Rabu, 26 Agustus 2015

Tersangka Korupsi Disahkan Jadi Anggota Parlemen Aceh

okezone.com

Rabu, 1 Oktober 2014 - 15:30 wib

Salman Mandira : Jurnalis

BANDA ACEH - Dua tersangka korupsi dilantik menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2014-2019. Aktivis anti-korupsi mengecam pengukuhan terhadap keduanya dan meminta Partai Aceh sebagai pengusungnya untuk menggantinya.

Kedua legislator itu adalah Muhammad Isa dan Abubakar A Latif, asal daerah pemilihan Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe. Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka korupsi dana investasi perusahaan daerah pembangunan Lhokseumawe senilai Rp5 milyar.

Kordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menyayangkan kedua tersangka ikut dilantik sebagai wakil rakyat. "Ini menjadi indikator pemerintah belum serius dalam percepatan pemberantasan korupsi," katanya kepada Okezone di Banda Aceh, Rabu (1/10/2014).

Kedua tersangka dilantik bersama 79 legistator terpilih menjadi anggota DPRA oleh Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar di Gedung DPRA, 30 September, kemarin. Sebelum dilantik mereka diambil sumpah oleh Ketua Kejaksaan Tinggi Aceh.

Alfian mengatakan pihaknya sempat mendesak agar kedua politikus partai lokal itu tidak dilantik, sehingga bisa lebih fokus menghadapi proses hukum. Karena jika sudah dilantik dan dianggap pejabat negara, dikhawatirkan proses hukumnya akan makin lama dan mengikuti prosedur yang ada.

Menurutnya Menteri Dalam Negeri perlu meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) agar membuat rekomendasi ke Mendagri, untuk menunda keduanya sebagai anggota Parlemen Aceh sampai memiliki hukum tetap.

Sedangkan partai pengusungnya harus mengambil langkah tegas terhadap kadernya. "Langkah partai sangat penting dalam upaya mendukung pemberantasan korupsi di Aceh dan ini juga menjadi tras partai dalam mengusung parlemen bersih," sebutnya.

Abubakar dan Isa terjerat korupsi saat masih menjadi petinggi Badan Usaha Milik Daerah di Lhokseumawe. Kejaksaan Negeri setempat menetapkan status keduanya sebagai tersangka korupsi sejak 20 September lalu, namun tidak ditahan.

Sekretaris DPRA, A Hamid Zein mengatakan, kedua legislator itu tetap dilantik karena belum memiliki keputusan hukum tetap. Sementara KIP Aceh mengaku hingga kini belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Kejari tentang penetapan status keduanya sebagai tersangka, sehingga tak bisa merekomendasi penundaan pelantikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar