Fitri Juliana | The Globe Journal
Kamis,
31 Oktober 2013 12:45 WIB
Banda
Aceh - Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Prof. Samsul Rizal,
hari ini, Kamis (31/10/2013), diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan
korupsi dana beasiswa Unsyiah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
Banda Aceh.
31 Oktober 2013 12:45 WIB
Mantan Pembantu Rektor I Unsyiah itu diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Prof. Darni M Daud dan Yusuf Azis dan Muklis dalam kasus dugaan korupsi beasiswa yang mengakibat kerugian negara Rp 3,6 milyar sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Aceh.
Dana tersebut bersumber dari APBA tahun 2009 dan 2010 dengan pagu anggaran 17,6 milyar.
Seperti diketahui, sebelumnya tim Jaksa Penuntut Umum mendakwa Darni Daud telah melakukan tindak pidana korupsi dana umum beasiswa Unsyiah yang dibiayai dana bantuan dari Pemerintah Aceh.
Dana itu diperuktukkan untuk beasiswa Jalur Pengembangan Daerah (JPD), bantuan program pendidikan Guru Daerah Terpencil 2009-2010, dan dana sertifikasi guru strata 1.
Foto-foto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar