Sabtu, 21 Desember 2013 14:19 WIB
* Kasus Korupsi Sewa Forklift
MEULABOH - Mantan Kabid Laut Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Aceh Barat, Mujahiddin dituntut selama 6 tahun 6 bulan (78 bulan) penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan dalam kasus sewa alat berat milik Pemkab jenis Forklift. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Meulaboh itu dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Senin lalu. “Untuk sidang lanjutan pembelaan akan dilakukan pada 30 Desember ini,” kata Kajari Meulaboh, Mara Ongku Nasution SH kepada Serambi, Jumat (20/12).
Diakuinya, selalain tuntutan 6 tahun 6 bulan penjara, terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 352.596.500 yang dibayar secara bersama-sama dengan seorang terdakwa lainnya yang saat ini sudah vonis mantan Kepala Pelindo Meulaboh, Jono. Namun apabila tidak dibayar maka harus diganti dengan penjara 3 tahun 3 bulan.
Sudah banding
Kajari Meulaboh menambahkan, terhadap vonis oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh terhadap Jono, mantan Kepala Pelindo Meulaboh pada 6 November 2013 selama 2 tahun 6 bulan penjara (30 bulan) penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, yakni JPU dari Kejari Meulaboh sudah melayangkan banding ke PT Tipikor di Banda Aceh. Sebab vonis sangat rendah dari tuntutan sebelumnya 6 tahun 6 bulan (78 bulan) denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. “Memori banding sudah kita layangkan,” katanya.
Kajari Meulaboh menambahkan, terhadap vonis oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh terhadap Jono, mantan Kepala Pelindo Meulaboh pada 6 November 2013 selama 2 tahun 6 bulan penjara (30 bulan) penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, yakni JPU dari Kejari Meulaboh sudah melayangkan banding ke PT Tipikor di Banda Aceh. Sebab vonis sangat rendah dari tuntutan sebelumnya 6 tahun 6 bulan (78 bulan) denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. “Memori banding sudah kita layangkan,” katanya.
Menurutnya, untuk Jono saat ini ditahan di LP Lambaro Banda Aceh, sedangkan Mujahiddin meski kasusnya dalam proses persidangan di PN Tipikor Banda Aceh, tetapi belum ditahan sebab sedang berobat karena penyakit kanker kepala yang dideritanya. “Dalam kasus itu ada dua yang kita tetapkan sebagai tersangka waktu itu dalam kasus sewa alat berat jenis Forklift yang tidak disetor ke kas daerah,” jelas Mara Ongku. (riz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar