Selasa, 25 Agustus 2015

Dugaan Korupsi 17 Paket Proyek di Dinas Pengairan Aceh

Jum'at, 7 Agustus 2015 - 09:56 wib
Salman Mardira : Jurnalis

BANDA ACEH - Kejaksaan maupun kepolisian didesak mengusut sangkaan korupsi di Dinas Pengairan Provinsi Aceh. Pasalnya ada 17 paket proyek dikelola dinas itu pada 2013-2014 diduga dikerjakan tanpa melalui proses tender atau hanya lewat Penunjukan Langsung (PL).

Koordinator Gerakan Antikorupsi (Gerak) Aceh, Askhalani mengatakan, proyek bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) yang dikerjakan lewat PL itu berpotensi menimbulkan korupsi dengan dugaan kerugian negara hingga Rp224 miliar.

Berdasarkan investigasi pihaknya terdapat beberapa temuan, di antaranya proyek-proyek itu diduga nilainya di atas Rp200 juta, namun dinas tak melakukan pelelangan umum sebagaimana amanah Undang-Undang penyediaan barang dan jasa.

"Dinas Pengairan dengan mudahnya melakukan proses penunjukan langsung," kata Askhalani di Banda Aceh, Jumat (7/8/2015).

Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 tahun 2015, Perpres No 70 tahun 2012 atas perubahan Perpres No 54 tahun 2010 yang berbunyi setiap pekerjaan di atas Rp200 juta harus dilakukan proses tender kecuali dalam keadaan tertentu seperti bencana alam, atau penanganan darurat.

"Akan tetapi dalam konteks ini proyek yang di-PL-kan oleh Dinas Pengairan Aceh sama sekali tidak memiliki hubungan dalam keadaaan tertentu," sebutnya.

Sebanyak 17 paket pekerjaan yang dilaksanakan Dinas Pengairan pada 2013-2014, menurut dia, adalah pembangunan jetty di beberapa kabupaten seperti Aceh Besar, Aceh Jaya, Pidie, Bireuen, Sabang dan Aceh Utara.

Askhalani mengatakan, dari laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan Aceh atas keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2014 pada 23 Mei 2015, ditemukan bahwa 17 proyek pekerjaan tersebut banyak kejanggalan seperti volumenya tak sesuai dengan administrasi.

Disebutkan tiga proyek berbeda ditemukan dari audit BPK yaitu pembangunan jetty Krueng Teunom, Aceh Jaya, jetty di Ulee Lheu, Banda Aceh dan Jetty Kuala Krueng Sarah Leupung, Aceh Besar. Dari pemeriksaan tersebut, kata dia, adanya potensi yang dapat merugikan keuangan negara terutama lewat grativikasi dan suap.

Dia mendesak aparat penegak hukum mengusut temuan BPK dan dugaan korupsi itu. Gubernur Aceh juga diminta mengevaluasi kinerja Dinas Pengairan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar