Kamis, 09 Januari 2014

Dana untuk BP2A dan KPA Dihapus

Serambi Indonesia

 Kamis, 9 Januari 2014 15:44 WIB

* Kejagung dan KPK Memantau
 
BANDA ACEH - Dana hibah sebesar Rp 80 miliar untuk Badan Penguatan Perdamaian Aceh (BP2A) dan Rp 10 miliar untuk Komisi Peralihan Aceh ( KPA) Pusat yang terdapat dalam dokumen APBA 2014 telah dihapus setelah Mendagri dalam surat klarifikasinya Nomor 903-8023 Tahun 2013 tanggal 27 Desember 2013 terhadap APBA 2014 melarang penyaluran dana itu kepada BP2A dan KPA.

“Alasannya, dana hibah tidak boleh dilakukan berulang kali kepada sebuah badan atau lembaga. Larangan itu ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b dan Pasal 5 Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012,” sebut Kepala Dinas Keuangan Aceh, Azhari Hasan kepada Serambi, Rabu (8/1) malam.

Ia dikonfirmasi ulang untuk mempertegas isu yang berembus sejak dua hari terakhir bahwa dana hibah untuk BP2A dan KPA sudah resmi dihapus dalam dokumen APBA 2014.

Menurutnya, dana hibah untuk kedua lembaga itu memang sudah resmi dihapus karena Mendagri Gamawan Fauzi melarang Pemerintah Aceh dan DPRA mengalokasikan dana hibah kepada BP2A dan KPA, mengingat pada tahun anggaran 2013 BP2A sudah pernah mendapat hibah Rp 75,8 miliar dan KPA Pusat dan wilayah sebesar Rp 10 miliar, maupun dana untuk pemberdayaan ekonomi mantan kombatan GAM Rp 7,5 miliar.

Beredar pula isu bahwa meski sudah dihapuskan dari alokasi untuk BP2A dan KPA, tapi kemungkinannya anggaran itu diplot/ditumpangkan ke dinas tertentu. “Namun, ke mana dana itu ditempatkan dan digunakan untuk apa, kami tidak mengetahuinya. Coba tanyakan saja kepada pihak Bappeda Aceh,” ujar Azhari Hasan.

Kepala Dinas Sosial Abubakar yang dikonfirmasi mengenai hal yang sama mengatakan, ia pun belum tahu dengan jelas apakah dana hibah BP2A dan KPA yang dilarang Mendagri itu akan ditambahkan untuk pembangunan bidang sosial. “Saya belum memperoleh daftar pelaksanaan anggaran (DPA)-nya, karena itu kami belum bisa menjelaskan secara rinci program apa saja yang akan dilakukan atas penambahan dana hibah dari BP2A dan KPA tersebut,” ujarnya.

Kepala Bappeda Aceh, Prof Dr Abubakar Karim yang ditanyai Serambi mengatakan, benar bahwa dana hibah untuk BP2A sebesar Rp 80 miliar dan KPA sebesar Rp 10 miliar, sudah dihapus dari pos anggaran kedua lembaga itu dalam dokumen APBA 2014.

Penghapusan dana itu, kata Abubakar Karim, karena dalam aturan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Dana Hibah dan Bantuan Sosial yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang hal yang sama, dilarang memberikan dana hibah berulang kali kepada sebuah badan maupun lembaga dan organisasi.

Selain itu, Mendagri juga menyerukan kepada Pemerintah Aceh dan DPRA untuk mengurangi panyaluran dana hibah dan bansos secara signifikan.

Seruan itu disampaikan Mendagri kepada Pemerintah Aceh dan DPRA, karena dari hasil evaluasi yang dilakukan Tim Mendagri dalam dokumen APBA 2014 banyak ditemukan pengalokasian anggaran pembangunan antarbidang yang terdapat dalam APBA 2014, belum berimbang atau proporsional. Contohnya, untuk Bidang Lingkungan Hidup, alokasi anggarannya tak mencapai 1 persen dari pagu total APBA 2014 sebanyak Rp 13,368 triliun. Alokasinya baru 27,043 miliar atau baru 0,20 persen.

Untuk bidang Koperasi dan UKM juga demikian baru sebesar 0,39 persen atau senilai Rp 52,527 miliar, untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak lebih rendah lagi baru 0,22 persen atau senilai Rp 29,328 miliar. Begitu juga untuk anggaran pendidikan belum mencapai 20 persen, masih berkisar 19 persen. Dan masih banyak bidang lainnya yang diuraikan satu persatu oleh Mendagri untuk menjadi perhatian Pemerintah Aceh dan DPRA, dalam menyikapi isi klarifikasi surat Mendagri terhadap APBA 2014.

Sumber Serambi di kejaksaan dan kalangan Pemerintah Aceh mengungkapkan, mulai tahun ini Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfokuskan pengawasan antikorupsinya terhadap pelaksanaan program dana hibah dan bansos, serta program aspirasi anggota DPRA.

Kedua lembaga pengawas keuangan negara itu memfokuskan pengawasannya untuk pos anggaran dana hibah, bansos, dan usulan aspirasi program anggota dewan dan komisi, karena dari hasil pemeriksaan BPK tahun 2008-2012, banyak ditemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran dan penggunaan dana hibah maupun bansos pada APBA sejak tahun 2008-2012.

Kadis Keuangan Aceh, Azhari Hasan yang dikonfirmasi Serambi mengenai informasi itu mengatakan, BPK memang ada melakukan pemeriksaan khusus terhadap dana hibah dan bansos di Aceh. Namun, apa hasilnya belum diketahui. (her)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar