Fitri Juliana | The Globe Journal
Kamis, 31 Oktober 2013 18:28 WIB
BANDA
ACEH – Rektor Universitas Syiah Kuala Prof. Samsul Rizal dalam sidang
pemeriksaan saksi kasus korupsi beasiswa Jalur Pengembangan Daerah (JPD)
dan Guru Daerah Terpencil (Gurdacil) mengatakan dana JPD ditransfer
Pemerintah Aceh ke rekening BNI atas nama Rektor Unsyiah, saat itu
dijabat Prof. Darni M Daud.Pada tahun 2009 menurut Samsul dana ditransfer berjumlh Rp. 2,6 miliar lebih dan pada tahun 2010 berjumlah Rp. 1 miliar lebih. Sedangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2010 Unsyiah dapat kucuran dana JPD senilai 4 milyar. Sehingga hakim menanyakan mana yang benar.
Selain itu, Samsul juga mengaku pernah menandatangani MoU JPD dengan Pemerintah Aceh akhir tahun 2008, saat Rektor tidak ada di tempat.
“Karena Rektor ketika itu tidak di tempat. Namun dana JPD tersebut ditransfer Pemerintah Aceh ke rekening atas nama Rektor Unsyiah dengan spaismen Prof Darni Daud,” jelas Samsul dalam persidangan tersebut.
Sidang pemeriksaan saksi dilanjutkan besok pagi Jum'at (1/11/2013) dengan agenda pemeriksaan Syamsul Rizal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar