Rabu, 19 Agustus 2015

Berkas Korupsi Akmal Ibrahim Masih Dalam Perbaikan



28 Juni 2015


LINTASNASIONAL - BANDA ACEH, Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan berkas perkara korupsi mantan Bupati Aceh Barat Daya Akmal Ibrahim masih dalam perbaikan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Ada beberapa yang perlu perbaikan dalam berkas perkara korupsi mantan Bupati Aceh Barat Daya sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Amir Hamzah di Banda Aceh, Sabtu 27 Juni 2015.

Menurut dia, perbaikan berkas perkara korupsi tersebut berdasarkan hasil ekspos tim jaksa penuntut umum. Ekspos dilakukan untuk melihat kekurangan pemberkasan sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.

Jika tidak ada kendala, kata Amir Hamzah, perbaikan berkas perkara dengan tersangka Akmal Ibrahim tuntas dalam pekan ini dan diperkirakan pekan depan bisa limpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

“Kalau tidak ada kendala, Senin depan, berkas perkara korupsi mantan Bupati Aceh Barat Daya dilimpahkan. Kami ingin kasus ini selesai dan disidangkan di pengadilan,” kata Amir Hamzah.

Akmal Ibrahim, Bupati Aceh Barat Daya periode 2007-2012 disangka melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan seluas 26 hektare untuk pembangunan pabrik kelapa sawit di Dusun Lhok Gayo, Gampong Pantee Rakyat, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan wartawan ini terjadi pada tahun anggaran 2011. Kasus ini mulai diusut Direktorat Kriminal Khusus Polda Aceh pada tahun 2013.

Perkara korupsi mantan Bupati Abdya ini dilimpahkan Direktorat Kriminal Khusus Polda Aceh ke Kejaksaan Tinggi Aceh pada Senin, 18 Mei 2015.Selain tersangka Akmal Ibrahim, kasus korupsi pengadaan tanah pabrik kelapa sawit ini juga melibatkan tiga mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya sebagai tersangka.

Tiga tersangka tersebut, yakni tersangka Yufrizal, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya. Tersangka M Nasir G yang juga mantan Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya. Serta Said Jailani, mantan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya. Baca: Akmal Ibrahim, Mantan Bupati Abdya Ditahan Polda.

Berkas perkara ketiga tersangka tersebut juga sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Hingga kini, para tersangka tersebut ditahan Rutan Klas IIB, Kahju, Aceh Besar.(ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar