Rabu, 18 Juni 2014 19:21 WIB
BANDA ACEH – Mantan Kabag
ekonomi dan investasi setda Aceh Utara, Melodi Thaher resmi ditahan
pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (18/6).
Penahanan tersebut terkait kasus pinjaman kredit oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Aceh (sekarang Bank Aceh-red) senilai Rp7,5 miliar.
Assisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Aceh, Raja Ulung Padang, mengatakan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi itu dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat penyidikan.
“Kita terpaksa lakukan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri, dan mempercepat penyidikan,” katanya.
Sebelumnya, Melodi Thaher telah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 maret 2014 lalu terkait kasus pinjaman dana pinjaman ke Bank BPD dimana dana tersebut direncanakan untuk membiayai kegiatan pembangunan tahun 2009.
Peminjaman dilakukan karena pemkab saat itu belum menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Perubahan Aceh Utara 2009.“
Namun faktanya, pinjaman tersebut tidak dialokasikan untuk membiayai kegiatan pembangunan sebagaimana rencana sebelumnya. Akan tetapi dana tersebut malah dibagi-bagi kepada beberapa oknum di lingkungan Pemerintah Aceh Utara,” ungkap Raja Ulung.
Terkait apa ada tersangka lainnya, menurut Raja Ulung, pihaknya masih terus melakukan penyidikan.
“Saat ini kita masih menahan satu orang, terkait yang lainnya kita masih lakukan penyidikan,” sebutnya.
Setelah dilakukan tes kesehatan oleh tim dokter, tersangka langsung dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) klas II A, Kajhu Aceh Besar.
|TOMMY
Penahanan tersebut terkait kasus pinjaman kredit oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Aceh (sekarang Bank Aceh-red) senilai Rp7,5 miliar.
Assisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Aceh, Raja Ulung Padang, mengatakan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi itu dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat penyidikan.
“Kita terpaksa lakukan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri, dan mempercepat penyidikan,” katanya.
Sebelumnya, Melodi Thaher telah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 maret 2014 lalu terkait kasus pinjaman dana pinjaman ke Bank BPD dimana dana tersebut direncanakan untuk membiayai kegiatan pembangunan tahun 2009.
Peminjaman dilakukan karena pemkab saat itu belum menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Perubahan Aceh Utara 2009.“
Namun faktanya, pinjaman tersebut tidak dialokasikan untuk membiayai kegiatan pembangunan sebagaimana rencana sebelumnya. Akan tetapi dana tersebut malah dibagi-bagi kepada beberapa oknum di lingkungan Pemerintah Aceh Utara,” ungkap Raja Ulung.
Terkait apa ada tersangka lainnya, menurut Raja Ulung, pihaknya masih terus melakukan penyidikan.
“Saat ini kita masih menahan satu orang, terkait yang lainnya kita masih lakukan penyidikan,” sebutnya.
Setelah dilakukan tes kesehatan oleh tim dokter, tersangka langsung dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) klas II A, Kajhu Aceh Besar.
|TOMMY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar