Kamis, 2 Januari 2014 09:29 WIB
* Kasus Pengadaan 98 Traktor
BANDA ACEH - Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Distan) Aceh diduga terjerat korupsi dengan indikasi kuat menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Dugaan penyelewengan itu berkaitan dengan pengadaan 98 unit traktor yang diperuntukkan bagi beberapa kabupaten/kota di Aceh.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Serambi dari sejumlah sumber, pengadaan alat pertanian berupa 98 unit traktor yang dananya sebesar Rp 39,2 miliar itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2013.
Pengadaan alat-alat pertanian itu kemudian dimenangkan sebuah rekanan dengan nilai kontrak Rp 33,9 miliar yang ditandatangani 6 Mei 2013 lalu.
Seiring dengan proses pengadaan alat pertanian berupa 98 traktor tipe sedang 4 WD itu, terindikasi adanya penyimpangan, mengingat traktor tipe 4 WD tersebut tidak sesuai dengan spek sebagaimana tertuang di dalam kontrak. Lalu harganya pun digelembungkan.
Fakta lain, kata sumber Serambi, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Aceh juga tidak mempersoalkan tipe traktor yang tidak sesuai spek tersebut. Hal itu didasarkan atas fakta bahwa telah diserahterimakan alat-alat pertanian itu kepada masing-masing kabupaten/kota sebagai pihak penerima bantuan.
Begitu pun, Polresta Banda Aceh juga telah menangani dan menyelidiki indikasi kasus korupsi yang menjerat Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Aceh itu. Bahkan isu ini sudah mencuat beberapa bulan lalu dan telah menjadi pembicaraan hangat di kalangan media serta para aktivis yang concern terhadap pemberantasan korupsi di Aceh.
Mempertimbangkan segala sisi, karena kasus itu masih dalam tahap penyelidikan, maka para penyidik di Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh masih enggan menyampaikan hasil proses kasus ini ke publik.
Pun demikian kalangan media massa dan para aktivis antikorupsi terus mengawal dan memantau sejauh mana sudah penanganan kasus ini dilakukan.
“Hasil penelusuran kami, traktor yang diadakan oleh rekanan itu yang nilainya Rp 26,1 miliar dari nilai kontrak Rp 33,9 miliar, selain menyalahi spek, juga terindikasi ada penggelembungan harga dari nilai kontrak yang telah ditetapkan. Indikasi korupsi yang merugikan negara telah cukup kuat bagi penyidik untuk menyeret para pelaku ke jalur hukum dan meja hijau,” ujar Koordinator Badan Pekerja Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani kepada Serambi, Senin (1/1).
GeRAK bersama lembaga antikorupsi lainnya, kata Askhalani, akan komit dan terus memantau kasus ini. Pihaknya pun yakin atas komitmen Polresta Banda Aceh yang cukup concern memberantas berbagai tindakan korupsi yang merugikan negara.
“Indikasi korupsi dalam kasus pengadaan alat-alat pertanian, berupa 98 traktor ini sangatlah nyata. Ada beberapa sisi indikasi korupsinya. Pertama, spek yang tidak sesuai. Lalu spesifikasi tiga kali diubah tanpa addendum kontrak dan aspek lainnya adalah penggelembungan harga,” rinci Askhalani.
Di samping pihak rekanan, menurut Askhalami, pihak dinas terkait, Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) PPTK, serta PHO, diyakininya terlibat dan mereka mendiamkan saja keganjilan ini.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Moffan MK melalui Kasat Reskrim Kompol Erlin Tangjaya SIK yang ditanyai Serambi mengenai dugaan korupsi di tubuh Distan Aceh itu mengatakan pihaknya telah memeriksa 21 saksi. “Kasusnya masih dalam penyelidikan. Indikasinya memang ada. Untuk hal ini kami masih harus menunggu hasil audit,” kata Erlin. (mir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar