Kamis, 06 Agustus 2015

KPK Tetapkan Bupati Bener Meriah Tersangka





Okezone.com
Nanggroe | 04/08/2015

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Dermaga pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang pada 2011. Ruslan ditetapkan tersangka selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).

"Setelah melakukan gelar perkara, disimpulkan penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan ada Tipikor yang diduga dilakukan oleh saudara RAG. Ini mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015).

Menurut Johan, Ruslan sebagai mantan Kepala BPKS dalam proyek pembangunan tersebut diduga melakukan mark up anggaran pembangunan dan penunjukan langsung pihak swasta untuk menjalankan proyek tersebut.

"Perannya sebagai mantan kepala badan, modusnya mark up, penunjukan langsung. Ini proyek APBN, kaitannya dengan terpidana HS (Heru Sulaksono) dan RI (Ramadhani Ismy), tapi untuk yang tahun 2011 juga," ujarnya.

Johan menjelaskan, akibat perbuatannya Ruslan diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto 65 Ayat (1) KUHP.

"Ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp116 miliar. Ini didapat dari penghitungan sementara," tukasnya. (Okezone.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar