Jumat, 20 Juni 2014

Berkas Korupsi Proyek Ruang Sidang Langsa ke PN

Serambi Indonesia

Selasa, 17 Juni 2014 11:58 WIB
 
* Tersangka tak Ditahan

LANGSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Kamis (12/6) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan ruang sidang DPRK Langsa ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Banda Aceh. Kasus tersebut menjerat tiga tersangka yakni, Syahril SE (Dirut PT Jaya Beutari), Samsul Bahri (rekanan), dan Zahrial ST (konsultan pengawas CV Prisma Cipta Perdana).

Kajari Langsa, R Miftahol Arifin didampingi Kasi Pidsus, Hendarmen, kepada Serambi Senin (16/6) mengatakan, sidang perdana dijadwalkan akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Pengadilan Tipikor, Banda Aceh, pada Kamis (26/6).

Menurut R Miftahol, para tersangka tidak ditahan karena telah menitipkan uang kerugian negara sebesar Rp 170 juta kepada penyidik Kejaksaan Negeri Langsa. “Mereka juga koperatif serta tidak melarikan diri dengan dijamin oleh istri-istri dari ketiga tersangka,”ujarnya.

Kajari mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Banda Aceh, diduga terdapat kerugian negara sebesar Rp 155 juta. “Ini bukti kami serius dalam memberantas korupsi,” tegas R Miftohul.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang rapat gedung DPRK Langsa itu. Ketiga tersangka tersebut, Syahril SE (Dirut PT Jaya Beutari), Samsul Bahri (rekanan pekerjaan), dan Zahrial ST (konsultan pengawas CV Prisma Cipta Perdana). Estimasi pihak penghitung kerugian dari Politeknik Lhokseumawe, kerugian negara atas pekerjaan proyek tersebut diduga mencapai Rp 155 juta.

Paket pekerjaan itu dibagi atas dua item nilai anggaran, yaitu untuk tahun 2010 senilai Rp 600 juta, dan tahun 2011 senilai Rp 900 juta, sehingga totalnya menjadi Rp 1,5 miliar. Kerugian negara dalam proyek tersebut dilihat dari sejumlah item pekerjaan, yang tidak dikerjakan oleh rekanan.(yuh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar