Jumat, 01 November 2013

Dugaan Kerugian Negara dalam Kasus Prof. Darni Cs Rp. 3.618.623.500

Logo The Globe Journal - Original

Kamis, 26 September 2013 04:36 WIB
Banda Aceh - Mantan Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Aceh, Prof. Darni M Daud dijebloskan ke rutan Khaju Aceh Besar oleh Kejaksaan Tinggi Aceh. Darni ditahan terkait kasus korupsi dana APBD senilai Rp 3,6 miliar.

Selain Darni, jaksa juga menahan sejumlah pejabat tinggi Unsyiah yakni mantan Dekan FKIP, Prof. DR. Yusuf Aziz dan kepala keuangan Program Guru Daerah Tertinggal (Gurdacil) Muchlis. Penahanan terhadap ketiga pejabat tinggi Unsyiah itu dilakukan oleh tim jaksa penuntut umum Banda Aceh pada Selasa (24/9) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasi Pidum dan Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah mengatakan, penahanan itu dilakukan sudah sesuai dengan KUHAP, yakni untuk mempermudah dan mempelancar proses sidang yakni agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta tidak mempengaruhi saksi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga tersangka itu, Selasa (24/9) sore kemarin langsung kita bawa ke Rutan Kajhu Aceh Besar, ditahan selama 20 hari," terang Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah saat dihubungi, Rabu (25/9/2013).

Amir menjelaskan, kasus dugaan korupsi dana umum beasiswa Unsyiah mulai diselidiki Kejati Aceh pertengahan tahun 2012. Ada tiga item program yang dibiayai dengan dana bantuan Pemerintah Aceh tersebut, yakni dana beasiswa jalur pengembangan daerah (JPD), bantuan program pendidikan Gurdacil 2009-2010, dan dana sertifikasi guru strata 1.

"Total pagu anggaran dana bantuan yang digunakan untuk tiga program tersebut senilai Rp 17,6 miliar. Dari hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, kerugian negara akibat tindak korupsi dari kasus ini mencapai Rp 3.618.623.500," sebutnya.

Ia menambahkan, ketiga tersangka akan dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar