Jumat, 20 Juni 2014

Polres Sabang Limpahkan 2 Kasus Korupsi ke Kejari

Serambi Indonesia

Kamis, 12 Juni 2014 12:08 WIB
 
Polres Sabang Limpahkan 2 Kasus Korupsi ke Kejari
Kasat Reskrim Polres Sabang, AKP Rizal Antony SH ( baju biru) menyerahkan barang bukti kasus dugaan korupsi ke Kejari Sabang, Rabu (11/6). SERAMBI/AZHARI
 
SABANG - Penyidik Polres Sabang melimpahkan dua berkas kasus dugaan korupsi dan tersangkanya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (11/6). Dua kasus tersebut adalah dugaan korupsi pembangunan sistem distribusi air minum kawasan Sabang tahun 2012, dan pengadaan alat timbangan kenderaan bermotor di Dinas Perhubungan Sabang tahun 2006.

Berkas kedua berkas kasus berikut barang bukti dan para tersangkanya, diserahkan Kasat Reskrim Polres Sabang, AKP Rizal Antony bersama Kanit Tipikor A S Ritonga SH, kepada jaksa penuntut umum yang diterima Wahyu SH, staf Seksi Pidsus Kejari Sabang.

Kapolres Sabang, AKBP Henny Sorta Lubis SSos melalui Kasat Reskrim mengatakan, pembangunan sistem air minum kawasan Sabang dikerjakan PT Lince Romali Raya dengan dana Otsus 2012 senilai Rp 5 miliar lebih. Sedangkan pengadaan alat timbangan kenderaan bermotor pada Dinas Perhubungan dilaksanakan PT Qumincon Indonesia dengan dana Rp 250 juta dari APBK Sabang 2006.

Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sistem distribusi air minum kasawan Sabang yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 510.039.564, berjumlah empat orang masing-masing BR (Direktur Cabang PT Lince Romali Raya Indonesia, SR (pelaksana), IG (karyawan PT PLN Rayon Sabang, dan IR (kontraktor listrik).

Sementara tersangka dugaan korupsi pengadaan alat timbangan kenderaan bermotor di Dishub Sabang yang menimbulkan kerugian negara Rp 111.421.750 berjumlah dua orang, yaitu AD dan RS (keduanya PNS). “Penyidikan kedua kasus ini sudah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejari Sabang,” katanya. Polisi menjerat para tersangka dengan UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara Staf Seksi Pidsus Kejari Sabang, Wahyu kepada Serambi mengatakan, setelah menerima kedua berkas kasus dugaan korupsi dan para tersangkanya, pihaknya akan melaporkan kepada pimpinan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.(az)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar