Fitri Juliana l The Globe Journal
Kamis, 31 Oktober 2013 22:41 WIB
Banda Aceh - Dalam kesaksiannya di depan
majelis hakim yang di ketuai Samsul Qamar SH, Kamis sore (31/10/2013),
Rahmiana selaku sekretaris Pembantu Rektor I Prof. Ir Samsul Rizal pada
tahun 2009 dan 2010, mengaku di perintahkan Samsul Rizal untuk melakukan
penyetoran beasiswa Jalur Pengembangan Beasiswa (JPD) kepada 81 orang
mahasiswa sesuai data dari Biro Isra pemerintah Aceh.
Dari 81 orang mahasiswa penerima manfaat tersebut, hanya 79 orang yang di transfer Rahmi, sedangkan dua orang lagi tidak ikut lagi program tersebut. Dari dana yang di transfer Rahmi kepada mahasiswa dengan rincian Rp 25 juta per mahasiswa setiap tahunnya.
Pencairannya dilakukan dalam tiga tahap. pertama untuk biaya hidup, tahap ke dua untuk SPP dan tahap ke tiga untuk biaya hidup dan biaya asrama.
Setelah dilakukan pentranferan kemahasiswa, ternyata dana tersebut masih lebih senilai Rp 30 juta.
Anehnya dana yang lebih senilai Rp 30 juta tersebut di transfer ke rekening penampung atas nama pribadi Samsul Rizal, yaitu di Bank BNI.
“Dana yang lebih senilai Rp 30 juta dari beasiswa JPD saya laporkan ke pak Samsul dan diminta untuk di tranferkan ke rekening penampung atas nama Samsul Rizal, kemudian dana tersebut di transfer kembali ke rekening Rektor Unsyiah 152. Dan saat ini rekening penampung sudah ditutup,” jelas Rahmi menjawab pertanyaan hakim Ainal Mardhiah.
“Kenapa harus ditutup rekening penampung itu? dan kapan dana di rekening penampung dikirim ke rekening BNI nomor 152?,” kejar hakim Ainal Mardhiah lagi.
“Saya tidak tau kenapa ditutup�yang mulia. Seingat saya dana itu ditarik dari rekening penampung atas nama Samsul Rizal saat penyidikan oleh pihak Kajati,” jawab Rahmi dengan gugup.
Selain itu Rahmi juga pernah diminta Samsul Rizal untuk mencairkan cek senilai Rp. 381 juta. Dana tersebut menurut Samsul Rizal merupakan dana untuk SPP Mahasiswa penerima beasiswa Guru Terpencil (gurdacil) yang diserahkan kepada terdakwa Prof. DR. Yusuf Azis, selaku ketua pelaksana program gurdacil, jelas Rahmi saat diminta kesaksiannya di persidangan.
Bukan cuma itu saja, Rahmi juga bertugas untuk mentranfer honorer panitia beasiswa senilai Rp 65 juta. Dan Ia juga mengaku pernah disuruh oleh PR I� untuk membuat rancangan penggunaan dana beasiswa JPD untuk bisa di ajukan ke Rektor guna pencairan dananya.
Sering rancangan tersebut dibuat dadakan sehingga tidak ada pertinggalnya sama Rahmi selaku sekretaris PR I saat itu.
Semua yang di kerjakan Rahmi berdasarkan arahan dan permintaan PR I saat itu, Prof. DR. Samsul Rizal.
Dari 81 orang mahasiswa penerima manfaat tersebut, hanya 79 orang yang di transfer Rahmi, sedangkan dua orang lagi tidak ikut lagi program tersebut. Dari dana yang di transfer Rahmi kepada mahasiswa dengan rincian Rp 25 juta per mahasiswa setiap tahunnya.
Pencairannya dilakukan dalam tiga tahap. pertama untuk biaya hidup, tahap ke dua untuk SPP dan tahap ke tiga untuk biaya hidup dan biaya asrama.
Setelah dilakukan pentranferan kemahasiswa, ternyata dana tersebut masih lebih senilai Rp 30 juta.
Anehnya dana yang lebih senilai Rp 30 juta tersebut di transfer ke rekening penampung atas nama pribadi Samsul Rizal, yaitu di Bank BNI.
“Dana yang lebih senilai Rp 30 juta dari beasiswa JPD saya laporkan ke pak Samsul dan diminta untuk di tranferkan ke rekening penampung atas nama Samsul Rizal, kemudian dana tersebut di transfer kembali ke rekening Rektor Unsyiah 152. Dan saat ini rekening penampung sudah ditutup,” jelas Rahmi menjawab pertanyaan hakim Ainal Mardhiah.
“Kenapa harus ditutup rekening penampung itu? dan kapan dana di rekening penampung dikirim ke rekening BNI nomor 152?,” kejar hakim Ainal Mardhiah lagi.
“Saya tidak tau kenapa ditutup�yang mulia. Seingat saya dana itu ditarik dari rekening penampung atas nama Samsul Rizal saat penyidikan oleh pihak Kajati,” jawab Rahmi dengan gugup.
Selain itu Rahmi juga pernah diminta Samsul Rizal untuk mencairkan cek senilai Rp. 381 juta. Dana tersebut menurut Samsul Rizal merupakan dana untuk SPP Mahasiswa penerima beasiswa Guru Terpencil (gurdacil) yang diserahkan kepada terdakwa Prof. DR. Yusuf Azis, selaku ketua pelaksana program gurdacil, jelas Rahmi saat diminta kesaksiannya di persidangan.
Bukan cuma itu saja, Rahmi juga bertugas untuk mentranfer honorer panitia beasiswa senilai Rp 65 juta. Dan Ia juga mengaku pernah disuruh oleh PR I� untuk membuat rancangan penggunaan dana beasiswa JPD untuk bisa di ajukan ke Rektor guna pencairan dananya.
Sering rancangan tersebut dibuat dadakan sehingga tidak ada pertinggalnya sama Rahmi selaku sekretaris PR I saat itu.
Semua yang di kerjakan Rahmi berdasarkan arahan dan permintaan PR I saat itu, Prof. DR. Samsul Rizal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar