korupsi di Jakarta guna disampaikan ke KPK, Mabes Polri dan Kejaksaan Agsung, disebutkan Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia ( LPPN-RI ) Kabupaten Aceh Singkil, Khabaksah bahwa Silpa adalah anggaran yang tidak berhasil diserap dalam APBK Tahun berjalan.

"Silpa yang besar memperlihatkan penyerapan anggaran yang lemah. Melihat silpa APBJ Aceh Singkil 2014 yang sebesar 23.5 Miliar dinilai sangat besar. Menurut saya itu besar kemungkinan, kinerja SKPK penyerapannya sangat buruk dan patutu untuk dipertanyakan," tegasnya.

Khabasakah juga menyatakan silpa 2014 di Aceh Singkil adalah yang terbesar sepanjang sejarah Aceh Singkil. Selain menunjukkan banyaknya pekerjaan yang tidak diselesaikan oleh SKPK untuk bekerja secara maksimal.

Dikesempatan yang sama Khabakasah juga menduga jika dana silpa APBK Aceh Singkil Tahun 2014 adalah dana siluman dikarenakan dana tersebut muncul didalam APBK Murni ( induk ) seharusnya menurutnya, dana Silpa tesebut muncul di APBK-P. Disamping itu lanjutnya dana tesebut juga diduga tidak ada dibahas dalam Banggar Anggaran di DPRK Aceh Singkilakan tetapi anggaran tersebut juga telah diterima oleh Fraksi yang ada di Gedung wakil rakyat yang terhormat tersebut.

Kalu untuk kepentingan politik dana tersebut menurut hemat kqmi sah-sah saja digunakan karena sudah diterima oleh Fraksi di DPRK Aceh Singkil, akan tetapinsecara anggota DPRK Nya sejauh investigasi yang kami lakukan masih ada yang tidak menerima, dan kalau untuk kepentingan rakyat, maka keberadaan dana SILPA atau dana yang diduga Siluman tersebut sudah sepantasnya dan swharusnya dipertanyakan oleh Publik dari dari mana dan kenapa di APBK Induk bisa Muncul sana SILPA TA 2014 Mencapai Puluhan Miliar " jelas dan tanyanya sambil di iyakan oleh rekannya satu lembaga" Rahimi Manik

Selanjutnya pihak LPPNRI juga mendesak pihak kajati Aceh dan KPK agar turun tangan guna untuk menyelidiki keberadaan dana SILPA Aceh Singkil tahunAnggaran 2014 yang digunakan adalah dana siluman.

"Kami mempertanyakan silpa ini diantaranya apakah karena adanya penghematan atau justeu karena buruknya perencanaan program kerja Bupati Aceh Singkilndan apakah layak dana tersebut muncul di APBK murni tahun 2015," pungkasnya.

Terkait hal di atas, Bupati Singkil, Safriadi saat dikonfirmasi redaksi www.medanseru.co via selularnya 0811642XXX tidak bersedia mengangkat telepon selular. Dikonfirmasi SMS juga tak dijawab.(MS-07/MS-Skl)

Mahasiswa di KPK: Tangkap Bupati Singkil, Gubernur Aceh Diminta Bertindak



29 April 2015 16:14


massa mahasiswa Aceh aksi di KPK

JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dedesak menurunkan tim penyidik ke Pemkab Singkil, Provinsi Aceh. Ini terkait dugaan korupsi besar-besaran bupati Syafriadi Manik alias Oyon dan kerabat serta kroninya yang duduk di DPRD Pemkab setempat.

"Tangkap dan penjarakan Bupati Singkil. Selain diduga korupsi anggaran negara lewat APBD bersama saudara dan keroninya di DPRD, Bupati juga terduga big bos perambah hutan di daerah ini," pinta massa mahasiswa dan elemen penggiat anti korupsi asal Provinsi Aceh, di kantor KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (29/4/2015).

"Kilang kayu dan rumah Syafriadi dulu juga sudah pernah digrebek dan dia ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka. Tapi bisa ikut Pilkada 2012 dan akhirnya terpilih. Kemenangannya sebagai bupati, juga diduga sarat nepotisme. Di KPU hampir semua keluarganya," kata Ahmad Marzuki, koordinator aksi belasan mahasiswa dan penggiat anti korupsi asal Aceh itu.

Disebutkan massa, kemarin mereka juga sudah melaporkan resmi dugaan korupsi terakir Bupati Singkil itu ke Mabes Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung. Nilai kerugian negara lebih dari Rp 32 miliar.

"Dana sisa lebih pembiayaan anggaran APBK Aceh Singkil Rp 32.5 miliar diduga dibagi-bagi bupati dengan sejumlah pimpinan SKPD juga anggota DPRD yang tak lain adalah saudara dan kroni-kroninya," tambah Ahmad, seraya mempertegas kalau ketua DPRD Singkil masih merupakan kerabat Syafriadi Manik.

"Pimpinan dewan saudaranya. Orang KPU dan beberapa pimpinan SKPD juga. Korupsi berjamaah sedang marak-maraknya terjadi di Pemkab Singkil. usut, tangkap Oyon," timpal Ahmad, disambut yel-yel 'perambah hutan dan bekas tersangka pidana kok menjabat bupati'.

"Habis merambah hutan, kini giliran Oyon merambah duit negara lewat APBD," kata Yuzizal, mahasiswa semester akhir Universita Indonesia, asal kelahiran Tapak Tuan, Aceh.

Disebutkan, Silpa Pemkab Aceh Singkil 2014 adalah yang terbesar sepanjang sejarah kabupaten yang berdiri tahun 1999 itu. Ini disebabkan banyaknya pekerjaan yang tidak diselesaikan oleh SKPK untuk bekerja secara maksimal.

Terkaut hal di atas, bupati Singkil, Syafriadi Manik yang dikonfirmasi mengatakan, semua sudah beres dan tak benar ada korupsi. "Dua juta saja pun tak mungkin ada sisa dan terbukti. Semua sudah beres. Waratwan juga sudah saya hadapkan dengan ketua tim, sudah ya pak..sudah ya pak...," kata Syafriadi, via selular, sesaat lalu.

Big Bos Perambah Hutan Singkil

Disebutkan juga, selain diduga korupsi besar-besaran secara berjamaah dengan DPRD setempat yang rata-rata kerabat dekat Syafriadi Manik, bupati Singkil itu juga sempat ditetapkan pihak Kepolisian sebagai tersangka dalam hal perambahan hutan. Kilang kayu hasil rambahan dan rumah milik Oyon sebelum menjabat bupati, juga di police line. Namun diduga karena kongkalikong, akhirnya Syafriadi lepas dari jerat pidana dan sampai kini diduga masih menjadi anjungan tunai mandiri (ATM) berjalan oknum petinggi Kejaksaan dan Kepolisian.

"Oyon itu big bos perambah hutan di Kabupaten Singkil. Banjir dan bencana longsor itu tanggungjawabnya. Kenapa pula selama ini bencana akibat perambahan hutan di Singkil dibantu negara melalui APBN," kata Ahmad.

Beberapa aktu lalu, Ahmad dan sejumlah mahasiswa Aceh juga sudah mendesak agar Gubernur Aceh, Zaini Abdullah segera menonaktifkan Syafriadi dari jabatan. Itu dikarenakan banyaknya kasus yang diduga melilit bog bos perambah hutan yang kini menjabat sebagai orang nomor satu di Pemkab Singkil tersebut.

"Kami minta Pak Gubernur Aceh menindak Bupati Singkil. Jangan sampai bupati itu menambah deretan pejabat koruptor asal Aceh yang ditahan KPK," kata Ahmad, seraya mengatakan perusahaan perambah hutan milik Syafriadi yakni PT Dalanta Anugerah Persada (DAP).

"Sampai sekarang PT Dalanta Anugrah Persada milik bupati itu masih terus melakukan perambahan. Kita juga heran, kenapa Gubernur Aceh sampai sejauh ini terkesan tutup mata," pungkasnya.

Massa yang mendatangi dan meminta penyidik KPK itu diterima staf Dumas. Para mahasiswa disarankan menambah data dan bukti-bukti dugaan korupsi Bupati dan DPRD Singkil. Sedang kasus perambahan yang disampaikan massa, disarankan diserahkan ke Mabes Polri, sebab kasusnya juga sudah sempat ditangani Kepolisian yang kini dikomando Badrodin Haiti.(MS-07/MS-63)

LIRA Minta KIP Agara Diusut Jumat



Jumat, 25 Juli 2014 11:06

* Diduga, Dana Pilkada Bupati 2012 Diselewengkan

KUTACANE - LSM Lumbang Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) meminta Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kapolda Aceh mengusut Komisi Independen Pemilihan (KIP) Agara. Diduga, telah terjadi penyimpangan atau penyelewengan dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati/Wabup Agara 2012.

Bupati LIRA Agara, M Saleh, kepada Serambi, Rabu (23/7) mengatakan, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan. Di antaranya, program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya di KIP sebesar Rp 1.219.978.000 yang bersumber dari APBN.

Kemudian, program penguatan lembaga demokrasi dan perbaikan proses politik sebesar Rp 127.837.000 dan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRK sebesar Rp 45.231.000. Menurut M Saleh, telah terjadi tumpang tindih dengan kegiatan di Sekretariat DPRK Agara dalam hal melaksanakan PAW anggota DPRK Agara.

Dia menambahkan, juga adanya dugaan penyimpangan dalam bantuan dana hibab Pemkab Agara ke KIP sebesar Rp 17.500.239.181. Dugaan penyimpangan terbanyak terdapat dalam pelaksanaan kegiatan Pilkada Bupati dan Wakil Agara 2012 yakni gaji, honorium, biaya ATK, perjalanan dinas dan lainnya yang ditaksir mencapai Rp 3 miliar lebih.

“Pengelolaan dana APBN dan hibah APBK terdapat dalam dua mata anggaran, dengan item kegiatan sama, seperti honorium ketua dan ATK sehingga gaji disinyalir menjadi double,” ujarnya. Selanjutnya, dugaan penyimpangan lainnya seperti pembayaran gaji kepada PPK dan PPS selama tujuh bulan.

Namun, katanya, KIP Agara hanya mengamprah gaji kepada PPK dan PPS untuk tiga bulan, sedangkan empat bulan lainnya diduga difiktifkan karena tidak dibayarkan. Untuk itu, pihaknya meminta Kejati atau Kapolda Aceh untuk mengusut dugaan penyimpangan dana Pilkada di Agara dan pihaknya juga akan melaporkan kasus ini secara resmi ke aparat penegak hukum di Aceh.(as)

Mantan Ketua KIP Singkil tak Tepat Didakwa Korupsi



Sabtu, 22 Agustus 2015 15:37

* Eksepsi Pengacara Terdakwa

BANDA ACEH - Mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil, Abdul Muhri (43) dinilai tak tepat didakwa terlibat korupsi dana pilkada di Aceh Singkil Rp 1,3 miliar pada 2011-2013. Salah satu alasannya, dia baru menjabat Ketua KIP kabupaten itu pada 21 Januari 2012.

Tiga pengacara terdakwa, Ramli Husen SH, Kadri Sufi SH, dan Izwar Idris SH menyampaikan hal ini dalam eksepsi (keberatan terhadap dakwaan) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Singkil pada sidang kedua di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (21/8).

“Menyimak dakwaan JPU dari dakwaan primer hingga lebih-lebih subsider, terkesan dakwaan tersebut tidak disusun secara cermat mengenai uraian tindak pidana yang didakwakan. Bahkan telah mencampur adukkan penggunaan anggaran saat sebelum terdakwa menjadi Ketua KIP Aceh Singkil karena terdakwa baru menjabat jabatan tersebut, 21 Januari 2012,” baca Ramli.

Selain itu, kata Ramli dalam dakwaan subsider diuraikan cara terdakwa Abdul Muhri menggelapkan uang Rp 92 juta, sebagaimana didakwa dalam Pasal 8 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UUTPK). Pasalnya terdakwa tak menyerahkan uang kepada pengacara kasus sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi Rp 90 juta dan Rp 2 juta kepada Azhari.

