Jumat, 01 November 2013

Jaksa Hadirkan Empat Saksi di Sidang Beasiswa Unsyiah

Logo The Globe Journal - Original

Fitri Juliana l The Globe Journal
Kamis, 24 Oktober 2013 22:28 WIB
Banda Aceh - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramadigayus SH cs, Dari Kejari Banda Aceh hadirkan empat saksi pertama dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Beasiswa Universitas Syiahkuala yang melibatkan mantan Rektor Unsyiah, Darni M Daud, Mantan Dekan FKIP, Yusuf Azis dan Dosen FKIP, Muklis.

Keempat saksi tersebut adalah, Dr.Qismullah mantan ketua komite Beasiswa Aceh tahun 2009-2010, Dr. Hijir Sofyan Sekretaris komite beasiswa Aceh, Reza Syahputra Pegawai Dinas Pendapatan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA) dan rekannya Reza dari DPKKA.

Sebelum memberikan keterangan dalam persidangan, keempat saksi tersebut terlebih dahulu di ambil sumpah. Setelah itu majelis hakim yang diketuai Samsuh Qamar SH didampingi hakim anggota Ainal Mardiah SH dan Saiful Has�ari SH memeriksa mereka satu per satu.

Puluhan pertanyaan pun dicerca mejelis hakim kepada ke empat saksi tersebut. Mulai dari bagaimana munculnya program beasiswa guru terpencil (Gurdacil), dan beasiswa JPD hingga kemana dana tersebut digunakan dan bagaimana proses penggunaan juga pencairan dana yang brsumber dari APBA tahun 2009 dan 2010 tersebut.

Keempat saksi yang dihadirkan dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dengan total Rp 3,6 Milyar itu merupakan orang-orang yang mengetahui bagaimana proses beasiswa tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar