Kamis, 19 Desember 2013 09:22 WIB
* Bersama 4 Tersangka Lain Kasus Jalan Lingkar
LHOKSEUMAWE - Aparat Polres Lhokseumawe, Selasa (17/12) sore, melimpahkan (menyerahkan) lima tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi jalan lingkar di Lhokseumawe ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe. Kelima tersangka itu adalah T Zahedi (Kadis PU Lhokseumawe), Ridwan (PPTK), Huzaiva (Pembantu PPTK), Masna Rima Yanti (Direktris CV Masrifai Tehnik) selaku rekanan dan Ir Efendi (Konsultan pengawas) proyek tersebut.
Pada waktu bersamaan, Kejari Lhokseumawe berkas satu tersangka lain dalam kasus yang sama yaitu Ir Ferizal (konsultan pengawas proyek) sudah lengkap (P21). “Untuk pelimpahan tersangka keenam (Ferizal-red), kita akan berkoordinasi dengan jaksa kapan bisa dilakukan,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP, Joko Surachmanto, melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi MH, Rabu (18/12).
Kajari Lhokseumawe, Royani SH, melalui Kasi Pidsus Yusnar Yusuf, mengakui pihaknya telah menerima kelima tersangka dan barang bukti kasus tersebut. Menurutnya, kelima tersangka itu tidak ditahan, karena saat pelimpahan mereka telah memohon penangguhan penahanan dan dijamin oleh keluarga mereka takkan melarikan diri dan tidak akan berupaya menghilangkan barang bukti.
Ditanya kapan kasus itu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Yusnar mengatakan, pihaknya masih menunggu pelimpahan satu tersangka lagi yaitu Ir Ferizal yang berkasnya baru dinyatakan lengkap. “Sesuai rencana dan hasil koordinasi dengan kepolisian, paling lambat dalam sepekan ke depan tersangka keenam dalam kasus itu akan dilimpahkan ke kami,” jelasnya.
Setelah satu tersangka lagi dilimphakan ke pihaknya, tambah Yusnar, pihaknya akan langsung mempersiapkan berkas untuk enam tersangka sekaligus agar bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Sehingga sidang dapat dilaksanakan sekaligus. “Bila tersangka satu lagi dilimpahkan pekan depan, target kami Januari 2014 berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ungkapnya.(bah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar