Kamis, 09 Januari 2014

Koruptor Ditangkap Saat Nyambi jadi Tukang Becak

Serambi Indonesia

 Kamis, 9 Januari 2014 15:00 WIB

BANDA ACEH - Tim Kejari Idi, Aceh Timur dan Kejari Langsa menangkap mantan Plt Camat Simpang Jernih, Aceh Timur, Drs Hidayat (47) di Langsa, Rabu (8/1) saat ia nyambi menjadi tukang becak.

Ia sudah tiga tahun lebih diburu jaksa pascakabur lantaran tak mau menjalani vonis Mahkamah Agung (MA) RI empat tahun penjara, karena terbukti korupsi Rp 476 juta dana korban banjir Aceh Timur pada 2007.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah SH mengatakan, sebelumnya tim Kejari Idi telah melayangkan surat pangilan terhadap terpidana secara patut sesuai UU, tetapi ia mengabaikan panggilan ini.

Namun, dalam dua hari terakhir ini, Tim Kejari Idi mengintai keberadaan Hidayat hingga akhirnya kemarin sekitar pukul 10.00 WIB, petugas Kejari Idi menyamar sebagai penumpang becak dan menyetop becak mesin dikemudi Hidayat.

“Pertama petugas dari Kejari Idi ini meminta diantar ke pasar di Langsa, kemudian meminta diantarkan ke Kantor Kejari Langsa. Sesampai di Kejari Langsa, terpidana itu langsung ditangkappetugas yang juga ditunjukkan surat perintah penangkapan kepada bersangkutan. Kemudian ia dibawa Kejari Idi dan dimasukkan ke Rutan Idi guna menjalani hukuman sesuai vonis MA yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Amir Hamzah kepada Serambi kemarin.

Menurut Amir, penangkapan PNS yang kini disebut-sebut bekerja sambilan atau menyambi sebagai tukang becak ini juga bekerja sama tim Kejari Langsa dan berkoordinasi dengan Kejati Aceh.(sal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar