Sabtu, 11 Januari 2014 12:26 WIB
MEULABOH - Pihak Kejaksaan Negeri Meulaboh (Kejari) Meulaboh, mengakui bahwa Mujahiddin, tervonis kasus korupsi dana sewa alat berat milik Pemkab Aceh Barat jenis forklift dalam sidang penutup Senin (6/1) di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh belum ditahan.
“Karena tervonis lakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor sehingga tidak ditahan, apalagi dalam putusan juga tidak disebutkan langsung ditahan. Tapi kalau tidak banding, maka tervonis langsung ditahan guna dieksekusi ke LP guna menjalani hukuman,” kata Kajari Meulaboh, Mara Ongku Nasution kepada Serambi, Jumat (10/1).
Menurutnya, tervonis Mujahiddin yang merupakan mantan Kabid Laut Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Aceh Barat sebelumnya tidak ditahan saat akan dilimpahkan ke Pengadilan guna disidang karena sakit kanker kepala dialaminya. Namun meski sakit terdakwa tetap mengikuti proses persidangan yang sudah vonis pada Senin lalu menjatuhkan 4 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain vonis penjara, Mujahiddin juga diwajibkan membayar uang penganti sebesar Rp 100 juta, namun bila tidak dibayar maka harus diganti dengan hukuman penjara 6 bulan.
Kajari mengatakan, untuk Jono, mantan Kepala Pelindo Meulaboh, hingga kini masih ditahan di LP di Banda Aceh, sedangkan kasusnya sudah dilayangkan banding ke PT Tipikor Banda Aceh dan menunggu turunnya putusan. Sebelumnya dalam sidang penutup terhadap Jono, PN Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis pada 6 November 2013 selama 2 tahun 6 bulan penjara (30 bulan) penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Menurut kajari banding terhadap tervonis Jono selain putusan rendah dari tuntutan 6 tahun 6 bulan (78 bulan) denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan serta diharuskan bayar uang penganti Rp 352.596.500, namun apabila tidak dibayar maka harus diganti dengan penjara 3 tahun 3 bulan. Sebab dalam putusan Jono tidak dikenakan uang pengganti. “Karenanya kasus itu kita lakukan banding,” katanya. (riz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar