Jumat, 01 November 2013

Penangguhan Penahanan Prof. Darni Cs Tidak Dikabulkan

Logo The Globe Journal - Original


Nurul Fajri | The Globe Journal
Selasa, 24 September 2013 19:23 WIB
 Fitri Juliana | The Globe JournalProf. Darni Daud bersama kedua rekannya berada dalam mobil tahanan sebelum diboyong ke Rumah Tahanan di Kahju, Aceh Besar.
Banda Aceh - Kuasa Hukum Prof. Darni Daud, Amir Said meminta penangguhan masa penahanan kliennya. Begitupun dengan kuasa Hukum Yusuf Aziz dan Mukhlis, Darwis SH. Namun hal tersebut ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum Banda Aceh. Hal tersebut disampaikan Ketua Kejari, Husni Tamrin pada The Globe Journal, Selasa (24/9/2013).

"Pengacara minta penangguhan penahanan atau tidak ditahan. Tapi tim JPU tidak mengabulkannya," tutur Husni.

Dia menjelaskan alasan penolakan tersebut dilakukan untuk memperlancar proses persidangan. "Alasan normatif, agar mereka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," sebutnya.

Mantan Rektor Unsyiah, Darni M.Daud pagi tadi menjalani pemeriksaan terkait kasus penyelewengan dana beasiswa JPD tahun 2009-2010. Tidak hanya Darni, mantan Dekan FKIP Unsyiah, Yusuf Aziz dan bendahara Gurdacil Mukhlis juga ikut diperiksa di Kejari, pagi tadi pukul 10.00 wib.

Usai menjalani pemeriksaan selama enam jam, ketiganya dinyatakan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di rutan kelas 2B Kajhu.

Dugaan Kerugian Negara dalam Kasus Prof. Darni Cs Rp. 3.618.623.500

Logo The Globe Journal - Original

Kamis, 26 September 2013 04:36 WIB
Banda Aceh - Mantan Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Aceh, Prof. Darni M Daud dijebloskan ke rutan Khaju Aceh Besar oleh Kejaksaan Tinggi Aceh. Darni ditahan terkait kasus korupsi dana APBD senilai Rp 3,6 miliar.

Selain Darni, jaksa juga menahan sejumlah pejabat tinggi Unsyiah yakni mantan Dekan FKIP, Prof. DR. Yusuf Aziz dan kepala keuangan Program Guru Daerah Tertinggal (Gurdacil) Muchlis. Penahanan terhadap ketiga pejabat tinggi Unsyiah itu dilakukan oleh tim jaksa penuntut umum Banda Aceh pada Selasa (24/9) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasi Pidum dan Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah mengatakan, penahanan itu dilakukan sudah sesuai dengan KUHAP, yakni untuk mempermudah dan mempelancar proses sidang yakni agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta tidak mempengaruhi saksi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga tersangka itu, Selasa (24/9) sore kemarin langsung kita bawa ke Rutan Kajhu Aceh Besar, ditahan selama 20 hari," terang Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah saat dihubungi, Rabu (25/9/2013).

Amir menjelaskan, kasus dugaan korupsi dana umum beasiswa Unsyiah mulai diselidiki Kejati Aceh pertengahan tahun 2012. Ada tiga item program yang dibiayai dengan dana bantuan Pemerintah Aceh tersebut, yakni dana beasiswa jalur pengembangan daerah (JPD), bantuan program pendidikan Gurdacil 2009-2010, dan dana sertifikasi guru strata 1.

"Total pagu anggaran dana bantuan yang digunakan untuk tiga program tersebut senilai Rp 17,6 miliar. Dari hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, kerugian negara akibat tindak korupsi dari kasus ini mencapai Rp 3.618.623.500," sebutnya.

Ia menambahkan, ketiga tersangka akan dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketika Prof. Samsul Rizal Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Prof. Darni Duad

Logo The Globe Journal - Original

Fitri Juliana | The Globe Journal
Kamis,
 31 Oktober 2013 12:45 WIB
Samsul Rizal menunjuk ke arah demonstran beberapa waktu lalu. Darni Daud menyeka keringat di persidangaan dugaan korupsi. Foto Tribunnews/Atjehpost.  
Samsul
 Rizal menunjuk ke arah demonstran beberapa waktu lalu. Darni Daud menyeka keringat di persidangaan dugaan korupsi. Foto Tribunnews/Atjehpost.
Banda Aceh - Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Prof. Samsul Rizal, hari ini, Kamis (31/10/2013), diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana beasiswa Unsyiah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Banda Aceh.
Mantan Pembantu Rektor I Unsyiah itu diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Prof. Darni M Daud dan Yusuf Azis dan Muklis dalam kasus dugaan korupsi beasiswa yang mengakibat kerugian negara Rp 3,6 milyar sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Aceh.

Dana tersebut bersumber dari APBA tahun 2009 dan 2010 dengan pagu anggaran 17,6 milyar.
Seperti diketahui, sebelumnya tim Jaksa Penuntut Umum mendakwa Darni Daud telah melakukan tindak pidana korupsi dana umum beasiswa Unsyiah yang dibiayai dana bantuan dari Pemerintah Aceh.

Dana itu diperuktukkan untuk beasiswa Jalur Pengembangan Daerah (JPD), bantuan program pendidikan Guru Daerah Terpencil 2009-2010, dan dana sertifikasi guru strata 1.
Foto-foto Prof Samsul Rizal Bersaksi di Sidang Dugaan Korupsi Prof Darni Daud
Prof Samsul Rizal Bersaksi di Sidang Dugaan Korupsi Prof Darni Daud Prof Samsul Rizal
 Bersaksi di Sidang Dugaan Korupsi Prof Darni Daud
Prof Samsul Rizal Bersaksi di Sidang Dugaan Korupsi Prof Darni Daud 
 Prof Samsul Rizal Bersaksi di Sidang Dugaan Korupsi Prof Darni Daud

Qismullah: Saya Tidak Tau Pengelola Dana Beasiswa Unsyiah

Logo The Globe Journal - Original

Fitri Juliana l The Globe Journal
Kamis, 24 Oktober 2013 22:36 WIB
Banda Aceh- Mantan Ketua Komite Beasiswa Aceh, tahun 2009-2010, Dr. Qismullah mengaku tidak tahu siapa penanggungjawab pengelolaan beasiswa Gurdacil dan beasiswa JPD. “Saya tidak tau Pak Hakim, karena itu internal di Unsyiah. Komisi beasiswa hanya bertugas mencari penerima beasiswa, menyeleksi dan menyalurkan ke unsyiah nama mahasiswa penerima beasiswa tersebut," jelasnya menjawab pertanyaan hakim.
Sedangkan untuk proses pencairan dana sendiri, ujarnya diajukan melalui Biro Keistimewaan (Biro Kesra) Pemerintah Aceh, tidak dilakukan oleh Komite Beasiswa Aceh.
Dalam kesaksiannya di pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (24/10/2013) sore tadi, Qismullah mengatakan ada tiga jenis beasiswa yang dialokasikan untuk Unsyiah. Hal tersebut sesuai dengan MoU (perjanjian) kerjasama Pemerintah Aceh dengan Unsyiah pada masa pemerintahan Gubernur Irwandi Yusuf.
"Ada tiga jenis yakni Beasiswa Gurdacil, Beasiswa JPD dan Beasiswa untuk S2 dan S3 dalam dan luar Negeri. Semuanya dibuat SK masing-masing lengkap dengan plakfon anggarannya," jelas Qismullah.
Menurutnya, dalam rincian dana beasiswa tersebut, tiap-tiap mahasiswa dikenakan biaya management atau biaya administrasi universitas sebesar Rp 1 Juta pertahunnya. Namun saat ditanya oleh Majelis Hakim Ainal Mardhiah, Qismullah tidak mampu menjawab pertanyaan tentang penggunaan dana dan siapa yang bertanggungjawab mengelola dana tersebut. Akibatnya, hakim sempat mengulang pertanyaan dan menegur saksi untuk bicara jujur dalam persidangan. [008]

Jaksa Hadirkan Empat Saksi di Sidang Beasiswa Unsyiah

Logo The Globe Journal - Original

Fitri Juliana l The Globe Journal
Kamis, 24 Oktober 2013 22:28 WIB
Banda Aceh - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramadigayus SH cs, Dari Kejari Banda Aceh hadirkan empat saksi pertama dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Beasiswa Universitas Syiahkuala yang melibatkan mantan Rektor Unsyiah, Darni M Daud, Mantan Dekan FKIP, Yusuf Azis dan Dosen FKIP, Muklis.

