Kamis, 01 Oktober 2015

KPK Siap Lindungi Masyarakat Aceh yang Melapor Kasus Korupsi



Rabu, 30 September 2015 17:49 WIB



BANDA ACEH - Masyarakat Aceh diminta tidak ragu melaporkan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan masing-masing kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena undang-undang KPK akan melindungi setiap pelapor.

“Masyarakat bisa memotret setiap momen pelanggaran yang terjadi, bahkan ketika melihat ada sogok menyogok itu menarik jika di potret, dan masukin ke media sosial,” ujar Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja saat memberikan kuliah umum di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, Rabu (30/09).

Andan mengatakan, pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab KPK, tetapi juga tanggung jawab masyarakat bersama. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk sama-sama memberantas perilaku tercela tersebut. (Baca: Masyarakat Aceh Diajak Bergabung dengan KPK).

Kuliah umum dengan tema “Peran KPK Dalam Pemberantasan Korupsi” itu diselenggarakan oleh Prodi Hukum Pidana Islam dengan Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh.

Sementara itu, beberapa kegiatan lain yang juga dilakukan Adnan dalam kunjungannya ke Aceh, yaitu memberi materi pada kegiatan ‘Workshop Citizen Journalism’ dan mewisuda siswa Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA).

APRIZAL RACHMAD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar