Selasa, 25 Agustus 2015

Mahasiswa di KPK: Tangkap Bupati Singkil, Gubernur Aceh Diminta Bertindak



29 April 2015 16:14


massa mahasiswa Aceh aksi di KPK

JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dedesak menurunkan tim penyidik ke Pemkab Singkil, Provinsi Aceh. Ini terkait dugaan korupsi besar-besaran bupati Syafriadi Manik alias Oyon dan kerabat serta kroninya yang duduk di DPRD Pemkab setempat.

"Tangkap dan penjarakan Bupati Singkil. Selain diduga korupsi anggaran negara lewat APBD bersama saudara dan keroninya di DPRD, Bupati juga terduga big bos perambah hutan di daerah ini," pinta massa mahasiswa dan elemen penggiat anti korupsi asal Provinsi Aceh, di kantor KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (29/4/2015).

"Kilang kayu dan rumah Syafriadi dulu juga sudah pernah digrebek dan dia ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka. Tapi bisa ikut Pilkada 2012 dan akhirnya terpilih. Kemenangannya sebagai bupati, juga diduga sarat nepotisme. Di KPU hampir semua keluarganya," kata Ahmad Marzuki, koordinator aksi belasan mahasiswa dan penggiat anti korupsi asal Aceh itu.

Disebutkan massa, kemarin mereka juga sudah melaporkan resmi dugaan korupsi terakir Bupati Singkil itu ke Mabes Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung. Nilai kerugian negara lebih dari Rp 32 miliar.

"Dana sisa lebih pembiayaan anggaran APBK Aceh Singkil Rp 32.5 miliar diduga dibagi-bagi bupati dengan sejumlah pimpinan SKPD juga anggota DPRD yang tak lain adalah saudara dan kroni-kroninya," tambah Ahmad, seraya mempertegas kalau ketua DPRD Singkil masih merupakan kerabat Syafriadi Manik.

"Pimpinan dewan saudaranya. Orang KPU dan beberapa pimpinan SKPD juga. Korupsi berjamaah sedang marak-maraknya terjadi di Pemkab Singkil. usut, tangkap Oyon," timpal Ahmad, disambut yel-yel 'perambah hutan dan bekas tersangka pidana kok menjabat bupati'.

"Habis merambah hutan, kini giliran Oyon merambah duit negara lewat APBD," kata Yuzizal, mahasiswa semester akhir Universita Indonesia, asal kelahiran Tapak Tuan, Aceh.

Disebutkan, Silpa Pemkab Aceh Singkil 2014 adalah yang terbesar sepanjang sejarah kabupaten yang berdiri tahun 1999 itu. Ini disebabkan banyaknya pekerjaan yang tidak diselesaikan oleh SKPK untuk bekerja secara maksimal.

Terkaut hal di atas, bupati Singkil, Syafriadi Manik yang dikonfirmasi mengatakan, semua sudah beres dan tak benar ada korupsi. "Dua juta saja pun tak mungkin ada sisa dan terbukti. Semua sudah beres. Waratwan juga sudah saya hadapkan dengan ketua tim, sudah ya pak..sudah ya pak...," kata Syafriadi, via selular, sesaat lalu.

Big Bos Perambah Hutan Singkil

Disebutkan juga, selain diduga korupsi besar-besaran secara berjamaah dengan DPRD setempat yang rata-rata kerabat dekat Syafriadi Manik, bupati Singkil itu juga sempat ditetapkan pihak Kepolisian sebagai tersangka dalam hal perambahan hutan. Kilang kayu hasil rambahan dan rumah milik Oyon sebelum menjabat bupati, juga di police line. Namun diduga karena kongkalikong, akhirnya Syafriadi lepas dari jerat pidana dan sampai kini diduga masih menjadi anjungan tunai mandiri (ATM) berjalan oknum petinggi Kejaksaan dan Kepolisian.

"Oyon itu big bos perambah hutan di Kabupaten Singkil. Banjir dan bencana longsor itu tanggungjawabnya. Kenapa pula selama ini bencana akibat perambahan hutan di Singkil dibantu negara melalui APBN," kata Ahmad.

Beberapa aktu lalu, Ahmad dan sejumlah mahasiswa Aceh juga sudah mendesak agar Gubernur Aceh, Zaini Abdullah segera menonaktifkan Syafriadi dari jabatan. Itu dikarenakan banyaknya kasus yang diduga melilit bog bos perambah hutan yang kini menjabat sebagai orang nomor satu di Pemkab Singkil tersebut.

"Kami minta Pak Gubernur Aceh menindak Bupati Singkil. Jangan sampai bupati itu menambah deretan pejabat koruptor asal Aceh yang ditahan KPK," kata Ahmad, seraya mengatakan perusahaan perambah hutan milik Syafriadi yakni PT Dalanta Anugerah Persada (DAP).

"Sampai sekarang PT Dalanta Anugrah Persada milik bupati itu masih terus melakukan perambahan. Kita juga heran, kenapa Gubernur Aceh sampai sejauh ini terkesan tutup mata," pungkasnya.

Massa yang mendatangi dan meminta penyidik KPK itu diterima staf Dumas. Para mahasiswa disarankan menambah data dan bukti-bukti dugaan korupsi Bupati dan DPRD Singkil. Sedang kasus perambahan yang disampaikan massa, disarankan diserahkan ke Mabes Polri, sebab kasusnya juga sudah sempat ditangani Kepolisian yang kini dikomando Badrodin Haiti.(MS-07/MS-63)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar