Fitri Juliana l The Globe Journal
Jum`at, 01 November 2013 06:56 WIB
Banda Aceh - Kamis pagi (31/10/2013) kemarin
majelis hakim pengadilan Tipikor Banda Aceh, kembali menggelar sidang
lanjutan dugaan korupsi dana beasiswa Universitas Syiahkuala tahun
anggaran 2009 dan 2010 dengan pagu anggaran 17,6 milyar.
Rektor Unsyiah Prof.Dr. Samsul Rizal dan Sekretarisnya Rahmiana diperiksa sebagai saksi utama dalam kasus tersebut.
Sidang korupsi beasiswa Unsyiah yang melibatkan mantan Rektor Unsyiah Prof. Dr Darni M Daud, mantan Dekan FKIP ?Prof. DR. Yusuf Azis dan Dosen FKIP Kimia Muklis S.Pd, M.Pd, telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 3,6 miliyar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) perwakilan Aceh.
Sidang yang di pimpin majelis hakim Samsul Qamar SH sebagai hakim ketua, yang didampingi hakim anggota Ainal Mardhiah SH, dan Saiful Has?ari SH berlangsung dari pukul 10.30 hingga pukul 16.30 WIB dengan agenda pemeriksaaan saksi, nyakni Rektor Unsyiah yang baru, Prof. Ir Samsul Rizal yang taklain juga mantan Pembantu Rektor I (PR I) dan Rahmiana sekretarisnya Prof. Samsul Rizal.
Rahmiana, mendapat giliran pertama saat pemeriksaan saksi. Dalam kesaksiannya Rahmi dicerca puluhan pertanyaan dari majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa hukum terdakwa, Muklis Muktar SH, M. Amin SH dan Darwis SH.
Selain sebagai sekretaris mantan? PR I, Rahmi juga masuk dalam panitia Beasiswa Unsyiah tahun anggaran 2009 dan 2010 seperti yang tertera dalam SK yang ditanda tangani terdakwa Prof. Darni M Daud.
Selain itu Rahmi juga ikut mencairkan dan menyalurkan dana beasiswa Jalur Pengembangan Daerah (JPD) 2009 dan 2010 kepada para mahasiswa penerima beasiswa atas perintah dan arahan Prof. Samsul Rizal.
Dengan kata lain Rahmi mengetahui proses penyaluran dana beasiswa JPD yang bersumber dari APBA 2009 dan 2010, dan kemana saja dana tersebut digunakan sehingga muncul kerugian negara senilai Rp 3,6 Milyar sesuai Audit BPKP Perwakilan Aceh.
Rektor Unsyiah Prof.Dr. Samsul Rizal dan Sekretarisnya Rahmiana diperiksa sebagai saksi utama dalam kasus tersebut.
Sidang korupsi beasiswa Unsyiah yang melibatkan mantan Rektor Unsyiah Prof. Dr Darni M Daud, mantan Dekan FKIP ?Prof. DR. Yusuf Azis dan Dosen FKIP Kimia Muklis S.Pd, M.Pd, telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 3,6 miliyar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) perwakilan Aceh.
Sidang yang di pimpin majelis hakim Samsul Qamar SH sebagai hakim ketua, yang didampingi hakim anggota Ainal Mardhiah SH, dan Saiful Has?ari SH berlangsung dari pukul 10.30 hingga pukul 16.30 WIB dengan agenda pemeriksaaan saksi, nyakni Rektor Unsyiah yang baru, Prof. Ir Samsul Rizal yang taklain juga mantan Pembantu Rektor I (PR I) dan Rahmiana sekretarisnya Prof. Samsul Rizal.
Rahmiana, mendapat giliran pertama saat pemeriksaan saksi. Dalam kesaksiannya Rahmi dicerca puluhan pertanyaan dari majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa hukum terdakwa, Muklis Muktar SH, M. Amin SH dan Darwis SH.
Selain sebagai sekretaris mantan? PR I, Rahmi juga masuk dalam panitia Beasiswa Unsyiah tahun anggaran 2009 dan 2010 seperti yang tertera dalam SK yang ditanda tangani terdakwa Prof. Darni M Daud.
Selain itu Rahmi juga ikut mencairkan dan menyalurkan dana beasiswa Jalur Pengembangan Daerah (JPD) 2009 dan 2010 kepada para mahasiswa penerima beasiswa atas perintah dan arahan Prof. Samsul Rizal.
Dengan kata lain Rahmi mengetahui proses penyaluran dana beasiswa JPD yang bersumber dari APBA 2009 dan 2010, dan kemana saja dana tersebut digunakan sehingga muncul kerugian negara senilai Rp 3,6 Milyar sesuai Audit BPKP Perwakilan Aceh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar