Selasa, 25 Agustus 2015
Mantan Ketua KIP Singkil tak Tepat Didakwa Korupsi
Sabtu, 22 Agustus 2015 15:37
* Eksepsi Pengacara Terdakwa
BANDA ACEH - Mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil, Abdul Muhri (43) dinilai tak tepat didakwa terlibat korupsi dana pilkada di Aceh Singkil Rp 1,3 miliar pada 2011-2013. Salah satu alasannya, dia baru menjabat Ketua KIP kabupaten itu pada 21 Januari 2012.
Tiga pengacara terdakwa, Ramli Husen SH, Kadri Sufi SH, dan Izwar Idris SH menyampaikan hal ini dalam eksepsi (keberatan terhadap dakwaan) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Singkil pada sidang kedua di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (21/8).
“Menyimak dakwaan JPU dari dakwaan primer hingga lebih-lebih subsider, terkesan dakwaan tersebut tidak disusun secara cermat mengenai uraian tindak pidana yang didakwakan. Bahkan telah mencampur adukkan penggunaan anggaran saat sebelum terdakwa menjadi Ketua KIP Aceh Singkil karena terdakwa baru menjabat jabatan tersebut, 21 Januari 2012,” baca Ramli.
Selain itu, kata Ramli dalam dakwaan subsider diuraikan cara terdakwa Abdul Muhri menggelapkan uang Rp 92 juta, sebagaimana didakwa dalam Pasal 8 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UUTPK). Pasalnya terdakwa tak menyerahkan uang kepada pengacara kasus sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi Rp 90 juta dan Rp 2 juta kepada Azhari.
Karena itu, menurut pengacara, tak tepat Abdul Muhri didakwa melanggar Pasal 8 UUTPK. Pasalnya, meski terdakwa sebagai Ketua KIP ketika itu, namun uang tersebut bukan dalam penguasaannya, melainkan dititipkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (sudah divonis 4,5 tahun-red).
“Benar tidaknya ada titipan tersebut atau alasan kenapa uang itu tidak sampai kepada yang dituju adalah persoalan dalam pokok perkara, namun menurut kami yang tepat didakwa kepadanya adalah Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” ujar Ramli.
Karena itu, pengacara antara lain meminta majelis hakim membatalkan dakwaan JPU dan melepaskannya dari semua dakwaan. Seusai pembacaan eksepsi ini, majelis hakim diketuai Ainal Mardhiah MH menetapkan sidang lanjutan, Jumat (28/8).
Agendanya pembacaan replik atau tanggapan JPU Kejari Singkil terhadap eksepsi. Kemarin seusai sidang, terdakwa dibawa pulang oleh petugas kejaksaan ke Rutan Banda Aceh di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. (sal)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar