Jumat, 20 Juni 2014

Rp 851 M Dana Hibah Bermasalah

Serambi Indonesia


Selasa, 17 Juni 2014 12:27 WIB
 
* Belum Dipertanggungjawabkan

BANDA ACEH - Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah yang hadir dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRA, Senin (16/6) kemarin, tampak kurang bersemangat saat Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh, Maman Abdurrahman membacakan resume singkat laporan hasil pemeriksaan (LHP) APBA 2013 di Gedung DPRA. Pasalnya, dalam resume LHP APBA yang dibacakan itu terungkap ada Rp 851 miliar lebih dana hibah tahun lalu yang belum dipertanggungjawabkan.

Menurut Maman, 16 Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) telah menyalurkan dana hibahnya kepada penerima (sasaran) pada tahun anggaran 2013, tapi Rp 851,517 miliar lagi belum bisa dipertanggungjawabkan sesuai prosedur, sehingga menjadi temuan BPK RI.

Dana yang belum dipertanggungjawabkan itu bersumber dari dana hibah yang disalurkan Pemerintah Aceh tahun lalu senilai Rp 1,124 triliun. Artinya, baru Rp 272,509 miliar yang dipertanggungjawabkan sesuai prosedur keuangan.

Selain masalah dana hibah, ada beberapa masalah lagi yang diungkapkan Kepala BPK RI Perwakilan Aceh itu dalam pidatonya. Antara lain, penyertaan modal kepada sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD), misalnya, kepada Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA), Seulawah NAD Air, dan lainnya yang belum menggunakan metode ekuitas.

Berikutnya, mengenai dana bantuan lembaga usaha ekonomi produktif (LUEP), bantuan bergulir serta dana pemberdayaan ekonomi rakyat (PER) senilai Rp 74,245 miliar yang berada pada pihak ketiga. Tapi sampai akhir tahun lalu penagihannya belum dituntaskan oleh Pemerintah Aceh. Padahal, kasusnya telah terjadi tiga dan lima tahun lalu.

Kemudian, Maman memaparkan kekurangan pekerjaan dalam pelaksanaan proyek multiyears pembangunan VIP Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar senilai Rp 735,7 juta dan denda Rp 35,6 juta yang dikenakan kepada rekanan, serta kesalahan penganggaran belanja modal pengadaan konstruksi bangunan kantor tempat tinggal dan fasilitas umum lainnya pada Dinas Cipta Karya Aceh senilai Rp 123,9 juta juga belum dituntaskan oleh SKPA bersangkutan.

Selanjutnya, kesalahan penganggaran uang untuk pihak ketiga senilai Rp 5,944 miliar yang terjadi di empat SKPA. Ini juga, menurut hasil audit BPK, belum dituntaskan, sehingga BPK harus memasukkannya dalam LHP APBA 2013 yang telah diserahkan kepada Gubernur Zaini Abdullah dan Ketua DPRA, Hasbi Abdullah.

Akibat masih banyaknya masalah keuangan yang terjadi dalam pertanggungjawaban APBA 2013, sehingga BPK RI masih tetap memberikan opini terhadap LHP APBA 2013 itu, dengan penilaian wajar dengan pengecualian (WDP).

Ini artinya, dalam masa dua tahun pemerintahan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf (Zikir) yang menyatakan sudah melakukan reformasi pengelolaan keuangan di jajaran Pemerintah Aceh, tapi nyatanya belum sebaik pengelolaan keuangan di sejumlah kabupaten/kota, atau masih sama dengan predikat pemerintah yang lama.

Sementara, daerah bawahannya, yaitu sejumlah kabupaten/kota di Aceh, banyak yang sudah mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP), atau setingkat lebih baik di atas peringkat provinsi. Contohnya, Pemko Banda Aceh, Pemkab Aceh Besar, Pemkab Aceh Tengah, Nagan Raya, dan lainnya.  

Kepala BPK RI Perwakilan Aceh itu juga mengatakan, masalah keuangan yang perlu diselesaikan pemerintahan Zikir, bukan cuma catatan yang sudah ia sampaikan itu, tapi juga soal selisih kas tahun 2012 senilai Rp 33,5 miliar yang belum tuntas sampai Juni 2014. Ini pun harus bisa diselesaikan, supaya tidak menjadi penghalang untuk mendapatkan predikat WTP pada LHP APBA 2014 nanti.

Menurut laporan Inspektorat Aceh, dari Rp 33,5 miliar yang perlu ditagih pada pihak yang dimintai pertanggungjawabannya terhadap kekurangan uang selisih kas tersebut, baru dikembalikan Rp 8,8 miliar. Ini artinya, masih ada sisa Rp 24,7 miliar lagi. Uang itu cukup besar nilainya dan Pemerintah Aceh harus menyelesaikannya sampai tuntas. “Kalau tidak tuntas, maka ia tetap akan menjadi catatan dan temuan BPK setiap tahunnya,” kata Maman.

Ia sebutkan, berdasarkan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, LHP APBA 2013 yang telah disampaikan BPK RI kepada Gubernur dan Ketua DPRA itu, dapat ditindaklanjuti paling lambat 60 hari. (her)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar