Jumat, 20 Juni 2014

“FITRA dan GeRAK jangan Sebar Fitnah”

Serambi Indonesia

Kamis, 27 Maret 2014 09:17 WIB
 
BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Zaini Abdullah melalui Kepala Biro Humas-nya, Murthalamuddin menanggapi laporan LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) dan Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh sebagai sesuatu yang tidak berdasar dan cenderung menebar fitnah.

“Jadi FITRA dan GeRAK jangan nyeleneh karena memanfaatkan momentum pemilu untuk menyebar fitnah dan menebar berita bohong ke masyarakat. Kita harap semua pihak untuk melakukan tabayyun sebelum menuding atau menuduh. Jangan jadikan fitnah sebagai komoditas politik, silakan pelajari aturan sebelum bertindak,” begitu penegasan tertulis Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh yang diterima Serambi, Rabu (26/3) sore.

Dijelaskan Murthalamuddin, penyaluran hibah dan bansos mengacu pada Permendagri Nomor 32 jo 39 Tahun 2012 dan Pergub Nomor 93 jo 54 Tahun 2013. Mekanismenya, proposal yang masuk diverifikasi oleh dinas teknis paling telat Juni 2013 yang dianggarkan di APBA-P 2013.

“Semua mekanisme penyaluran sejalan dengan Permendagri dan Pergub. Tidak ada penyaluran di luar itu, karena kalau di luar itu pasti semua tidak setuju. SKPA tidak setuju, Keuangan tidak bisa mencairkan.

Bagaimana itu dikatakan korupsi sementara penyalurannya sudah melalui mekanisme yang ketat,” tandasnya.
Terkait dengan bantuan untuk kelompok ternak sebagaimana dilaporkan FITRA dan GeRAK, kelompok-kelompok penerima itu sudah diverifikasi oleh tim dari dinas teknis sejak jauh-jauh hari. Setelah diverivikasi dan dinyatakan layak dibantu baru dimasukkan dalam KUA PPAS. Dari KUA PPAS dibahas lagi selanjutnya naik ke pembahasan di DPRA baru kemudian disetujui untuk dianggarkan.

“Jadi tidak serta merta. Tidak ada gelondongan lagi. Tidak bisa lagi ditunjuk oleh gubernur. Tidak ada kekuasaan siapapun menunjuk penerima bantuan. SK Gubernur hanya proses setelah dianggarkan dalam APBA atau APBA-P. Artinya, setelah jelas penerima dan jumlahnya (berdasarkan hasil verifikasi), baru kemudian dicairkan setelah di-SK-kan,” demikian Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh.(nas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar