Kamis, 14 November 2013 10:03 WIB
Asmadi
Syam, mantan kepala Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) dikawal
polisi usai sidang putusan kasus korupsi dana tanggap darurat banjir di
Aceh Tenggara senilai Rp 3.4 miliar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana
Korupsi, Banda Aceh, Rabu (13/11). Asmadi Syam divonis 4 tahun penjara
dalam kasus tersebut . SERAMBI/M ANSHAR
* Terbukti Perkaya Orang Lain
BANDA ACEH -
Mantan kepala Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Drs Asmadi Syam
(60) dihukum empat tahun penjara plus denda Rp 100 juta atau bisa
diganti dengan kurungan tambahan (subsider) lima bulan.
Asmadi
terbukti memperkaya orang lain, yaitu mantan bendahara BPBA, Aplizwardi
SH (kini berstatus DPO). Mantan bendahara itu telah membawa lari Rp 3,4
miliar uang yang sedianya merupakan dana tanggap darurat banjir bandang
dan tanah longsor di Aceh Tenggara (Agara) pada 2012.
Putusan
majelis hakim dalam sidang terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor
Banda Aceh, Rabu (13/11) sore, berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Kejari Banda Aceh pada sidang sebelumnya, yaitu tiga tahun
penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan, serta harus membayar uang
pengganti Rp 3,4 miliar.
Namun, majelis hakim tak lagi membebankan terdakwa membayar uang pengganti, karena Asmadi tak terbukti menikmati uang itu.
Majelis
hakim diketuai Syamsul Qamar MH dibantu hakim anggota Syaiful Has’ari
SH dan Zulfan Effendi SH bergantian membacakan amar putusan. Fakta hukum
terungkap sesuai keterangan para saksi dan terdakwa pada sidang
sebelumnya bahwa terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam
pengelolaan dana tanggap darurat banjir bandang dan tanah longsor Agara
2012 bersumber dari APBA Rp 5.826,500.000.
Dalam proses pencairan
dana tersebut, Asmadi menandatangani tujuh cek yang sebelumnya sudah
diteken Aplizwardi. Namun, hanya satu dari tujuh cek itu yang uangnya
dicairkan Aplizwardi untuk kebutuhan korban bencana alam di Agara.
Misalnya, untuk pembangunan jalan rusak, hunian sementara, dan perbaikan
di daerah aliran sungai (DAS).
Sedangkan enam cek lagi yang juga ditandatangani terdakwa, tidak disertai dengan dokumen pendukung yang sah. Akibatnya, Aplizwardi bisa menarik uang sebesar Rp 3,4 miliar dan akhirnya ia bawa kabur sekitar 31 Oktober 2012 setelah mengetahui bakal datang pihak Inspektorat Aceh melakukan audit reguler.
Sedangkan sikap terdakwa yang melaporkan kejadian itu ke Sekda Aceh dan kemudian ke Polresta Banda Aceh setelah mengetahui dana Rp 3,4 miliar itu hilang, menurut majelis hakim, hal ini tidak bisa menghapus tanggung jawab terdakwa terhadap hilangnya dana tersebut.
“Perbuatan terdakwa menandatangani cek pencairan dana itu bersama-sama Aplizwardi tanpa dokumen pendukung yang sah, bisa dikatakan penyalahgunaan kewenangan. Namun, tidak ditemukan fakta dan bukti bahwa terdakwa telah memperkaya diri sendiri dalam perkara ini, karena itu majelis hakim tak sependapat dengan JPU membebankan terdakwa membayar uang pengganti,” baca hakim anggota, Zulfan Effendi.
Istri terdakwa yang duduk di bangku pengunjung menangis saat mendengar hakim ketua membacakan vonis bahwa Asmadi dihukum empat tahun penjara plus denda Rp 100 juta subsider lima bulan kurungan.
Sedangkan Asmadi yang duduk di kursi pesakitan tetap tenang. Kemudian, Asmadi bersama pengacaranya Ramli Husen SH dan Kadri Sufi SH menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terhadap putusan ini, sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan tersebut dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. Begitu juga JPU Kejari Banda Aceh, Endy Ronaldy SH dan Mairia Evita Ayu SH.
Seusai sidang, terdakwa yang selama ini ditahan kembali dibawa pulang ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banda Aceh dengan mobil tahanan Kejari untuk menjalani sisa hukuman. (sal)
Sedangkan enam cek lagi yang juga ditandatangani terdakwa, tidak disertai dengan dokumen pendukung yang sah. Akibatnya, Aplizwardi bisa menarik uang sebesar Rp 3,4 miliar dan akhirnya ia bawa kabur sekitar 31 Oktober 2012 setelah mengetahui bakal datang pihak Inspektorat Aceh melakukan audit reguler.
Sedangkan sikap terdakwa yang melaporkan kejadian itu ke Sekda Aceh dan kemudian ke Polresta Banda Aceh setelah mengetahui dana Rp 3,4 miliar itu hilang, menurut majelis hakim, hal ini tidak bisa menghapus tanggung jawab terdakwa terhadap hilangnya dana tersebut.
“Perbuatan terdakwa menandatangani cek pencairan dana itu bersama-sama Aplizwardi tanpa dokumen pendukung yang sah, bisa dikatakan penyalahgunaan kewenangan. Namun, tidak ditemukan fakta dan bukti bahwa terdakwa telah memperkaya diri sendiri dalam perkara ini, karena itu majelis hakim tak sependapat dengan JPU membebankan terdakwa membayar uang pengganti,” baca hakim anggota, Zulfan Effendi.
Istri terdakwa yang duduk di bangku pengunjung menangis saat mendengar hakim ketua membacakan vonis bahwa Asmadi dihukum empat tahun penjara plus denda Rp 100 juta subsider lima bulan kurungan.
Sedangkan Asmadi yang duduk di kursi pesakitan tetap tenang. Kemudian, Asmadi bersama pengacaranya Ramli Husen SH dan Kadri Sufi SH menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terhadap putusan ini, sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan tersebut dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. Begitu juga JPU Kejari Banda Aceh, Endy Ronaldy SH dan Mairia Evita Ayu SH.
Seusai sidang, terdakwa yang selama ini ditahan kembali dibawa pulang ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banda Aceh dengan mobil tahanan Kejari untuk menjalani sisa hukuman. (sal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar