Kamis, 02 Januari 2014

Rekanan dan Konsultan Jadi Tersangka

Serambi Indonesia

Senin, 23 Desember 2013 09:17 WIB

* Proyek Saluran Irigasi Tuwi Sayang
MEULABOH - Kejaksaan Negeri Meulaboh telah menetapkan Kuasa Direktur CV Banda Jaya Griatara, Masri dan konsultan pengawas dari CV Get Konsultan, Riski sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek saluran irigasi di Tuwi Sayang, Kecamatan Sungaimas, Aceh Barat.
“Keduanya sudah kita tetapkan tersangka dan tidak tertutup kemungkinan akan bertambah tersangka lain dalam kasus ini,” kata Kajari Meulaboh, H Mara Ongku Nasution SH kepada Serambi, Minggu (22/12).
Menurut Kajari yang didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Teungku Panca SH, proyek tersebut bersumber dana ABPN-P 2011 dengan kontrak Rp 3.710.764.000 dan ditemukan perbuatan melawan hukum yakni kekurangan volume dan adanya pemalsuan tanda tangan.
Selain telah memeriksa kuasa direktur, guna mengungkap kasus ini pemilik perusahaan CV Banda Jaya Griatara, Siti Sahara juga sudah dimintai keterangan, serta pejabat dari Dinas Cipta Karya dan Pengairan Aceh Barat.
Dikatakannya, dalam kasus ini pihak jaksa juga sedang menunggu audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna diketahui kerugian negara, selain itu tim ahli dari Unsyiah juga sudah diturunkan untuk pengukur volume pengerjaan juga sudah dikerjakan. “Kasus ini masih terus kita dalami guna melengkapi berkas perkara, serta memanggil pihak terkait dalam kasus tersebut,” kata Mara Ongku Nasution.(riz)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar