Kamis, 01 Oktober 2015

GeRAK Aceh Desak Aparat Hukum Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Nagan Raya



Jumat, 11 September 2015 19:20 WIB

BANDA ACEH- Gerakan Anti Korupsi mendesak aparat hukum yaitu kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus raibnya dana Gampong Blang Murong Kecamatan Seunagan sebesar Rp 100 juta yang diduga dibawa kabur oleh Kepala Desa (Geuchik) yang berinisial SB.

“Kepolisian perlu segera menindaklanjuti laporan kasus tersebut, karena kasus ini tergolong baru dan kasus pertama terkait pengelolaan dana desa khususnya di Aceh, Karena yang dikorupsi merupakan dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan baru diberikan mulai tahun 2015,” kata Kepala Divisi Kebijakan Publik GeRAK Aceh, Fernan kepada AJNN, Jumat (11/9) di Banda Aceh.

Selain itu, Fernan mengatakan bahwa GeRAK Aceh dari awal sudah menduga penggelolaan dana desa yang besar ini bisa memunculkan pelaku-pelaku korupsi yang baru, kalau sekarang pelaku korupsi dilakukan oleh orang-orang elit, seperti pemangku kepentingan dan pengambil kebijakan, tapi dengan adanya dana desa, Korupsi sudah bisa dilakukan oleh orang-orang dilevel terendah.

“Sistem pengelolaan dana desa yang langsung ditransfer ke rekening desa (Gampong) harus diubah, karena kalau seperti ini terus dilakukan bisa menjadi celah dalam melakukan tindak pidana korupsi, contohnya dengan adanya kasus yang terjadi di Nagan Raya ini,” ujarnya Fernan juga menjelaskan bahwa seharusnya pola pengelolaan dana tersebut harus membutuhkan dukungan dari tokoh masyarakat desa lainya.

Misalnya ketika pengambilan uang di Bank tidak boleh satu atau dua orang, akan tetapi ada beberapa orang yang ikut hadir dalam penarikan uang.
“Kalau bersama-sama mengambil uang, itu menjadi salah satu cara mencegah terjadinya kasus tindak pidana korupsi khususnya terkait pengelolaan dana desa,” imbuhnya

Untuk itu, Fernan menambahkan upaya penegakan hukum yang baik bisa menjadi semangat baru dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, Penegakan hukum merupakan kewajiban dari aparat hukum itu sendiri.

“Kami berharap aparat hukum bisa bekerja dengan baik dalam memberantas korupsi di Aceh,” Harap Fernan.
NAZAR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar