Jumat, 20 Juni 2014

Dasni Titip ke Jaksa Rp 1 M

Serambi Indonesia

Jumat, 13 Juni 2014 11:35 WIB
 
* Diduga Dana Korupsi

BANDA ACEH - Dasni Yuzar yang kini menjabat Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Lhokseumawe menitip uang Rp 1 miliar kepada Tim Penyidik Kejati Aceh di Kantor Kejati Aceh, Banda Aceh, Kamis (12/6) sore. Ia serahkan dana tersebut karena diduga terkait kasus korupsi, tapi bukan dalam kapasitasnya sebagai Sekdako, melainkan selaku Ketua Yayasan Cakradonya Lhokseumawe. Ia sudah berstatus tersangka dalam kasus ini.

Kemarin sore, informasi tentang penitipan uang Rp 1 miliar itu awalnya diperoleh Serambi dari sumber-sumber di Banda Aceh. Namun, Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah SH saat dikonfirmasi membenarkan informasi ini.

Malah, menurutnya, Dasni datang ke Kantor Kejati Aceh didampingi pengacaranya, Muzakkir MH sekitar pukul 15.30 WIB.  “Setelah beberapa waktu lalu tersangka DY serta anaknya RM, dan adik DY berinisial AM diperiksa sebagai tersangka di Kejati Aceh, tadi DY datang bersama pengacaranya untuk menitip uang Rp 1 miliar ke tim Penyidik Kejati Aceh. Kemudian tim penyidik langsung menyimpan dana ini ke rekening penitipan Kejati Aceh, yaitu di rekening BRI Cabang Banda Aceh,” jawab Amir Hamzah.

Anak Dasni Yuzar yang berinisial RM dimaksudkan Kasi Penkum adalah Reza Maulana. Ia berkedudukan sebagai Direktur Yayasan Cakradonya. Sedangkan adik Dasni berinisial AN adalah Amir Nizam. Jabatannya sebagai sekretaris yayasan.

Dugaan korupsi itu mencuat karena pada 2010, yayasan yang diketuai Dasni--ketika itu ia berstatus pejabat di Lhokseumawe--menerima dana hibah Rp 1 miliar dari Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat (Isra) Setda Aceh.

“Dana ini diterima untuk pembangunan pusat olahraga di Lhokseumawe, namun saya belum tahu kenapa yayasan ini bisa menerima dan bagaimana terjadinya korupsi. Mungkin penyidikan soal ini sedang dikembangkan penyidik, termasuk beberapa waktu lalu tim penyidik memeriksa pejabat di Biro Isra ketika program ini berjalan. Sedangkan ketiga tersangka juga berkemungkinan diperiksa lagi,” jelas Amir.

Ia mengakui ketiga orang yang sudah ditetapkan tersangka sejak Maret 2014 itu, hingga kini belum ditahan karena mereka bersikap kooperatif atau tak pernah mempersulit proses penyidikan, tak dikhawatirkan melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.

Menurut Amir, perkara ini kini sedang dalam proses pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN)/Tipikor Banda Aceh, jika nanti sudah layak disidangkan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan penyidikan kejaksaan diperoleh bukti awal adanya pemberian dana hibah atas proposal yang diajukan tersangka. Dana itu disebutkan untuk pembersihan lahan pembangunan pusat olahraga di Lhokseumawe.

“Ternyata dari hasil temuan Tim Kejati Aceh diperoleh data bahwa Yayasan Cakradonya belum berbadan hukum. Itu salah satu yang menjadi poin adanya penyimpangan. Itu kan sangat krusial dan prinsipil. Pasalnya, syarat penerima dana hibah itu haruslah lembaga yang berbadan hukum,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Raja Ulung Padang dalam konferensi pers, 17 Maret 2014.

Amir Hamzah menyambut baik iktikad tersangka kasus Yayasan Cakradonnya, Dasni Yuzar, untuk menitip uang Rp 1 miliar ke Kejati Aceh karena diduga terkait dengan kasus korupsi di yayasan itu, meski hingga kini belum keluar audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh yang menyatakan kerugian negara Rp 1 miliar.

Menurutnya, jika nanti putusan majelis hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap menyatakan uang senilai itu terbukti merupakan hasil korupsi, maka uang tersebut akan disita untuk dikembalikan menjadi kas Aceh.

Selain itu, tentu iktikad baik ini menjadi pertimbangan majelis hakim sebagai hal-hal yang meringankan terdakwa dari hukuman kelak. “Sebaliknya, jika tidak terbukti, maka dana ini k

Tidak ada komentar:

Posting Komentar