Kamis, 01 Oktober 2015

GeRAK Aceh Desak Aparat Hukum Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Nagan Raya



Jumat, 11 September 2015 19:20 WIB

BANDA ACEH- Gerakan Anti Korupsi mendesak aparat hukum yaitu kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus raibnya dana Gampong Blang Murong Kecamatan Seunagan sebesar Rp 100 juta yang diduga dibawa kabur oleh Kepala Desa (Geuchik) yang berinisial SB.

“Kepolisian perlu segera menindaklanjuti laporan kasus tersebut, karena kasus ini tergolong baru dan kasus pertama terkait pengelolaan dana desa khususnya di Aceh, Karena yang dikorupsi merupakan dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan baru diberikan mulai tahun 2015,” kata Kepala Divisi Kebijakan Publik GeRAK Aceh, Fernan kepada AJNN, Jumat (11/9) di Banda Aceh.

Selain itu, Fernan mengatakan bahwa GeRAK Aceh dari awal sudah menduga penggelolaan dana desa yang besar ini bisa memunculkan pelaku-pelaku korupsi yang baru, kalau sekarang pelaku korupsi dilakukan oleh orang-orang elit, seperti pemangku kepentingan dan pengambil kebijakan, tapi dengan adanya dana desa, Korupsi sudah bisa dilakukan oleh orang-orang dilevel terendah.

“Sistem pengelolaan dana desa yang langsung ditransfer ke rekening desa (Gampong) harus diubah, karena kalau seperti ini terus dilakukan bisa menjadi celah dalam melakukan tindak pidana korupsi, contohnya dengan adanya kasus yang terjadi di Nagan Raya ini,” ujarnya Fernan juga menjelaskan bahwa seharusnya pola pengelolaan dana tersebut harus membutuhkan dukungan dari tokoh masyarakat desa lainya.

Misalnya ketika pengambilan uang di Bank tidak boleh satu atau dua orang, akan tetapi ada beberapa orang yang ikut hadir dalam penarikan uang.
“Kalau bersama-sama mengambil uang, itu menjadi salah satu cara mencegah terjadinya kasus tindak pidana korupsi khususnya terkait pengelolaan dana desa,” imbuhnya

Untuk itu, Fernan menambahkan upaya penegakan hukum yang baik bisa menjadi semangat baru dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, Penegakan hukum merupakan kewajiban dari aparat hukum itu sendiri.

“Kami berharap aparat hukum bisa bekerja dengan baik dalam memberantas korupsi di Aceh,” Harap Fernan.
NAZAR

Masyarakat Diajak Perangi Korupsi



Rabu, 30 September 2015 19:17 WIB



BANDA ACEH – Kanal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat Kota Banda Aceh untuk berpartisipasi memerangi korupsi dan mengawal terjadinya korupsi melalui Journalisme Warga.

Hal tersebut disampaikan Biro Humas Kanal KPK, Chrystelina dalam sambutannya pada acara Workshop Citizen Journalis, pada Rabu (30/10) di Gedung Radio Republik Indonesia (RRI) Banda Aceh.

Chrystelina menjelaskan, salah satu partisipasi masyarakat yang dapat di tampung dalam kanal KPK yaitu melaui Jurnalisme warga. Warga dapat melakukan reportase apapun mengenai antikorupsi.

“Begitu juga dalam bentuk Video, apapun yang bisa direkam warga menyangkut antikorupsi akan kami kemas kembali serta akan akan tampilkan di Kanal KPK,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, Kanal KPK mengiginkan fungsi kontrol dari masyarakat melalui Jurnalisme warga. Masyarakat ikut peduli terhadap persoalan korupsi, peduli terhadap disekelilingnya serta mendokumentasikanya.

“Kita mengiginkan bukan hanya Jurnalisme warga yang bersifat negatif, tapi justru kita mendorong hal-hal baik, bersifat positif, misalnya kejujuran, disiplin, dan bertangung jawab,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang pemateri dalam kegiatan itu, Lexy Rambadetta, mengatakan dalam mendorong perubahan serta menekan angka korupsi di Indonesia mesti ada kontrol dari masyarakat.

“Memberantas korupsi tidak hanya serimonial belaka, melaikan harus berani lawan korupsi dengan meningkatkan partisipasi masyarakat, seperti jurnalisme Warga,” ujar Lexy Rambadetta.

|HENDRA KA|

Masyarakat Aceh Diajak Bergabung dengan KPK



Rabu, 30 September 2015 15:46 WIB


Komisioner KPK, Adnan Pandu Praja pada acara Workshop Citizen Journalisme

BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat Aceh untuk bergabung bersama dengan lembaga anti rasuah tersebut dalam memberantas korupsi di Indonesia khususnya di Aceh. Selama ini, ada beberapa warga Aceh yang sudah ikut bergabung bersama KPK.

“Seperti Jaksa KPK, Muhibuddin, itu berasal dari Aceh, dia juga jaksa yang memproses kasus Luthfi Hasan Ishaq. Padahal mereka satu sekolah termasuk saya,” kata Komisioner KPK, Adnan Pandu Praja, pada acara Workshop Citizen Journalisme yang dilaksanakan oleh Kanak KPK bekerja sama dengan Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Rabu (30/9) di Aula RRI Banda Aceh.

Ia juga mengatakan, setiap tahunya, KPK selalu mengrekrut karyawan atau pegawai baru. Kesempatan itu, menurutnya bisa menjadi peluang emas bagi generasi Aceh untuk bergabung bersama dengan lembaga anti rasuah tersebut.“Jangan sia-siakan kesempatan yang sudah ada, manfaatkan kesempatan itu,” jelasnya

Adnan kembali menekankan bahwa KPK belum mempunyai keinginan untuk membuka cabang di daerah. Karena, ditakutkan apabila ada cabang di daerah akan menjadi calo atau makelar kasus. Menurutnya, selama ini sangat sulit mencari orang yang bisa dipercaya di Negeri ini.

“Kalau memang ada lembaga yang sudah dekat dengan KPK di Aceh, untuk ikut mengajak masyarakat lain dalam membantu pemberantas korupsi dengan tujuan untuk aceh yang bebas dari korupsi,” ujarnya.

Intengritas KPK terjaga dengan baik, kata Adnan, karena adanya insan media yang selalu berada di gedung KPK. Sehingga, semua orang yang bekerja di KPK tidak bisa bermain perkara, termasuk pimpinan KPK.

“Sengaja kami makan dan bekerja bersama dengan para wartawan. Tapi wartawan yang jelas, mempunyai integritas tinggi, bukan wartawan yang tidak punya surat kabar, yang tugasnya hanya memeras saja,” tegasnya.

Adnan juga mengajak seluruh aparat negara untuk menjadi pejabat yang baik dengan membuka seluruh informasi publik, sehingga media juga akan membeberkan baik dan buruknya kinerja pejabat.

“Dengan adanya keterbukaan publik, sehingga bisa bersama-sama bisa mencegah adanya tindak pidana korupsi di Indonesia khususnya di Aceh,” harapnya.

|FAUZUL HUSNI|

KPK Siap Lindungi Masyarakat Aceh yang Melapor Kasus Korupsi



Rabu, 30 September 2015 17:49 WIB



BANDA ACEH - Masyarakat Aceh diminta tidak ragu melaporkan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan masing-masing kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena undang-undang KPK akan melindungi setiap pelapor.

“Masyarakat bisa memotret setiap momen pelanggaran yang terjadi, bahkan ketika melihat ada sogok menyogok itu menarik jika di potret, dan masukin ke media sosial,” ujar Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja saat memberikan kuliah umum di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, Rabu (30/09).

Andan mengatakan, pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab KPK, tetapi juga tanggung jawab masyarakat bersama. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk sama-sama memberantas perilaku tercela tersebut. (Baca: Masyarakat Aceh Diajak Bergabung dengan KPK).

Kuliah umum dengan tema “Peran KPK Dalam Pemberantasan Korupsi” itu diselenggarakan oleh Prodi Hukum Pidana Islam dengan Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh.

Sementara itu, beberapa kegiatan lain yang juga dilakukan Adnan dalam kunjungannya ke Aceh, yaitu memberi materi pada kegiatan ‘Workshop Citizen Journalism’ dan mewisuda siswa Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA).

APRIZAL RACHMAD