Karena itu, menurut pengacara, tak tepat Abdul Muhri didakwa melanggar Pasal 8 UUTPK. Pasalnya, meski terdakwa sebagai Ketua KIP ketika itu, namun uang tersebut bukan dalam penguasaannya, melainkan dititipkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (sudah divonis 4,5 tahun-red).

“Benar tidaknya ada titipan tersebut atau alasan kenapa uang itu tidak sampai kepada yang dituju adalah persoalan dalam pokok perkara, namun menurut kami yang tepat didakwa kepadanya adalah Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” ujar Ramli.

Karena itu, pengacara antara lain meminta majelis hakim membatalkan dakwaan JPU dan melepaskannya dari semua dakwaan. Seusai pembacaan eksepsi ini, majelis hakim diketuai Ainal Mardhiah MH menetapkan sidang lanjutan, Jumat (28/8).

Agendanya pembacaan replik atau tanggapan JPU Kejari Singkil terhadap eksepsi. Kemarin seusai sidang, terdakwa dibawa pulang oleh petugas kejaksaan ke Rutan Banda Aceh di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. (sal)

Kamis, 20 Agustus 2015

Rincian Dana Desa Menurut Peringkat Besarnya Jumlah Alokasi Dana Setiap Provinsi, dan Jumlah Kabupaten / Kota

Berdasarkan data yang bersumber dari Lampiran XXII Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 dapat diketahui bahwa Dana Desa sebesar Rp. 20.766.200.000.000,00 (dua puluh triliun tujuh ratus enam puluh enam miliar dua ratus juta rupiah) dialokasikan untuk sebanyak 415 kabupaten dan 19 kota atau 434 kabupaten / kota yang tersebar di 33 provinsi.

Pada tabel di bawah ini diketahui bahwa Provinsi Jawa Tengah merupakan Provinsi Dengan Jumlah Alokasi Dana Desa Terbesar di Indonesia dengan jumlah alokasi Dana Desa sebesar Rp. 2.228.889.296.000 (dua triliun dua ratus dua puluh delapan miliar delapan ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) yang diperuntukkan bagi Desa di sebanyak 29 kabupaten.

Sedangkan Kepulauan Riau merupakan Provinsi Dengan Jumlah Alokasi Dana Desa Paling Sedikit di Indonesia dengan jumlah alokasi Dana Desa sebesar Rp. 79.199.724.000 (tujuh puluh sembilan miliar seratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang diperuntukkan bagi Desa di sebanyak 5 kabupaten.

Nama Provinsi Alokasi Jumlah Dalam Rupiah) Kabupaten Kota Kab / Kota

1 . Jawa Tengah 2.228.889.296.000

2 . Jawa Timur 2.214.014.855.000

3 . Aceh 1.707.817.995.000

4 . Jawa Barat 1.589.711.596.000

5 . Sumatera Utara 1.461.156.834.000

6 . Papua 1.433.226.742.000

7 . Nusa Tenggara Timur 812.875.565.000

8 . Sumatera Selatan 775.043.818.000

9 . Lampung 684.727.653.000

10 . Sulawesi Selatan 635.355.795.000

11 . Kalimantan Barat 537.066.678.000

12 . Kalimantan Selatan 501.119.950.000

13 . Sulawesi Tengah 500.301.180.000

14 . Sulawesi Tenggara 496.077.234.000

15 . Papua Barat 449.326.962.000

16 . Riau 445.646.965.000

17 . Kalimantan Tengah 403.351.015.000

18 . Sulawesi Utara 402.546.360.000

19 . Jambi 381.560.156.000

20 . Bengkulu 362.962.239.000

21 . Banten 352.516.368.000

22 . Maluku 334.004.517.000

23 . Nusa Tenggara Barat 301.797.520.000

24 . Maluku Utara 291.071.202.000

25 . Sumatera Barat 267.003.839.000

26 . Kalimantan Timur 240.542.413.000

27. Bali 185.428.984.000

28 . Gorontalo 179.957.839.000

29 . Sulawesi Barat 162.019.634.000

30. Kalimantan Utara 129.874.894.000

31 . DI Yogyakarta 128.076.618.000

32 . Bangka Belitung 91.927.560.000

33 . Kepulauan Riau 79.199.724.000

Indonesia

20.766.200.000.000

Rabu, 19 Agustus 2015

Terkait Kasus Akmal Ibrahim, GeRAK Aceh Sarankan Penyidik Lebih Terbuka


3 Juli 2015

LINTAS NASIONAL - BANDA ACEH, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, mengatakan pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Aceh Barat Daya (Abdya) menurut data yang ada di GeRAK tidak ada indikasi korupsi, hal itu disampaikan Askhalani dalam acara bedah kasus dengan tema “Tanah Negara dan Upaya Penegakan Hukum” Kamis, 2 Juli 2015.

“Kami tidak menemukan indikasi kerugian negara pada pekerjaan Pabrik Kelapa Sawit, mungkin ada penilaian lain yang dilakukan oleh tim penyidik Polda Aceh,” ujar Askhalani.

Dalam kesempatan tersebut koordinator GeRAK meminta kepada para penyidik agar segera mempublikasin ke masyarakat atas dasar apa penetapat Akmal Ibrahim sebagai tersangka.

“Harus ada penjelasan terbuka dari penyidik, sehingga publik tidak menilai aparat penegak hukum itu berprilaku miring dalam kasus ini,” ujar Askhalani.

Akmal Ibrahim, Mantan Bupati Abdya Ditahan Polda



14 Mei 2015


Mantan Bupati Abdya Akmal Ibrahim

LINTAS NASIONAL - BANDA ACEH, Direktorat Kriminal Khusus Polda Aceh menahan Akmal Ibrahim, mantan Bupati Aceh Barat Daya terkait kasus korupsi pembebasan tanah negara senilai Rp793,551 juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Joko Irwanto kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, yang bersangkutan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pembebasan tanah negara.

“Yang bersangkutan ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik Polda Aceh. Penahanan ini karena berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh,” kata Joko Irwanto.Kasus korupsi melibatkan mantan Bupati Aceh Barat Daya ini terjadi pada 2011. Di mana, pemerintah setempat berencana membangun pabrik kelapa sawit (PKS).

Tanah pembangunan PKS dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBK) Kabupaten Aceh Barat Daya, sedangkan bangunan pabrik didanai dari anggaran Pemerintah Aceh.Dalam pengadaan tanahnya, kata dia, tersangka Akmal Ibrahim yang saat itu menjabat sebagai Bupati Aceh Barat Daya periode 2007-2012 memerintahkan pembayaran tanah negara untuk pembangunan PKS dengan nilai Rp793,551 juta.

Tanah dengan luas mencapai 26 hektare ini dihargai Rp3.000/meter. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat korupsi pembebasan tanah milik negara ini mencapai Rp764,388 juta.“Tidak seharusnya, pemerintah daerah mengeluarkan anggaran untuk membebaskan tanah negara. Tanah tersebut berada di Dusun Lhok Gayo, Desa Pantee Rakyat, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya,” kata Kombes Pol Joko Irwanto.

Untuk kasus ini, sebut dia, tersangka Akmal Ibrahim dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KHUPidana.“Ancaman hukumannya satu hingga 20 tahun penjara. Selain Akmal Ibrahim, ada tiga calon tersangka lainnya dalam kasus ini. Siapa-siapa calon tersangka ini, akan kami sampaikan nanti,” kata Joko Irwanto.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Aceh AKBP T Saladin mengatakan, kasus ini mulai ditangani sejak 2013 dan baru sekarang ditetapkan maupun ditahan tersangkanya karena banyak saksi yang diperiksa terlebih dahulu.“Saksinya ada sekitar 40 orang, termasuk saksi ahli dari kehutanan, BPKP, dan lainnya. Kasus ini dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi Aceh,” kata AKBP T Saladin. (antara)

Berkas Korupsi Akmal Ibrahim Masih Dalam Perbaikan



28 Juni 2015


LINTASNASIONAL - BANDA ACEH, Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan berkas perkara korupsi mantan Bupati Aceh Barat Daya Akmal Ibrahim masih dalam perbaikan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Ada beberapa yang perlu perbaikan dalam berkas perkara korupsi mantan Bupati Aceh Barat Daya sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Amir Hamzah di Banda Aceh, Sabtu 27 Juni 2015.

Menurut dia, perbaikan berkas perkara korupsi tersebut berdasarkan hasil ekspos tim jaksa penuntut umum. Ekspos dilakukan untuk melihat kekurangan pemberkasan sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.

Jika tidak ada kendala, kata Amir Hamzah, perbaikan berkas perkara dengan tersangka Akmal Ibrahim tuntas dalam pekan ini dan diperkirakan pekan depan bisa limpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

“Kalau tidak ada kendala, Senin depan, berkas perkara korupsi mantan Bupati Aceh Barat Daya dilimpahkan. Kami ingin kasus ini selesai dan disidangkan di pengadilan,” kata Amir Hamzah.

Akmal Ibrahim, Bupati Aceh Barat Daya periode 2007-2012 disangka melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan seluas 26 hektare untuk pembangunan pabrik kelapa sawit di Dusun Lhok Gayo, Gampong Pantee Rakyat, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan wartawan ini terjadi pada tahun anggaran 2011. Kasus ini mulai diusut Direktorat Kriminal Khusus Polda Aceh pada tahun 2013.

Perkara korupsi mantan Bupati Abdya ini dilimpahkan Direktorat Kriminal Khusus Polda Aceh ke Kejaksaan Tinggi Aceh pada Senin, 18 Mei 2015.Selain tersangka Akmal Ibrahim, kasus korupsi pengadaan tanah pabrik kelapa sawit ini juga melibatkan tiga mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya sebagai tersangka.

Tiga tersangka tersebut, yakni tersangka Yufrizal, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya. Tersangka M Nasir G yang juga mantan Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya. Serta Said Jailani, mantan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya. Baca: Akmal Ibrahim, Mantan Bupati Abdya Ditahan Polda.

Berkas perkara ketiga tersangka tersebut juga sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Hingga kini, para tersangka tersebut ditahan Rutan Klas IIB, Kahju, Aceh Besar.(ant)

Kepala Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe Aceh di Periksa Kejati Aceh



5 Juli 2015

LINTAS NASIONAL - BANDA ACEH, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh memeriksa mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh berinisial P yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp.22,3 miliar.

“Tersangka P diperiksa terkait penyimpangan pengelolaan keuangan Pemerintah Aceh dengan nilai kerugian negara mencapai Rp22,3 miliar,” kata Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Amir Hamzah di Banda Aceh, Sabtu.

Amir Hamzah mengatakan pemeriksaan tersangka P berlangsung di ruang pidana khusus Kejati Aceh, Rabu 1 Juli 2015 Saat pemeriksaan, tersangka P didampingi penasihat hukumnya.

Tersangka P, kata dia, disodori puluhan pertanyaan terkait perannya dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan daerah Provinsi Aceh tahun anggaran 2011.

“Selain tersangka P, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh juga akan memeriksa dua tersangka lainnya, yakni M dan H, serta sejumlah saksi,” kata Amir Hamzah menjelaskan.

Sebelumnya, Kejati Aceh menetapkan P mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh serta M dan H, pejabat di dinas itu sebagai tersangka penyimpangan kas daerah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan mencapai Rp22,3 miliar.

Tersangka P menjabat Kepala DPKKA periode 2008-2013. Tersangka kini menjabat Kepala Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe Aceh. P dan kawan-kawan ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Februari 2015.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dimulai Agustus 2014. Ekspos kasus ini dilakukan 5 Februari 2015 dan hari ini saya menandatangani surat perintah penyidikan atau sprindik. Keluarnya sprindik tersebut, maka ada tersangka.

Kasus korupsi tersebut berawal dari hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Aceh terhadap laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2009 hingga 2011. Dalam hasil periksaan tersebut ditemukan kekurangan kas mencapai Rp33 miliar lebih.

Untuk menutupi kekurangan kas tersebut tersangka P dan kawan-kawan menutupinya dengan menggunakan dana migas. Pertama Rp8 miliar dan kedua Rp2 miliar, sehingga kekurangan kas tersisa Rp22,3 miliar.

Amir Hamzah menambahkan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya dalam kasus korupsi tersebut. Namun, semuanya tergantung hasil penyidikan lebih lanjut.

“Kemungkinan tersangka lainnya ada. Tapi, kami harus menunggu hasil penyidikan lebih lanjut. Kami akan ungkap kasus ini secara transparan,” ungkap Amir Hamzah.(Ant)

Kamis, 06 Agustus 2015

Kejati Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Pusat Perkantoran Aceh Timur





Baihaqi Jbir
Nanggroe | 23/07/2015

BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka berinisial T Is dan N, terkait kasus korupsi pembangunan Pusat Perkantoran Kabupaten Aceh Timur, yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,3 miliar.

Penahanan kedua tersangka dilakukan akibat tidak koperatif selama proses pemeriksaan yang dilakukan tim pidana khusus (pidsus) Kejati Aceh.

"Surat perintah penahanan sudah saya tandatangani," kata Kajati Aceh Tarmizi, SH, MH, kepada wartawan usai syukuran Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-55, Rabu (22/07/2015) pagi.

Tarmizi menjelaskan, pada tahun 2009-2010 dan 2011 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur membangun sejumlah pusat perkantoran di Idi, dengan anggaran mencapai Rp 38 miliar yang pembangunannya dilaksanakan oleh PT. Haka Utama.

Di akhir tahun 2011, tim Inspektorat Aceh menemukan sejumlah gedung kantor tidak selesai dibangun, namun laporan dan anggarannya telah ditarik 100 persen.

Tersangka N merupakan Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan (PPTK), sementara T. IS adalah Direktur PT. Haka Utama selaku rekanan.

"Kasus dugaan korupsi ini sudah ditangani tim Kejati sejak akhir tahun 2014 dan keduanya ditetapkan tersangka pada 31 Maret 2015," katanya saat didampingi Kasipenkum Amir Hamzah.

Selain itu, Kejati Aceh dan Kejari seluruh Aceh sejak Januari hingga Juni 2015 telah menyelesaikan 29 penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, 18 penyidikan dan 32 penuntutan terdiri dari 18 kasus dari Kejaksaan dan 14 kasus dari polisi.

Sementara itu, uang negara yang telah berhasil diselamatkan mencapai Rp. 1,645 miliar dari perkara karupsi di lima Kejari yaitu Sigli Rp. 110 juta, Lhokseumawe Rp. 1 miliar, Calang Rp. 25,4 juta, Tapaktuan Rp 434,694 juta dan Kutacane Rp. 75 juta. (Baihaqi Jbir)

Berkas Kasus Korupsi Mantan Sekda Abdya ke Pengadilan





PENULIS: AntaraAceh, FOTO: Sekda Aceh Barat Daya, Ramli Bahar (jas hitam)

BANDA ACEH - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Aceh melimpahkan berkas perkara korupsi pengadaan tanah yang melibatkan Yusrizal, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

"Sudah. Kemarin sudah dilimpahkan. Perkara ini hanya menunggu jadwal persidangannya," kata Suhendra, jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut di Banda Aceh, Selasa (14/7/2015).

Selain Yusrizal, kata dia, tim jaksa penuntut umum juga melimpahkan berkas perkara yang sama atas tersangka M Nasir, mantan Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya.

"Serta tersangka lainnya atas nama Said Jailani, mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya. Tiga tersangka ini dengan berkas terpisah," ungkap Suhendra.

Menyangkut jadwal persidangan perkara korupsi pengadaan tanah tersebut, Suhendra mengatakan hal itu merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

"Kami hanya menerima jadwal yang ditetapkan pengadilan. Dan diharapkan persidangan disesuaikan dengan jadwal sidang mantan Bupati Aceh Barat Daya Akmal Ibrahim yang diadili dalam perkara yang sama," kata Suhendra.

Mantan Sekda Abdya Yufrizal dan kawan-kawan disangka korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan pabrik kelapa sawit di Desa Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, dengan nilai Rp793,5 juta pada tahun anggaran 2011.

Selain tiga mantan pejabat teras Pemerintah Kabupaten Abdya tersebut, kasus korupsi ini juga menjerat mantan Bupati Aceh Barat Daya Akmal Ibrahim.

Sedangkan perkara yang melibatkan Akmal Ibrahim sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Persidangan baru sebatas mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum.(AntaraAceh)