Keempat saksi tersebut adalah, Dr.Qismullah mantan ketua komite Beasiswa Aceh tahun 2009-2010, Dr. Hijir Sofyan Sekretaris komite beasiswa Aceh, Reza Syahputra Pegawai Dinas Pendapatan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA) dan rekannya Reza dari DPKKA.

Sebelum memberikan keterangan dalam persidangan, keempat saksi tersebut terlebih dahulu di ambil sumpah. Setelah itu majelis hakim yang diketuai Samsuh Qamar SH didampingi hakim anggota Ainal Mardiah SH dan Saiful Has�ari SH memeriksa mereka satu per satu.

Puluhan pertanyaan pun dicerca mejelis hakim kepada ke empat saksi tersebut. Mulai dari bagaimana munculnya program beasiswa guru terpencil (Gurdacil), dan beasiswa JPD hingga kemana dana tersebut digunakan dan bagaimana proses penggunaan juga pencairan dana yang brsumber dari APBA tahun 2009 dan 2010 tersebut.

Keempat saksi yang dihadirkan dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dengan total Rp 3,6 Milyar itu merupakan orang-orang yang mengetahui bagaimana proses beasiswa tersebut.

Prof. Samsul Sebut Dana Beasiswa Masuk Rekening dengan Specimen Prof. Darni

Logo The Globe Journal - Original

Fitri Juliana | The Globe Journal
Kamis, 31 Oktober 2013 18:28 WIB
BANDA ACEH – Rektor Universitas Syiah Kuala Prof. Samsul Rizal dalam sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi beasiswa Jalur Pengembangan Daerah (JPD) dan Guru Daerah Terpencil (Gurdacil) mengatakan dana JPD ditransfer Pemerintah Aceh ke rekening BNI atas nama Rektor Unsyiah, saat itu dijabat Prof. Darni M Daud.

Pada tahun 2009 menurut Samsul dana ditransfer berjumlh Rp. 2,6 miliar lebih dan pada tahun 2010 berjumlah Rp. 1 miliar lebih. Sedangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2010 Unsyiah dapat kucuran dana JPD senilai 4 milyar. Sehingga hakim menanyakan mana yang benar.

Selain itu, Samsul juga mengaku pernah menandatangani MoU JPD dengan Pemerintah Aceh akhir tahun 2008, saat Rektor tidak ada di tempat.

“Karena Rektor ketika itu tidak di tempat. Namun dana JPD tersebut ditransfer Pemerintah Aceh ke rekening atas nama Rektor Unsyiah dengan spaismen Prof Darni Daud,” jelas Samsul dalam persidangan tersebut.

Sidang pemeriksaan saksi dilanjutkan besok pagi Jum'at (1/11/2013) dengan agenda pemeriksaan Syamsul Rizal.

Sang Sekretaris, Saksi Utama Kasus Korupsi Beasiswa Unsyiah

Logo The Globe Journal - Original
Fitri Juliana l The Globe Journal
Jum`at, 01 November 2013 06:56 WIB
Banda Aceh - Kamis pagi (31/10/2013) kemarin majelis hakim pengadilan Tipikor Banda Aceh, kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi dana beasiswa Universitas Syiahkuala tahun anggaran 2009 dan 2010 dengan pagu anggaran 17,6 milyar.

Rektor Unsyiah Prof.Dr. Samsul Rizal dan Sekretarisnya Rahmiana diperiksa sebagai saksi utama dalam kasus tersebut.

Sidang korupsi beasiswa Unsyiah yang melibatkan mantan Rektor Unsyiah Prof. Dr Darni M Daud, mantan Dekan FKIP ?Prof. DR. Yusuf Azis dan Dosen FKIP Kimia Muklis S.Pd, M.Pd, telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 3,6 miliyar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) perwakilan Aceh.

Sidang yang di pimpin majelis hakim Samsul Qamar SH sebagai hakim ketua, yang didampingi hakim anggota Ainal Mardhiah SH, dan Saiful Has?ari SH berlangsung dari pukul 10.30 hingga pukul 16.30 WIB dengan agenda pemeriksaaan saksi, nyakni Rektor Unsyiah yang baru, Prof. Ir Samsul Rizal yang taklain juga mantan Pembantu Rektor I (PR I) dan Rahmiana sekretarisnya Prof. Samsul Rizal.

Rahmiana, mendapat giliran pertama saat pemeriksaan saksi. Dalam kesaksiannya Rahmi dicerca puluhan pertanyaan dari majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa hukum terdakwa, Muklis Muktar SH, M. Amin SH dan Darwis SH.

Selain sebagai sekretaris mantan? PR I, Rahmi juga masuk dalam panitia Beasiswa Unsyiah tahun anggaran 2009 dan 2010 seperti yang tertera dalam SK yang ditanda tangani terdakwa Prof. Darni M Daud.

Selain itu Rahmi juga ikut mencairkan dan menyalurkan dana beasiswa Jalur Pengembangan Daerah (JPD) 2009 dan 2010 kepada para mahasiswa penerima beasiswa atas perintah dan arahan Prof. Samsul Rizal.

Dengan kata lain Rahmi mengetahui proses penyaluran dana beasiswa JPD yang bersumber dari APBA 2009 dan 2010, dan kemana saja dana tersebut digunakan sehingga muncul kerugian negara senilai Rp 3,6 Milyar sesuai Audit BPKP Perwakilan Aceh.

Dana Sisa Dikirim ke Rekening Penampungan Atas Nama Pribadi Prof. Samsul

Fitri Juliana l The Globe Journal
Kamis, 31 Oktober 2013 22:41 WIB
Banda Aceh - Dalam kesaksiannya di depan majelis hakim yang di ketuai Samsul Qamar SH, Kamis sore (31/10/2013), Rahmiana selaku sekretaris Pembantu Rektor I Prof. Ir Samsul Rizal pada tahun 2009 dan 2010, mengaku di perintahkan Samsul Rizal untuk melakukan penyetoran beasiswa Jalur Pengembangan Beasiswa (JPD) kepada 81 orang mahasiswa sesuai data dari Biro Isra pemerintah Aceh.

Dari 81 orang mahasiswa penerima manfaat tersebut, hanya 79 orang yang di transfer Rahmi, sedangkan dua orang lagi tidak ikut lagi program tersebut. Dari dana yang di transfer Rahmi kepada mahasiswa dengan rincian Rp 25 juta per mahasiswa setiap tahunnya.

Pencairannya dilakukan dalam tiga tahap. pertama untuk biaya hidup, tahap ke dua untuk SPP dan tahap ke tiga untuk biaya hidup dan biaya asrama.

Setelah dilakukan pentranferan kemahasiswa, ternyata dana tersebut masih lebih senilai Rp 30 juta.

Anehnya dana yang lebih senilai Rp 30 juta tersebut di transfer ke rekening penampung atas nama pribadi Samsul Rizal, yaitu di Bank BNI.

“Dana yang lebih senilai Rp 30 juta dari beasiswa JPD saya laporkan ke pak Samsul dan diminta untuk di tranferkan ke rekening penampung atas nama Samsul Rizal, kemudian dana tersebut di transfer kembali ke rekening Rektor Unsyiah 152. Dan saat ini rekening penampung sudah ditutup,” jelas Rahmi menjawab pertanyaan hakim Ainal Mardhiah.

“Kenapa harus ditutup rekening penampung itu? dan kapan dana di rekening penampung dikirim ke rekening BNI nomor 152?,” kejar hakim Ainal Mardhiah lagi.

“Saya tidak tau kenapa ditutup�yang mulia. Seingat saya dana itu ditarik dari rekening penampung atas nama Samsul Rizal saat penyidikan oleh pihak Kajati,” jawab Rahmi dengan gugup.

Selain itu Rahmi juga pernah diminta Samsul Rizal untuk mencairkan cek senilai Rp. 381 juta. Dana tersebut menurut Samsul Rizal merupakan dana untuk SPP Mahasiswa penerima beasiswa Guru Terpencil (gurdacil) yang diserahkan kepada terdakwa Prof. DR. Yusuf Azis, selaku ketua pelaksana program gurdacil, jelas Rahmi saat diminta kesaksiannya di persidangan.

Bukan cuma itu saja, Rahmi juga bertugas untuk mentranfer honorer panitia beasiswa senilai Rp 65 juta. Dan Ia juga mengaku pernah disuruh oleh PR I� untuk membuat rancangan penggunaan dana beasiswa JPD untuk bisa di ajukan ke Rektor guna pencairan dananya.

Sering rancangan tersebut dibuat dadakan sehingga tidak ada pertinggalnya sama Rahmi selaku sekretaris PR I saat itu.

Semua yang di kerjakan Rahmi berdasarkan arahan dan permintaan PR I saat itu, Prof. DR. Samsul Rizal.