Sabtu, 21 Desember 2013 14:17 WIB
* Diduga Korupsi Rp 2,9 Miliar
MEULABOH - Solidaritas untuk Antikorupsi (SuAK) Aceh meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Barat segera membeberkan ke-13 nama Satuan Kinerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di wilayah ini yang diduga kuat terindikasi kasus korupsi senilai Rp 2.922.000.000 yang melibatkan para bendahara pemegang keuangan di wilayah ini, dalam kurun waktu sejak tahun 2005-2008 yang bersumber dari APBK setempat.
“Beberkan saja nama SKPK yang bermasalah ini, sehingga mereka benar-benar mau dan berkomitmen untuk segera mengembalikan uang daerah yang selama ini ditemukan kejanggalan,” kata Koordinator LSM SuAK Aceh Teuku Neta Firdaus kepada Serambi, Jumat (20/12).
Dikatakannya, dengan dibeberkan nama 13 SKPK di Jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tersebut, maka pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini akan semakin berkomitmen untuk mengembalikan keuangan negara yang jumlahnya sangat besar tersebut dan tidak terus-terusan menggerogoti keuangan daerah.
Menurutnya, meski Pemkab setempat belum berniat menyerahkan penyelesaian kasus tersebut kepada penegak hukum dan masih ditangani oleh Tim Tindaklanjut Penyelesaian Ganti Rugi (TPTGR) bersama pihak Inspektorat Aceh Barat. Namun, Pemkab diminta tegas dengan persoalan ini sehingga menjadikan lembaga pemerintah di wilayah ini yang bermasalah menjadi malu dan memberikan efek jera serta tidak lagi mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Teuku Neta Firdaus juga mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan Pemkab Aceh Barat dengan menindaklanjuti temuan tersebut untuk memerintahkan supaya uang temuan tersebut ke kas daerah. Langkah seperti ini dinilai tepat untuk menyelamatkan keuangan negara tanpa harus menjerat pelakunya ke ranah hukum. Apalagi, menurut Neta, kasus tersebut merupakan kesalahan pihak bendahara pengelola keuangan yang menyebabkan adanya temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp Rp 2.922.000.000.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 13 Satuan Kinerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di Jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dilaporkan terindikasi kasus dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp2.922.000.000,- yang melibatkan para bendahara pemegang keuangan di wilayah ini, dalam kurun waktu sejak tahun 2005-2008 yang bersumber dari APBK setempat. (edi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar