Kamis, 09 Januari 2014

Dugaan Penyalahgunaan APBA Dilapor ke Pusat

Serambi Indonesia

 Kamis, 9 Januari 2014 15:46 WIB

* Terkait Pengalokasian Dana Hibah untuk BP2A
BANDA ACEH - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh bersama Komisi untuk Orang Hilang & Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Koalisi NGO HAM Aceh, dan Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh mengirim surat protes ke Mendagri terkait pengalokasian dana hibah untuk Badan Penguatan Perdamaian Aceh (BP2A) oleh Pemerintah Aceh.

Surat protes tertanggal 8 Januari 2014 itu dikirim ke Mandagri, Menko Polhukam, Menteri Keuangan, Ketua BPK, dan Ketua KPK oleh Direktur Eksekutif LBH Banda Aceh Mustiqal Syahputra, Koordinator KontraS Aceh Destika Gilang Lestari, Direktur Eksekutif NGO HAM Aceh Zulfikar Muhammad, dan Koordinator GeRAK Aceh Askhalani. Surat itu juga ditembuskan ke Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR, dan pers.

GeRAK, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM, dan KontraS melaporkan, BP2A sebagai badan pemerintah tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengelola anggaran tersendiri karena dasar pembentukannya hanya Pergub Nomor 2 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penguatan Perdamaian Aceh.

Dalam surat protes bersama itu diuraikan, pengalokasian dana untuk BP2A dalam APBA 2013 sebesar Rp 70 miliar sudah pernah dikoreksi Mendagri berdasarkan Keputusan Mendagri No. 903-194 Tahun 2013 tentang Evaluasi APBA TA 2013 dan Keputusan Mendagri No. 903-6970 Tahun 2013 tentang Evaluasi Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun 2013 dan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran Perubahan APBA Tahun 2013.

Menurut Mendagri, pengalokasian hibah harus mempedomani Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. Mendagri merekomendasikan penyediaan anggaran yang dialokasikan untuk BP2A harus dikurangi mengingat masih terdapat alokasi anggaran untuk urusan wajib belum terpenuhi.

“Setelah dilakukan koreksi oleh Mendagri berdasarkan Keputusan Mendagri No. 903-194 Tahun 2013 tentang evaluasi APBA TA 2013 dan Keputusan Mendagri No. 903-6970 Tahun 2013 tentang Evaluasi Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan ABPA Tahun 2013 dan Rancangan Pergub Aceh tentang Penjabaran Perubahan APBA Tahun 2013, alokasi dana dalam APBA-Perubahan Tahun 2013 (untuk BP2A) malah ditambah menjadi Rp 75.880.000.000. Kemudian, dalam APBA 2014, Pemerintah Aceh masih tetap mengalokasikan dana hibah untuk BP2A sebesar Rp 80 miliar,” tandas Askhalani cs dalam surat protes tersebut.

Tindakan Pemerintah Aceh tersebut, menurut GeRAK, Koalisi NGO HAM, LBH anda Aceh, dan KontraS bertentangan dengan asas penyelenggaran negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penguatan Perdamaian Aceh, menurut keempat lembaga dan LSM antikorupsi yang melayangakn surat protes tersebut, diisi oleh orang-orang yang mempunyai hubungan khusus dengan Gubernur Aceh dan disinyalir adalah tim pemenangan pada saat Pemilukada 2012.

Terkait persoalan itu, LBH Banda Aceh, KontraS Aceh, GeRAK Aceh, dan Koalisi NGO HAM mendesak Mendagri membatalkan alokasi anggaran untuk BP2A dan sekaligus mendesak Mendagri memerintahkan Gubernur Aceh membubarkan BP2A karena patut diduga sarat dengan praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain Mendagri, mereka juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit atas pelaksanaan pertanggungjawaban keuangan BP2A tahun 2013 yang bersumber dari APBA. Jika menurut hasil audit BPK-RI ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera melakukan upaya penindakan hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rel/nas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar