Rabu, 15 Januari 2014 11:32 WIB
* Kasus Korupsi Dana Gapoktan di Nagan
JEURAM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Banda Aceh, dalam sidang penutup menjatuhkan vonis 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan dalam kasus korupsi dana Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) terhadap M Bukhari SP, mantan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) dari Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) Nagan Raya, pada Selasa pekan lalu.
Berdasarkan keterangan diperoleh Serambi dari JPU Kejari Suka Makmue, selain vonis penjara, majelis hakim juga mewajibkan Bukhari membayar uang pengganti sebesar Rp 70.898.000. Namun apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah kasus inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta terpidana disita untuk membayar uang pengganti tersebut. Bila tidak mencukupi maka dipidana penjara 3 bulan.
Vonis terhadap Bukhari tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 5 tahun 6 bulan penjara denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain tuntutan penjara, JPU juga menuntut terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 308.898.000. Namun bila tidak dibayar paling lama sebulan setelah keluar kekuatan hukum tetap, maka harta terpidana disita, serta kalau tidak mencukupi maka dipidana penjara 6 bulan.
Sidang penutup di PN Tipikor pada Selasa pekan lalu terdakwa didampingi pengacara, sedangkan JPU dari Kejari Suka Makmue.
Nyatakan banding
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Suka Makmue, Nagan Raya, Mawardi SH kepada Serambi, Selasa kemarin mengatakan, terhadap vonis majelis hakim pihak JPU menyatakan banding ke PTTipikor Banda Aceh. Sebab pertimbangan karena vonis terlalu rendah. “Sebelumnya pada saat sidang baik kita dari JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir. Namun kini JPU menyatakan banding, momori banding segera diserahkan,” kata Mawardi.(riz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar