Kamis, 06 Agustus 2015

Bupati Bener Meriah Tersangka Korupsi, GeRAK Aceh Apresiasi KPK





Fauzul Husni
Nanggroe | 05/08/2015

BANDA ACEH - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mengapresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan Bupati Bener Meriah (RAG) sebagai tersangka dalam kasus Pengembangan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sabang (BPKS) yang diduga telah merugikan keuangan Negara senilai Rp 116 miliar.

"Kami mengaresiasi kerja-kerja KPK dalam membongkar kasus BPKS, karena kasus BPKS sangat banyak dan total keseluruhan kasus telah merugikan keuangan negara senilai Rp 249 miliar, dan ini perlu dikawal bersama sampai dengan selesai, karena kasus tersebut kami yang laporkan pada tanggal 31/3/2010 dengan nomor laporan 2010-03-000563," kata Kepala Divisi Advokasi Korupsi GeRAK Aceh, Hayatudin Tanjung, Rabu (5/8/2015) di Banda Aceh

Kasus ini, jelas Hayatudin merupakan hasil pengembangan yang sudah dilakukan oleh KPK, Karena sebelumnya KPK juga sudah menahan 2 orang yang terlibat dalam kasus tersebut, Pengembangan kasus ini merupakan sebuah langkah cepat serta komitmen KPK dalam memberantas Korupsi di Indonesia khususnya di Aceh

"Dalam kasus ini, kami menduga banyak pihak yang terlibat dan belum diperiksa oleh KPK, karena kasus ini dilakukan sangat sistematik dan terstruktur, KPK juga perlu memeriksa pihak-pihak lainnya yang diduga ikut terlibat masif dalam kasus tersebut," ujarnya

GeRAK Aceh meminta kepada KPK untuk segera menindaklanjuti terhadap mantan ketua BPKS, Saiful Ahmad yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Karena setelah ditetapkan tersangka, kemudian sampai saat ini belum ada tindaklanjut lainnya.

"KPK harus segera menindaklanjuti terhadap mantan Ketua BPKS Sabang yang sudah ditetapkan terhadap sebelumnya, karena kami melihat tersangka tersebut belum ada tindaklanjut yang jelas oleh KPK," imbuhnya

Dalam kasus BPKS Sabang, GeRAK Aceh meminta kepada KPK untuk segera membongkar kasus lainnya yaitu tentang pembebasan lahan yang sampai sekarang belum diproses oleh KPK.

"Kami meminta kepada KPK untuk dapat memperluas proses pengembangan kasus BPKS tersebut, Karena berdasarkan dokumen dan hasil investigasi GeRAK Aceh ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pembebasan lahan," tambahnya

Dalam kasus di BPKS, tambah Hayatudin, GeRAK Aceh juga menemukan kasus baru yaitu kasus Dermaga Lhokweng yang telah dilaporkan ke KPK pada tahun 2015, tapi sampai saat ini belum ada tindaklanjut yang dilakukan KPK.

"Kami mendesak KPK untuk segera memproses kasus yang dilaporkan pada tahun 2015, karena kasus tersebut berindikasi merugikan keuangan Negara senilai Rp. 28,7 miliar. Karena berdasarkan dokumen dan investigasi GeRAK Aceh kasus dugaan korupsi dermaga lhokweng sangat besar dugaan berpotensi merugikan keuangan Negara," tambahnya

Untuk itu, GeRAK akan terus memantau kasus ini sampai tuntas. Penanganan kasus korupsi di tubuh BPKS oleh KPK dapat menjadi pelajaran bagi Aceh untuk dapat berhati-hati dalam pengelolaan anggaran Negara.(Fauzul Husni)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar