Kamis, 09 Januari 2014
Inspektorat Aceh Tolak Beri Dokumen ke YARA
Kamis, 9 Januari 2014 15:01 WIB
* Sidang Ajudikasi Dilanjutkan 15 Januari 2015
BANDA ACEH - Komisi Informasi Aceh (KIA) menggelar sidang ajudikasi terkait sengketa informasi antara Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) dengan Inspektorat Aceh di Seuramoe Aceh, Banda Aceh, Rabu (8/1). Sidang tersebut digelar karena Inspektorat Aceh menolak memberikan dokumen yang dimohonkan YARA.
Seperti diketahui, YARA meminta dokumen Laporan Hasil Penelitian terhadap Dinas Bina Marga dan Dinas Cipta Karya kepada Inspektorat Aceh (termohon). Karena tidak mendapat tanggapan dari Inspektorat Aceh, maka YARA mempersengkatan hal itu untuk diselesaikan secara hukum melalui KIA.
Ketua KIA, Afrizal Tjoetra kepada Serambi, mengatakan, sebelumnya telah dilakukan dua kali pertemuan antara keduanya. “Sidang pertama yaitu pemeriksaan awal itu sudah dilakukan 11 Desember 2013 lalu. Pada hari yang sama kita mediasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengeketainformasi ini tanpa harus melanjutkan ke sidang. Namun, mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan,” urainya.
Selanjutnya, kata dia, KIA memfasilitasi kembali kedua pihak yang bersengketa itu (YARA dan Inspektorat Aceh) melalui mediasi kedua pada tanggal 27 Desember 2013. “Ternyata keduanya tetap tidak mencapai titik temu untuk persoalan ini. Makanya sengketa informasi ini dilanjutkan ke tahap sidang ajudikasi,” ujarnya.
Sementara itu, sidang kemarin yang dipimpin Jehalim Bangun SH didampingi anggotanya Liza Dayani dan H Hamdan Nurdin SSos itu dihadiri perwakilan kedua pihak bersengketa. YARA diwakili ketuanya Safaruddin beserta tim, Inspektorat Aceh diwakili Iskandar AB dan Risma Hamdani, dan hadir Kepala Biro Hukum Edrian dan seorang pengacara.
Dalam sidang itu, Safaruddin mengatakan bahwa inspektorat adalah badan publik yang wajib menyediakan informasi berkala.
“Inspektorat Aceh adalah Badan Publik dan informasi dari badan publik boleh diketahui. Karenanya kami meminta dokumen mengenai Laporan Hasil Penelitian terhadap Dinas Bina Marga dan Dinas Cipta Karya tersebut,” ujarnya.
Sedangkan menurut Risma Hamdani, dokumen yang dimohonkan YARA adalah dokumen rahasia yang tidak boleh dipublikasikan. “Dan itu bukan kewenangan inspektorat, tetapi kewenangan Pemerintah Aceh,” katanya.
Terhadap permintaan YARA itu, Edrian menilai permohonan yang diajukan kabur sehingga dokumen itu tidak bisa diberikan. Sidang tersebut akan dilanjutkan kembali pada 15 Januari 2014 dengan menghadirkan saksi atau ahli.(sr)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar