Kamis, 09 Januari 2014
Kronologis Perkara
Kamis, 9 Januari 2014 14:59 WIB
PERKARA korupsi oleh Hidayat berawal ketika dia dipercayakan sebagai Plt Camat Simpang Jernih, Aceh Timur pada 26 Juni 2007 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Program Penanganan Pascabencana Alam. Kemudian terdakwa ditunjuk fasilitator kecamatan, 30 November-12 Desember 2007. Sedangkan kesalahannya adalah memotong bantuan untuk 514 KK korban banjir Rp 1 juta per KK dari bantuan diterima per KK Rp 70 juta.
“Bantuan ini bersumber dari Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat yang totalnya Rp 10 miliar. Dana dipotong Rp 1 juta per KK dipergunakannya untuk kepentingan pribadi. Tetapi terdakwa telah mengembalikan uang pemotongan itu Rp 30 juta, sehingga sisa kerugian negara Rp 476 juta,” sebut Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah SH.
Atas perbuatannya itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi menghukumnya empat tahun penjara, denda Rp 200 juta ataubisa diganti kurungan tambahan (subsider) tiga bulan, dan harus membayar uang pengganti Rp 476 juta, apabila tak membayarnya, maka harus diganti kurungan tambahan satu bulan penjara. Terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, namun putusannya menguatkan putusan PN Idi. Begitu juga kemudian putusan kasasi majelis hakim MA, 4 Mei 2010, juga menguatkan putusan sebelumnya.(sal)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar