Kamis, 02 Januari 2014

Kontraktor Pengadaan Mesin Kapal Wisata Sabang Ditahan

Serambi Indonesia

Kamis, 28 November 2013 11:04 WIB

* Diduga Memanipulasi Spek Mesin
BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Selasa (26/11) malam, menahan Oemar Zein selaku rekanan dan Tuwanku Abdul Rahim (sub kontraktor) proyek pengadaan mesin kapal wisata milik Pemko Sabang pada tahun 2010. Mereka diduga memanipulasi spesifikasi (spek) mesin kapal dimaksud. Keduanya ditahan Rutan Kota Sabang.
“Kedua rekanan itu kita tahan untuk 20 hari ke depan, guna penyelidikan kasus dugaan manipulasi spek mesin kapal wisata yang diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp 400 juta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang, Teuku Muzafar SH, melalui telepon selularnya, kepada Serambi, Selasa malam.
Muzafar menjelaskan, pada 2010, Pemko Sabang melaksanakan pelelangan pengadaan satu unit mesin kapal, satu unit gerbok kapal dan satu unit mesin genset kapal dengan pagu anggaran Rp 1,9 miliar yang bersumber dari dana otsus. Lelang itu dimenangkan PT Istana Lautza.
PT Istana Lautza, kata Muzafar, menyerahkan pelaksanaan proyek itu kepada Tuwanku Abdul Rahim. Proyek ini sudah dilaksanakan. Namun hasil pemeriksaan tim, mesin yang dibeli tidak sesuai dengan speksifikasi dalam kontrak. Mesin harusnya produksi Amerika, tapi yang dipasang produk Cina yang harganya jauh lebih murah. Karena tidak sesuai spek, tim pemeriksa barang  menolak menerima. Tapi anehnya, ada pembayaran.
Karena itu, pihak Kejari Sabang menduga ada indikasi korupsi pada proyek itu. Untuk melakukan penyidikan, pihaknya harus menahan kedua rekanan dalam proyek tersebut. Jika dalam 20 hari ke depan ditemukan ada pihak lain yang membantu dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek itu, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Selain itu, jika dalam penyidikan nanti dibutuhkan tambahan waktu penahanan, pihaknya bisa menambahnya. “Kasus dugaan korupsi ini, segera akan kita limpahkan ke pengadilan setelah pemeriksaan dan pembuatan BAP-nya selesai,” demikian Kajari Sabang, Teuku Muzafar.(her)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar