Sabtu, 7 Desember 2013 10:37 WIB
BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Kamis (5/12), menetapkan dan menahan seorang lagi tersangka dugaan korupsi pada proyek pengadaan mesin, genset dan gearbok kapal wisata milik Pemko Sabang senilai Rp 1,7 miliar. Tersangka tersebut adalah Ir Djoko S Sumitro.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang, Teuku Muzafar SH kepada Serambi, Jumat (6/12) mengatakan, Djoko awalnya dipanggil sebagai saksi atas pemeriksaan dua tersangka sebelumnya, Oemar Zein dan Tuwanku Abdul Rahim, selaku kontraktor dan sub kontraktor dalam proyek itu.
Namun dari hasil pemeriksaan, kata Kajari, Djoko selaku konsultan pengawas, diduga terlibat dalam pencairan dana untuk proyek tersebut, meskipun mesin, genset dan gearbok kapal wisata yang dibeli oleh kontraktor tidak sesuai spek dalam kontrak kerjanya.
“Setelah pemeriksaan, saudara Djoko yang merupakan konsultan dari PT Megan Ocean asal Surabaya, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Muzafar.
Selesai melakukan pemeriksaan terhadap konsultan pengawas, tambah Muzafar, pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan pada penyedia jasa dan barang, yaitu Dinas Pariwisata Sabang. Pihaknya juga akan memanggil Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek itu, untuk dimintai keterangannya.
Awalnya, kata Kajari Sabang, dipanggil sebagai saksi. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan ada indikasi keterlibatan dalam dugaan korupsi proyek tersebut, maka akan ditetapkan sebagai tersangka.
Menutut perkiraan sementara, akibat pencairan dana pengadaan mesin kapal, genset dan gearbok kapal yang belum memenuhi spek itu, negara atau daerah mengalami kerugian sekitar Rp 400 juta dari Rp 1,7 miliar uang yang dicairkan kepada rekanan.(her)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar